Kabupaten Semarang – Sebuah insiden kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak kepala desa Wonoyoso tengah ramai dibicarakan, setelah diduga menggunakan sepeda motor inventaris desa yang seharusnya tidak diperuntukkan untuk penggunaan pribadi. Kecelakaan ini tidak hanya mencuat di media sosial tetapi juga membawa duka, karena menyebabkan seorang teman anak kepala desa meninggal dunia.
Insiden ini pertama kali disebarkan melalui akun Facebook bernama Ananda FE Yctwocom di grup Pringapus, di mana ia berharap informasi tersebut sampai ke keluarga korban. Namun, unggahan yang baru ditayangkan selama 35 menit itu segera dihapus oleh admin grup. Informasi dari unggahan tersebut menyebutkan bahwa kecelakaan itu terjadi di daerah Derekan dan melibatkan dua sepeda motor, di mana anak kepala desa dan temannya diduga mengalami kecelakaan sepulang sekolah.
Investigasi Tim Media
Dua hari setelah kejadian, tim investigasi dari media lokal mengunjungi kantor Balai Desa Wonoyoso untuk mengkonfirmasi kebenaran kejadian ini. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari beberapa perangkat desa, disebutkan bahwa anak kepala desa memang mengalami kecelakaan bersama temannya menggunakan sepeda motor Yamaha NMax berwarna hitam yang diduga sebagai inventaris desa. Motor tersebut bahkan disebut-sebut menggunakan pelat hitam alih-alih pelat merah, menandakan adanya pelanggaran dalam penggunaannya.
“Kejadiannya benar, anak kepala desa dan temannya kecelakaan menggunakan motor inventaris desa, Yamaha NMax warna hitam. Temannya akhirnya meninggal dunia dua hari kemudian,” ungkap salah satu perangkat desa yang enggan disebutkan namanya.
Tidak Ada Laporan Kepolisian, Dugaan Pelanggaran Hukum
Tim wartawan juga mengunjungi rumah duka untuk memastikan kabar meninggalnya teman anak kepala desa akibat kecelakaan tersebut. Keluarga korban telah memakamkan almarhum di pemakaman dekat rumah duka. Sangat disayangkan, hingga saat ini, kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa tersebut belum dilaporkan secara resmi ke pihak kepolisian. Berdasarkan informasi yang didapat, korban lain yang terlibat dalam kecelakaan masih dirawat di rumah sakit.
Ketidakhadiran laporan kepolisian ini menjadi sorotan, karena secara prosedural, kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban luka apalagi meninggal dunia wajib dilaporkan ke pihak berwenang. Selain itu, penggunaan kendaraan inventaris desa untuk kepentingan pribadi melanggar aturan yang berlaku, terlebih dengan mengganti pelat nomor resmi dari pelat merah (tanda inventaris pemerintah) menjadi pelat hitam.
Kepala Desa Belum Beri Klarifikasi
Tim wartawan berusaha mengonfirmasi kasus ini langsung kepada Kepala Desa Wonoyoso. Namun, ketika tim berkunjung ke kantor desa, kepala desa tidak berada di tempat, dan saat dihubungi melalui nomor ponselnya pun belum ada respons.
Menurut aturan yang berlaku, kendaraan inventaris desa hanya boleh digunakan untuk keperluan dinas dan dilarang keras dipakai untuk kepentingan pribadi. Mengganti pelat nomor dari pelat merah menjadi hitam juga merupakan pelanggaran yang dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana. Terlebih lagi, dalam kasus ini, kecelakaan yang melibatkan kendaraan inventaris desa sampai menyebabkan korban meninggal dunia dan belum ada laporan ke kepolisian, sehingga pelanggaran ini berpotensi semakin berat.
Penegasan dan Harapan Penegakan Hukum
Pihak kepolisian diharapkan dapat segera turun tangan menyelidiki kasus ini, mengingat dampaknya yang serius terhadap korban dan dugaan pelanggaran hukum yang menyertainya. Dengan adanya kecelakaan fatal ini, diharapkan pihak berwenang dapat memberikan penegasan terkait penggunaan aset pemerintah yang tidak sesuai aturan, sekaligus memastikan keluarga korban mendapat keadilan.
Hingga berita ini ditayangkan, klarifikasi dari pihak kepala desa belum juga didapatkan. Masyarakat dan publik kini menunggu tanggapan dari pemerintah Kabupaten Semarang dan aparat penegak hukum terkait pelanggaran yang terjadi, agar kejadian serupa tidak terulang kembali dan aset pemerintah dapat dikelola dengan lebih tertib dan aman.
(Red/Time)