Semarang, PortalIndonesiaNews.net – Proyek revitalisasi tahap pertama Danau Rawa Pening Paket 3 di Kabupaten Semarang, yang dijalankan oleh PT KPMP Infra KSO atas inisiatif Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), kini mencuat sebagai proyek yang penuh dengan masalah. Alih-alih menjadi solusi konservasi, proyek ini justru menimbulkan banyak dugaan pelanggaran yang merugikan publik.
Pelarangan Liputan: Tindakan Intimidasi terhadap Kebebasan Pers
Tim PortalIndonesiaNews.net dihalangi saat mencoba meliput kegiatan proyek, bahkan diminta izin dari Polsek setempat untuk mengambil gambar. Petugas lapangan yang bernama Irfan tanpa alasan jelas melarang akses media, seolah-olah ada sesuatu yang ingin disembunyikan dari pantauan publik. Tindakan ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan memperlihatkan arogansi yang melanggar hak jurnalis. Hal ini memicu dugaan adanya ketidakberesan yang sengaja ditutupi oleh pihak proyek.
Dugaan Kuat Penyalahgunaan BBM Subsidi: Mengabaikan Hak Masyarakat
Investigasi mendalam menemukan indikasi kuat bahwa proyek ini menggunakan BBM subsidi jenis bio solar untuk kendaraan operasionalnya, meskipun peruntukannya jelas untuk masyarakat dan bukan proyek besar. Dugaan penyimpangan ini melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana hingga enam tahun penjara dan denda sampai Rp60 miliar. Penggunaan BBM bersubsidi untuk proyek ini menunjukkan sikap acuh dan kurang bertanggung jawab dari pihak pelaksana proyek.
Kualitas Konstruksi yang Meragukan: Indikasi Penggunaan Material Murahan
Pengamatan di lapangan mengungkap bahwa kualitas konstruksi jauh dari standar. Bangunan terlihat tidak kokoh dengan campuran material yang minim semen, menandakan penggunaan material murah yang bisa berdampak buruk pada daya tahan proyek. Jika kualitas bangunan tidak sesuai, proyek revitalisasi ini bisa berakhir sia-sia, dengan kerugian besar di masa mendatang. Ketidakmampuan pelaksana proyek untuk memberikan hasil yang layak patut dipertanyakan.
Pengabaian Keselamatan Kerja: Nyawa Pekerja Seakan Dianggap Sepele
Di lokasi proyek, terlihat bahwa pekerja tidak dilengkapi dengan alat pelindung diri yang memadai seperti helm dan rompi pelindung, yang merupakan standar keselamatan dasar. Hal ini menunjukkan bahwa pihak proyek menyepelekan keselamatan pekerja, membahayakan nyawa mereka di lokasi kerja. Pelanggaran ini menunjukkan ketidakseriusan pelaksana proyek dalam mematuhi standar keselamatan kerja yang seharusnya menjadi prioritas
Ketidakjelasan Alokasi Dana Publik: Tidak Ada Transparansi yang Ditunjukkan
Ketiadaan informasi rinci tentang sumber dan alokasi dana proyek ini memicu kecurigaan publik. Proyek yang menggunakan uang rakyat seharusnya transparan, namun hingga kini tidak ada rincian anggaran yang disampaikan. Kurangnya transparansi ini patut dipertanyakan, dan publik berhak mengetahui bagaimana uang negara digunakan.
Tuntutan untuk Pengawasan Ketat dan Penyelidikan Menyeluruh
Dengan adanya berbagai pelanggaran yang terungkap, proyek revitalisasi Rawa Pening jelas membutuhkan pengawasan ketat dan penyelidikan mendalam. Publik berharap Kementerian PUPR segera turun tangan dan mengambil tindakan tegas terhadap pelaksana proyek yang terbukti lalai dantidak bertanggung jawab.
(Iskandar)