Home / EKONOMI BISNIS / News

Minggu, 3 November 2024 - 19:07 WIB

Menhut Raja Juli Antoni dan Jaksa Agung ST Burhanuddin Siap Berantas Perusak Hutan, Bidik Pengusaha Tambang dan Sawit Ilegal

JAKARTA, – Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni pada Jumat (1/11/2024) mengadakan pertemuan strategis dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta. Pertemuan ini bertujuan memperkuat kerja sama dalam menindak tegas para pelaku perusakan hutan di Indonesia, khususnya dari sektor perkebunan dan pertambangan ilegal. Langkah ini merespons instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto untuk memperketat perlindungan hutan Indonesia dan melindungi kekayaan alam dari perusakan.

Baca Juga  Jenderal Polisi (Purnawirawan) Drs. Da'i Bachtiar: Tokoh Pembaharu Keamanan Nasional Melalui Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI)

Langkah Tegas Pemerintah Terhadap Perusakan Hutan

Dalam pertemuan tersebut, Raja Juli Antoni menegaskan bahwa pemerintah tidak akan berkompromi terhadap pelaku perusakan lingkungan. Menurutnya, perusakan hutan di Indonesia sudah berlangsung terlalu lama tanpa penanganan yang maksimal. “Hari ini saya menemui Jaksa Agung untuk berkoordinasi terkait instruksi Pak Prabowo yang mengamanatkan saya menjaga hutan Indonesia,” kata Raja Juli.

Baca Juga  Polemik Biaya Pendidikan di SMPN 1 Klambu dan SMPN 7 Purwodadi: Pernyataan Sekolah dan Keluhan Orang Tua Siswa Berbeda

Ia menambahkan, pihaknya akan menindak tegas pelaku perusakan, termasuk dengan pemberian sanksi administratif hingga penyitaan aset bagi mereka yang tidak mematuhi aturan. “Kami tidak akan ragu untuk menegakkan hukum sesuai aturan yang ada. Ini adalah bentuk keseriusan kami untuk menghentikan perusakan hutan dan mengamankan kekayaan alam bagi kesejahteraan rakyat,” ujarnya.

Baca Juga  Kebakaran Rumah Padat Penduduk di Tanah Abang, Jakarta, Diduga Akibat Arus Pendek Listrik

Komitmen Mewujudkan Pasal 33 UUD 1945

Raja Juli Antoni juga menyatakan bahwa upaya penegakan hukum ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menjalankan amanat Pasal 33 UUD 1945, yang menegaskan bahwa sumber daya alam harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat. “Pak Prabowo selalu menegaskan bahwa sumber daya alam adalah untuk rakyat, bukan segelintir orang. Kami di Kementerian Kehutanan siap memastikan hal ini,” jelasnya.

Baca Juga  Panitia Tidak Siap, Tamu Undangan dan Masyarakat Kecewa: Debat Publik Kedua Calon Bupati Bireuen Dinilai Asal-Asalan

Pembentukan Satuan Tugas Pengawasan Hutan

Untuk mendukung penegakan hukum, Raja Juli berencana membentuk satuan tugas khusus yang bertugas mengawasi dan mengatasi perusakan hutan secara lebih cepat dan efektif. “Insya Allah, kami akan membentuk Satgas yang melibatkan pihak kejaksaan, BPKP, dan internal kehutanan. Usulan pembentukan Satgas ini sudah disampaikan kepada Menteri Sekretaris Negara,” ungkapnya.

Baca Juga  MLV Teknologi: Membangun Command Center yang Canggih dan Terintegrasi

Satgas ini nantinya akan fokus pada penanganan cepat kasus-kasus perusakan hutan, mulai dari penertiban hingga penindakan langsung terhadap perusahaan-perusahaan yang terbukti melanggar hukum.

Baca Juga  VRITIMES dan FokusRakyat.net Jalin Kerjasama Strategis untuk Tingkatkan Distribusi Informasi Media

Dukungan Jaksa Agung ST Burhanuddin

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyambut baik kerja sama ini dan menekankan pentingnya sinergi antara kementerian dengan lembaga penegak hukum. “Kami siap mendukung Kementerian Kehutanan dalam melaksanakan tugas ini. Setiap hari, kami menerima rekan-rekan dari berbagai kementerian untuk berkoordinasi. Ini menunjukkan komitmen kami dalam memperkuat penegakan hukum di seluruh sektor,” kata Burhanuddin.

Baca Juga  Sambut Pemilu, Relawan Pesat Bagikan 1.500 Botol Susu Gratis di Salatiga: Dorong Program Pemenuhan Gizi untuk Kesejahteraan Masyarakat

Ia menegaskan bahwa kerja sama ini adalah langkah positif dalam memastikan para pelaku perusakan hutan tidak lolos dari jerat hukum. “Kami ingin lebih kompak dan tegas dalam menindak pelanggaran-pelanggaran yang berdampak pada lingkungan dan masyarakat luas,” tambahnya.

Baca Juga  Incar Pertumbuhan 10 Kali Lipat, Bittime dan Palapa Luncurkan GameFi Berbasis Telegram Pertama di Indonesia

Ancaman Bagi Pengusaha Tambang dan Sawit Ilegal

Pemerintah juga memperingatkan bahwa upaya ini tidak hanya menyasar perorangan tetapi juga perusahaan besar, terutama yang bergerak di sektor tambang dan perkebunan sawit ilegal. Perkebunan dan tambang ilegal disebut menjadi penyumbang terbesar dalam perusakan hutan di Indonesia. Dengan adanya sinergi antara Kementerian Kehutanan dan Kejaksaan Agung, pengusaha yang selama ini bebas beroperasi di kawasan hutan lindung akan segera ditindak.

Baca Juga  Karanganyar Expo 2024 Dibuka Meriah, Camat Mojogedang dan LCKI Jawa Tengah Nikmati Kuliner Lokal

Langkah tegas ini disambut positif oleh berbagai kalangan, termasuk pegiat lingkungan dan masyarakat yang selama ini melihat perusakan hutan sebagai ancaman besar terhadap kelestarian alam Indonesia. Beberapa aktivis lingkungan menilai bahwa kerja sama ini adalah angin segar yang menunjukkan komitmen nyata pemerintah untuk melawan kekuatan-kekuatan besar di balik perusakan hutan.

Baca Juga  Bareskrim Polri Segera Limpahkan Berkas Razman Nasution Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris

Namun, beberapa pengamat mengingatkan agar upaya ini dilakukan dengan transparansi dan pengawasan yang ketat agar benar-benar efektif dan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap masyarakat sekitar hutan.

Baca Juga  LCKI Kudus Berbenah di Bawah Komando Rois Ariyanto, SH: Siap Bantu Polri Cegah Kejahatan

Pertemuan antara Menhut Raja Juli Antoni dan Jaksa Agung ST Burhanuddin ini mencerminkan keseriusan pemerintah dalam menjaga dan mengelola kekayaan alam Indonesia dengan bijaksana. Sinergi antara Kementerian Kehutanan dan Kejaksaan Agung diharapkan menjadi langkah awal untuk memulihkan kondisi hutan Indonesia dan memastikan sumber daya alam benar-benar dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.

Baca Juga  Diduga Pengrusakan Lahan Warisan dan pencurian Tanaman Milik Suwarni di Karanganyar: Proyek Tanpa Izin Pondok Pesantren Pitutur Luhur Dikecam Masyarakat

Dengan adanya kerja sama ini, pemerintah menegaskan bahwa tidak ada tempat bagi pelaku perusakan lingkungan di Indonesia. Semua pihak, baik individu maupun korporasi, diimbau untuk menaati aturan dan turut serta dalam menjaga keberlanjutan lingkungan.

Red/prety

 

 

Share :

Baca Juga

hukum kriminal & tipikor

Penyitaan Uang Tunai Rp288 Miliar Terkait Kasus PT Duta Palma Group oleh Kejaksaan Agung

EKONOMI BISNIS

Satgas Kejaksaan Tangkap Buronan Pajak Haji Ambo Ake, Begini Jerat Hukum yang Menanti

News

Momentum Hari Disabilitas Internasional, JAM-Intelijen Dorong Kemandirian dan Prestasi Penyandang Disabilitas

EKONOMI BISNIS

Experience Travel Mengangkat Danau Toba sebagai Destinasi Prioritas Indonesia

News

Pemerintah Tegaskan Komitmen Kedaulatan dan Kerja Sama Ekonomi di Laut Natuna Utara

EKONOMI BISNIS

Bitcoin Meroket 129% di 2024: Akankah Sentuh Rp1,59 Miliar di Desember?

EKONOMI BISNIS

Jelajahi Dunia Tanpa Batas: Tas Bodypack Pilihan Tepat untuk Aktivitas Outdoor

EKONOMI BISNIS

Kenapa XRP Naik Drastis? Ini 5 Katalis Pentingnya!