JAKARTA, – Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni pada Jumat (1/11/2024) mengadakan pertemuan strategis dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta. Pertemuan ini bertujuan memperkuat kerja sama dalam menindak tegas para pelaku perusakan hutan di Indonesia, khususnya dari sektor perkebunan dan pertambangan ilegal. Langkah ini merespons instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto untuk memperketat perlindungan hutan Indonesia dan melindungi kekayaan alam dari perusakan.
Langkah Tegas Pemerintah Terhadap Perusakan Hutan
Dalam pertemuan tersebut, Raja Juli Antoni menegaskan bahwa pemerintah tidak akan berkompromi terhadap pelaku perusakan lingkungan. Menurutnya, perusakan hutan di Indonesia sudah berlangsung terlalu lama tanpa penanganan yang maksimal. “Hari ini saya menemui Jaksa Agung untuk berkoordinasi terkait instruksi Pak Prabowo yang mengamanatkan saya menjaga hutan Indonesia,” kata Raja Juli.
Ia menambahkan, pihaknya akan menindak tegas pelaku perusakan, termasuk dengan pemberian sanksi administratif hingga penyitaan aset bagi mereka yang tidak mematuhi aturan. “Kami tidak akan ragu untuk menegakkan hukum sesuai aturan yang ada. Ini adalah bentuk keseriusan kami untuk menghentikan perusakan hutan dan mengamankan kekayaan alam bagi kesejahteraan rakyat,” ujarnya.
Komitmen Mewujudkan Pasal 33 UUD 1945
Raja Juli Antoni juga menyatakan bahwa upaya penegakan hukum ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menjalankan amanat Pasal 33 UUD 1945, yang menegaskan bahwa sumber daya alam harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat. “Pak Prabowo selalu menegaskan bahwa sumber daya alam adalah untuk rakyat, bukan segelintir orang. Kami di Kementerian Kehutanan siap memastikan hal ini,” jelasnya.
Pembentukan Satuan Tugas Pengawasan Hutan
Untuk mendukung penegakan hukum, Raja Juli berencana membentuk satuan tugas khusus yang bertugas mengawasi dan mengatasi perusakan hutan secara lebih cepat dan efektif. “Insya Allah, kami akan membentuk Satgas yang melibatkan pihak kejaksaan, BPKP, dan internal kehutanan. Usulan pembentukan Satgas ini sudah disampaikan kepada Menteri Sekretaris Negara,” ungkapnya.
Satgas ini nantinya akan fokus pada penanganan cepat kasus-kasus perusakan hutan, mulai dari penertiban hingga penindakan langsung terhadap perusahaan-perusahaan yang terbukti melanggar hukum.
Dukungan Jaksa Agung ST Burhanuddin
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyambut baik kerja sama ini dan menekankan pentingnya sinergi antara kementerian dengan lembaga penegak hukum. “Kami siap mendukung Kementerian Kehutanan dalam melaksanakan tugas ini. Setiap hari, kami menerima rekan-rekan dari berbagai kementerian untuk berkoordinasi. Ini menunjukkan komitmen kami dalam memperkuat penegakan hukum di seluruh sektor,” kata Burhanuddin.
Ia menegaskan bahwa kerja sama ini adalah langkah positif dalam memastikan para pelaku perusakan hutan tidak lolos dari jerat hukum. “Kami ingin lebih kompak dan tegas dalam menindak pelanggaran-pelanggaran yang berdampak pada lingkungan dan masyarakat luas,” tambahnya.
Ancaman Bagi Pengusaha Tambang dan Sawit Ilegal
Pemerintah juga memperingatkan bahwa upaya ini tidak hanya menyasar perorangan tetapi juga perusahaan besar, terutama yang bergerak di sektor tambang dan perkebunan sawit ilegal. Perkebunan dan tambang ilegal disebut menjadi penyumbang terbesar dalam perusakan hutan di Indonesia. Dengan adanya sinergi antara Kementerian Kehutanan dan Kejaksaan Agung, pengusaha yang selama ini bebas beroperasi di kawasan hutan lindung akan segera ditindak.
Langkah tegas ini disambut positif oleh berbagai kalangan, termasuk pegiat lingkungan dan masyarakat yang selama ini melihat perusakan hutan sebagai ancaman besar terhadap kelestarian alam Indonesia. Beberapa aktivis lingkungan menilai bahwa kerja sama ini adalah angin segar yang menunjukkan komitmen nyata pemerintah untuk melawan kekuatan-kekuatan besar di balik perusakan hutan.
Namun, beberapa pengamat mengingatkan agar upaya ini dilakukan dengan transparansi dan pengawasan yang ketat agar benar-benar efektif dan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap masyarakat sekitar hutan.
Pertemuan antara Menhut Raja Juli Antoni dan Jaksa Agung ST Burhanuddin ini mencerminkan keseriusan pemerintah dalam menjaga dan mengelola kekayaan alam Indonesia dengan bijaksana. Sinergi antara Kementerian Kehutanan dan Kejaksaan Agung diharapkan menjadi langkah awal untuk memulihkan kondisi hutan Indonesia dan memastikan sumber daya alam benar-benar dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.
Dengan adanya kerja sama ini, pemerintah menegaskan bahwa tidak ada tempat bagi pelaku perusakan lingkungan di Indonesia. Semua pihak, baik individu maupun korporasi, diimbau untuk menaati aturan dan turut serta dalam menjaga keberlanjutan lingkungan.
Red/prety