Home / News

Jumat, 1 November 2024 - 12:27 WIB

Proyek Revitalisasi Rawa Pening Sarat Masalah: Pembatasan Liputan, Dugaan Penyalahgunaan BBM, dan Kualitas Konstruksi Diragukan

Semarang, PortalIndonesiaNews.net – Proyek revitalisasi tahap pertama Danau Rawa Pening Paket 3 di Kabupaten Semarang, yang dijalankan oleh PT KPMP Infra KSO atas inisiatif Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), kini mencuat sebagai proyek yang penuh dengan masalah. Alih-alih menjadi solusi konservasi, proyek ini justru menimbulkan banyak dugaan pelanggaran yang merugikan publik.

Baca Juga  Presiden Jokowi Terima Kunjungan Susilo Bambang Yudhoyono di Istana Merdeka

Pelarangan Liputan: Tindakan Intimidasi terhadap Kebebasan Pers

Tim PortalIndonesiaNews.net dihalangi saat mencoba meliput kegiatan proyek, bahkan diminta izin dari Polsek setempat untuk mengambil gambar. Petugas lapangan yang bernama Irfan tanpa alasan jelas melarang akses media, seolah-olah ada sesuatu yang ingin disembunyikan dari pantauan publik. Tindakan ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan memperlihatkan arogansi yang melanggar hak jurnalis. Hal ini memicu dugaan adanya ketidakberesan yang sengaja ditutupi oleh pihak proyek.

Baca Juga  Dugaan Permainan Kotor di Balik Penutupan Akses Makam Kramat Mbah Priuk, Holilur Rohman Minta Tindakan Tegas

Dugaan Kuat Penyalahgunaan BBM Subsidi: Mengabaikan Hak Masyarakat

Investigasi mendalam menemukan indikasi kuat bahwa proyek ini menggunakan BBM subsidi jenis bio solar untuk kendaraan operasionalnya, meskipun peruntukannya jelas untuk masyarakat dan bukan proyek besar. Dugaan penyimpangan ini melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana hingga enam tahun penjara dan denda sampai Rp60 miliar. Penggunaan BBM bersubsidi untuk proyek ini menunjukkan sikap acuh dan kurang bertanggung jawab dari pihak pelaksana proyek.

Baca Juga  Presiden Prabowo Subianto Disambut Hangat di Kairo, Fokus Pertemuan Bilateral dan KTT D-8

Kualitas Konstruksi yang Meragukan: Indikasi Penggunaan Material Murahan

Pengamatan di lapangan mengungkap bahwa kualitas konstruksi jauh dari standar. Bangunan terlihat tidak kokoh dengan campuran material yang minim semen, menandakan penggunaan material murah yang bisa berdampak buruk pada daya tahan proyek. Jika kualitas bangunan tidak sesuai, proyek revitalisasi ini bisa berakhir sia-sia, dengan kerugian besar di masa mendatang. Ketidakmampuan pelaksana proyek untuk memberikan hasil yang layak patut dipertanyakan.

Baca Juga  Aksi Pengendara Sembarangan di Depan Swalayan Salatiga Picu Kemacetan dan Nyaris Celakakan Pengguna Jalan

Pengabaian Keselamatan Kerja: Nyawa Pekerja Seakan Dianggap Sepele

Di lokasi proyek, terlihat bahwa pekerja tidak dilengkapi dengan alat pelindung diri yang memadai seperti helm dan rompi pelindung, yang merupakan standar keselamatan dasar. Hal ini menunjukkan bahwa pihak proyek menyepelekan keselamatan pekerja, membahayakan nyawa mereka di lokasi kerja. Pelanggaran ini menunjukkan ketidakseriusan pelaksana proyek dalam mematuhi standar keselamatan kerja yang seharusnya menjadi prioritas

Baca Juga  Polda Jateng menggeber penyidikan dugaan korupsi di Kabupaten Boyolali.

Ketidakjelasan Alokasi Dana Publik: Tidak Ada Transparansi yang Ditunjukkan

Ketiadaan informasi rinci tentang sumber dan alokasi dana proyek ini memicu kecurigaan publik. Proyek yang menggunakan uang rakyat seharusnya transparan, namun hingga kini tidak ada rincian anggaran yang disampaikan. Kurangnya transparansi ini patut dipertanyakan, dan publik berhak mengetahui bagaimana uang negara digunakan.

Baca Juga  PT MNN Media Indonesia Luncurkan GosipHangat.com, Tawarkan Gaya Berbeda di Dunia Media Online

Tuntutan untuk Pengawasan Ketat dan Penyelidikan Menyeluruh

Dengan adanya berbagai pelanggaran yang terungkap, proyek revitalisasi Rawa Pening jelas membutuhkan pengawasan ketat dan penyelidikan mendalam. Publik berharap Kementerian PUPR segera turun tangan dan mengambil tindakan tegas terhadap pelaksana proyek yang terbukti lalai dantidak bertanggung jawab.

(Iskandar)

 

error: Content is protected !!