Home / News

Jumat, 1 November 2024 - 12:27 WIB

Proyek Revitalisasi Rawa Pening Sarat Masalah: Pembatasan Liputan, Dugaan Penyalahgunaan BBM, dan Kualitas Konstruksi Diragukan

Semarang, PortalIndonesiaNews.net – Proyek revitalisasi tahap pertama Danau Rawa Pening Paket 3 di Kabupaten Semarang, yang dijalankan oleh PT KPMP Infra KSO atas inisiatif Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), kini mencuat sebagai proyek yang penuh dengan masalah. Alih-alih menjadi solusi konservasi, proyek ini justru menimbulkan banyak dugaan pelanggaran yang merugikan publik.

Baca Juga  Kejaksaan Agung dan IJRS: Langkah Konkret Menuju Peradilan Berkeadilan Gender di Indonesia

Pelarangan Liputan: Tindakan Intimidasi terhadap Kebebasan Pers

Tim PortalIndonesiaNews.net dihalangi saat mencoba meliput kegiatan proyek, bahkan diminta izin dari Polsek setempat untuk mengambil gambar. Petugas lapangan yang bernama Irfan tanpa alasan jelas melarang akses media, seolah-olah ada sesuatu yang ingin disembunyikan dari pantauan publik. Tindakan ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan memperlihatkan arogansi yang melanggar hak jurnalis. Hal ini memicu dugaan adanya ketidakberesan yang sengaja ditutupi oleh pihak proyek.

Baca Juga  Residivis "Ustaz Sakti" Ditangkap Lagi: Modus Jarum Gaib hingga Gasak Kendaraan Korban

Dugaan Kuat Penyalahgunaan BBM Subsidi: Mengabaikan Hak Masyarakat

Investigasi mendalam menemukan indikasi kuat bahwa proyek ini menggunakan BBM subsidi jenis bio solar untuk kendaraan operasionalnya, meskipun peruntukannya jelas untuk masyarakat dan bukan proyek besar. Dugaan penyimpangan ini melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana hingga enam tahun penjara dan denda sampai Rp60 miliar. Penggunaan BBM bersubsidi untuk proyek ini menunjukkan sikap acuh dan kurang bertanggung jawab dari pihak pelaksana proyek.

Baca Juga  Pembangunan Gedung Serba Guna di Pringapus Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Transparansi Anggaran Dana Desa

Kualitas Konstruksi yang Meragukan: Indikasi Penggunaan Material Murahan

Pengamatan di lapangan mengungkap bahwa kualitas konstruksi jauh dari standar. Bangunan terlihat tidak kokoh dengan campuran material yang minim semen, menandakan penggunaan material murah yang bisa berdampak buruk pada daya tahan proyek. Jika kualitas bangunan tidak sesuai, proyek revitalisasi ini bisa berakhir sia-sia, dengan kerugian besar di masa mendatang. Ketidakmampuan pelaksana proyek untuk memberikan hasil yang layak patut dipertanyakan.

Baca Juga  Polisi Tangkap 2 Tersangka Terkait Kasus Judi Online TiktokSadbor88

Pengabaian Keselamatan Kerja: Nyawa Pekerja Seakan Dianggap Sepele

Di lokasi proyek, terlihat bahwa pekerja tidak dilengkapi dengan alat pelindung diri yang memadai seperti helm dan rompi pelindung, yang merupakan standar keselamatan dasar. Hal ini menunjukkan bahwa pihak proyek menyepelekan keselamatan pekerja, membahayakan nyawa mereka di lokasi kerja. Pelanggaran ini menunjukkan ketidakseriusan pelaksana proyek dalam mematuhi standar keselamatan kerja yang seharusnya menjadi prioritas

Baca Juga  Polres Jember Bongkar Sindikat Pemalsuan Dokumen Negara Lintas Provinsi

Ketidakjelasan Alokasi Dana Publik: Tidak Ada Transparansi yang Ditunjukkan

Ketiadaan informasi rinci tentang sumber dan alokasi dana proyek ini memicu kecurigaan publik. Proyek yang menggunakan uang rakyat seharusnya transparan, namun hingga kini tidak ada rincian anggaran yang disampaikan. Kurangnya transparansi ini patut dipertanyakan, dan publik berhak mengetahui bagaimana uang negara digunakan.

Baca Juga  Presiden Prabowo Subianto Kunjungi Kawasan BLUPPB Karawang untuk Optimalkan Sektor Perikanan dan Dukung Swasembada Pangan

Tuntutan untuk Pengawasan Ketat dan Penyelidikan Menyeluruh

Dengan adanya berbagai pelanggaran yang terungkap, proyek revitalisasi Rawa Pening jelas membutuhkan pengawasan ketat dan penyelidikan mendalam. Publik berharap Kementerian PUPR segera turun tangan dan mengambil tindakan tegas terhadap pelaksana proyek yang terbukti lalai dantidak bertanggung jawab.

(Iskandar)

 

Share :

Baca Juga

hukum kriminal & tipikor

Penyitaan Uang Tunai Rp288 Miliar Terkait Kasus PT Duta Palma Group oleh Kejaksaan Agung

EKONOMI BISNIS

Satgas Kejaksaan Tangkap Buronan Pajak Haji Ambo Ake, Begini Jerat Hukum yang Menanti

News

Momentum Hari Disabilitas Internasional, JAM-Intelijen Dorong Kemandirian dan Prestasi Penyandang Disabilitas

News

Pemerintah Tegaskan Komitmen Kedaulatan dan Kerja Sama Ekonomi di Laut Natuna Utara

DKI Jakarta

Presiden Prabowo Puji Kinerja Awal Kabinet Merah Putih dalam Sidang Kabinet Paripurna

hukum kriminal & tipikor

DANDIM 0714 Salatiga Hadiri Pemusnahan Barang Bukti: Langkah Nyata Penegakan Hukum di Salatiga

EKONOMI BISNIS

Kementerian PU Pastikan Kesiapan Infrastruktur untuk Libur Nataru 2024/2025

EKONOMI BISNIS

Pemerintah Perkuat Hilirisasi Komoditas Strategis Melalui Indikasi Geografis