SURABAYA ,– Kepolisian di Surabaya kembali menunjukkan keseriusan dalam mendukung Program 100 Hari Kerja Presiden RI dengan berhasil mengungkap kasus perjudian online yang meresahkan warga. Polsek Semampir, di bawah komando Polres Pelabuhan Tanjung Perak, menangkap seorang pelaku judi online, DDS (37), dalam operasi yang dilakukan pada Senin pagi (4/11/2024).
Penangkapan ini bermula dari laporan warga sekitar yang curiga terhadap aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Jalan Pulosari, Kelurahan Gunung Sari, Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Reserse Kriminal Polsek Semampir segera melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang disebutkan.
“Kami bergerak cepat setelah mendapatkan informasi dari masyarakat. Pada pukul 07.15 WIB, tim kami berhasil mengamankan tersangka DDS yang sedang asyik mengakses situs judi online melalui ponselnya,” ungkap Iptu Suroto, Kasi Humas Polsek Semampir.
Barang Bukti dan Langkah Lanjutan Saat penangkapan, polisi menemukan barang bukti berupa satu unit ponsel yang digunakan DDS untuk melakukan transaksi perjudian. Ponsel tersebut langsung disita sebagai barang bukti, dan DDS dibawa ke kantor Polsek Semampir untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap jaringan yang mungkin terkait.
Kasus ini menjadi bagian dari upaya serius pemerintah dan kepolisian dalam memberantas kejahatan siber di era digital. Menurut Iptu Suroto, pihak kepolisian menjadikan kasus ini sebagai prioritas, terutama dalam mendukung arahan Program 100 Hari Kerja Presiden yang menekankan penegakan hukum dan pemberantasan kejahatan dunia maya.
“Kami ingin menunjukkan komitmen nyata untuk menjaga keamanan di wilayah hukum Polsek Semampir. Program ini bukan hanya milik pemerintah, tapi juga kerja sama dengan masyarakat. Kami ingin masyarakat aktif melapor jika mendapati aktivitas ilegal di lingkungan mereka,” tegas Iptu Suroto.
Pentingnya Peran Masyarakat dalam Pemberantasan Judi Online Iptu Suroto menegaskan pentingnya peran serta masyarakat dalam membantu kepolisian untuk memberantas perjudian online. Ia berharap masyarakat tidak takut untuk melaporkan segala bentuk kegiatan mencurigakan, terutama yang berkaitan dengan judi online dan kejahatan siber lainnya. “Kerja sama antara masyarakat dan kepolisian sangat penting agar tindakan preventif dan represif bisa dilakukan lebih cepat dan tepat sasaran,” tambahnya.
Pengembangan Kasus dan Penanganan Jaringan Judi Online Kepolisian masih terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan perjudian yang lebih luas di wilayah tersebut. Tidak hanya berfokus pada penangkapan DDS, Polsek Semampir berkomitmen untuk menyisir kemungkinan adanya jaringan lebih besar yang beroperasi di sekitar Surabaya. Penegakan hukum ini diharapkan bisa menekan aktivitas perjudian online dan mengembalikan ketenangan di tengah masyarakat.
Langkah tegas Polsek Semampir ini menunjukkan bahwa arahan Program 100 Hari Kerja Presiden untuk menciptakan keamanan dan ketertiban telah diimplementasikan dengan serius di Surabaya. Upaya ini merupakan langkah konkret aparat dalam memberantas perjudian online dan menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat luas di seluruh Indonesia.
(Red/Sumarti)