Home / News / Polri

Selasa, 5 November 2024 - 12:04 WIB

Bareskrim Polri Segera Limpahkan Berkas Razman Nasution Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris

JAKARTA – Direktorat Siber Bareskrim Polri telah menyatakan bahwa advokat Razman Arif Nasution akan menjalani pemeriksaan akhir besok (Senin, 4 November 2024) terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea. Laporan tersebut, yang melibatkan tuduhan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris, sempat mengundang perhatian publik dan telah melalui proses penyelidikan panjang. Rencananya, setelah pemeriksaan sidik jari, pihak Bareskrim Polri akan segera melimpahkan berkas perkara Razman ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

Dalam konfirmasinya, Razman menyatakan kesiapannya untuk menghadapi pemeriksaan. Dia berencana menghadiri panggilan di Bareskrim Polri pada pukul 08.00 WIB esok. “Saya siap menjalani pemeriksaan dan pelimpahan berkas, termasuk hadir bersama saksi dan pihak lain yang berkaitan dengan kasus ini,” ujar Razman, Minggu malam (3/11/2024).

Baca Juga  LCKI Jawa Tengah Dukung Polres Salatiga Tindak Tegas Kejahatan Remaja dan Gencar Sosialisasi di Sekolah

Tuduhan Pencemaran Nama Baik dan Bukti Tambahan Kasus ini dimulai sejak tahun 2022 ketika Hotman Paris melaporkan Razman dan mantan asistennya, Iqlima Kim, atas dugaan pencemaran nama baik. Razman yang bertindak sebagai kuasa hukum Iqlima Kim, menyatakan bahwa pihaknya akan mengajukan bukti tambahan di pengadilan untuk mendukung pembelaannya. Salah satu poin yang diangkat adalah pernyataan Iqlima yang sempat menyebutkan adanya dugaan pelecehan seksual oleh Hotman. “Kami akan tunjukkan bukti kuat di pengadilan nanti. Jika ada kuasa dari Iqlima, berarti benar ada pengakuan yang harus diperiksa di pengadilan, bukan di polisi,” tambah Razman.

Baca Juga  Ini Lintas One Way Dalam Kota Ungara Saat Hari Raya Idul Fitri

Respons Tegas dari Hotman Paris Di sisi lain, Hotman Paris yang sejak awal bersikap tegas terhadap kasus ini, menolak segala upaya damai yang diusulkan oleh pihak Razman dan Iqlima Kim. Melalui akun Instagram pribadinya, @hotmanparisofficial, Hotman mengunggah pernyataan keras, “Tidak ada kata damai. Ini adalah proses hukum yang harus dituntaskan di pengadilan.” Pernyataan ini memperlihatkan keteguhan Hotman untuk menyelesaikan kasus ini di ranah hukum tanpa kompromi.

Baca Juga  Pria Tegap Ancam Culik Seseorang di Tengah Kerumunan Usai Atta dan Aurel Keluar dari Polres Jaksel

Langkah Selanjutnya: Sidang dan Pertarungan Hukum Dengan berkas yang segera dilimpahkan ke kejaksaan, publik menantikan sidang perdana yang akan mempertemukan kedua tokoh ini di meja hijau. Kasus ini tidak hanya melibatkan permasalahan pencemaran nama baik namun juga akan mengupas berbagai tuduhan yang saling dilemparkan oleh kedua pihak.

(Red/Erni)

Share :

Baca Juga

hukum kriminal & tipikor

Penyitaan Uang Tunai Rp288 Miliar Terkait Kasus PT Duta Palma Group oleh Kejaksaan Agung

EKONOMI BISNIS

Satgas Kejaksaan Tangkap Buronan Pajak Haji Ambo Ake, Begini Jerat Hukum yang Menanti

News

Momentum Hari Disabilitas Internasional, JAM-Intelijen Dorong Kemandirian dan Prestasi Penyandang Disabilitas

News

Pemerintah Tegaskan Komitmen Kedaulatan dan Kerja Sama Ekonomi di Laut Natuna Utara

DKI Jakarta

Presiden Prabowo Puji Kinerja Awal Kabinet Merah Putih dalam Sidang Kabinet Paripurna

hukum kriminal & tipikor

DANDIM 0714 Salatiga Hadiri Pemusnahan Barang Bukti: Langkah Nyata Penegakan Hukum di Salatiga

EKONOMI BISNIS

Kementerian PU Pastikan Kesiapan Infrastruktur untuk Libur Nataru 2024/2025

EKONOMI BISNIS

Pemerintah Perkuat Hilirisasi Komoditas Strategis Melalui Indikasi Geografis