Surabaya – Kepolisian Sektor (Polsek) Krembangan di bawah koordinasi Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, berhasil mengungkap kasus perjudian online yang melibatkan seorang warga Tambak Asri, Surabaya. Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polsek Krembangan dalam mendukung Program 100 Hari Kerja Presiden RI untuk memberantas praktik-praktik ilegal.
Seorang pria berinisial I (42), yang diketahui bernama Ismail, ditangkap pada Kamis (31/10) sekitar pukul 12.00 WIB di sebuah rumah kontrakan di Jalan Tambak Asri VIII Melati II No.19. Kapolsek Krembangan, Kompol Sudaryanto, melalui Kasi Humas Polsek, Iptu Suroto, menyatakan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas perjudian di lokasi tersebut.
“Setelah menerima laporan, tim Reskrim Polsek Krembangan segera bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Setibanya di tempat, petugas menemukan tersangka sedang bermain judi online jenis mahjong ways 2 melalui situs Pesona Toto,” ujar Iptu Suroto saat memberikan keterangan resmi, Jumat (01/11/2024).
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 690.000, yang diduga merupakan hasil perjudian, dan sebuah ponsel yang digunakan tersangka untuk mengakses aplikasi judi online.
Iptu Suroto menjelaskan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap segala bentuk aktivitas perjudian, baik yang konvensional maupun online, sejalan dengan komitmen pemerintah untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari praktik ilegal. “Kami ingin memastikan wilayah hukum Polsek Krembangan bersih dari segala bentuk perjudian. Operasi ini adalah bukti keseriusan kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegasnya.
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Krembangan untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Kasus ini diharapkan menjadi peringatan bagi masyarakat agar menjauhi kegiatan ilegal yang melanggar hukum.
“Kami berharap penindakan ini dapat memberikan efek jera serta menginspirasi masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam mewujudkan lingkungan yang aman dan bebas dari kegiatan ilegal,” tutupIptu Suroto.
(Red/Novan)