Home / News

Jumat, 1 November 2024 - 10:29 WIB

Proyek Revitalisasi Rawa Pening Disorot: Pelarangan Liputan, Dugaan Penyalahgunaan BBM, dan Kualitas Bangunan yang Diragukan

Semarang, PortalIndonesiaNews.net – Proyek Revitalisasi Danau Rawa Pening Tahap 1 Paket 3 di Kabupaten Semarang, yang digagas oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan dikerjakan oleh PT KPMP Infra KSO, kini menuai sorotan serius dari publik. Proyek yang diharapkan dapat melestarikan fungsi konservasi Rawa Pening ini justru dipertanyakan kejelasannya setelah berbagai indikasi penyimpangan terungkap.

Baca Juga  KPK Temukan Dokumen Penting dalam Mobil Harun Masiku yang Terparkir Selama 2 Tahun

Saat melakukan investigasi, awak media dari PortalIndonesiaNews.net mengalami pelarangan liputan di lokasi proyek yang seharusnya terbuka bagi pemantauan publik. Seorang petugas di lapangan, Irfan, menyatakan bahwa pengambilan gambar di area proyek hanya diperbolehkan jika telah mendapat izin dari Polsek setempat. “Jurnalis tidak boleh ambil foto di sini kecuali sudah dapat izin dari Polsek,” ujar Irfan.

Baca Juga  Presiden Jokowi Resmi Membuka Sesi Joint Leaders KTT dan Forum Indonesia-Afrika di Bali

Kebebasan Pers Terganggu di Proyek Pemerintah

Pembatasan akses ini menimbulkan kekhawatiran publik tentang gangguan terhadap kebebasan pers, terutama karena proyek ini didanai oleh anggaran publik yang seharusnya transparan. Berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, pers memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Tindakan yang menghalangi jurnalis dapat dikenai sanksi pidana dengan ancaman penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta. Pertanyaan besar muncul apakah larangan tersebut telah melanggar hak pers untuk melaporkan proyek pemerintah yang dibiayai dana publik.

Baca Juga  Anto Van Java Bersyukur Paslon Agustin-Iswar Unggul Jauh di Pilwakot Semarang

Indikasi Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Dalam investigasi lebih lanjut, awak media menemukan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis bio solar di kendaraan operasional proyek. Seharusnya, proyek infrastruktur berskala besar menggunakan BBM industri, bukan BBM bersubsidi yang ditujukan untuk kebutuhan masyarakat. Dugaan penyalahgunaan ini berpotensi melanggar Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang melarang penyalahgunaan BBM bersubsidi untuk kepentingan komersial. Pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi penjara hingga enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Foto pengiriman BBM yang diduga BBM Subsidi bukan BBM industri

Campur Tangan Aparat dalam Proyek

Ketika hendak meninggalkan lokasi proyek, awak media dihadang oleh beberapa orang yang meminta mereka untuk bertemu seorang anggota TNI yang diduga memiliki keterlibatan dalam penyediaan BBM di proyek tersebut. Situasi hujan deras yang tiba-tiba membuat awak media segera meninggalkan lokasi demi keamanan.

Baca Juga  Polda Jateng Tangkap Bos Debt Collector yang Viral, Pelaku Bersembunyi di Jambi

Kualitas Konstruksi Diduga di Bawah Standar

Tim investigasi mencatat masalah kualitas konstruksi proyek. Campuran material yang kurang semen dan struktur bangunan yang tampak tidak solid menimbulkan keraguan besar mengenai mutu konstruksi. Jika kualitas bangunan tidak memadai, hal ini berpotensi mempengaruhi ketahanan proyek dan mengurangi manfaat yang diharapkan dari revitalisasi Rawa Pening.

Foto Kualitas beton kurang keras Diduga kurang Semen Sehinga Terkikis kembali

Penerapan Keselamatan Kerja Minim

Dalam pemantauan, para pekerja proyek terlihat tidak dilengkapi dengan peralatan keselamatan kerja (K3) yang memadai, seperti helm dan rompi pelindung. Kondisi ini melanggar peraturan terkait keselamatan dan kesehatan kerja yang wajib diterapkan di proyek-proyek konstruksi untuk melindungi pekerja dari potensi risiko kecelakaan.

Pekerja tidak dilengkapi K3

Transparansi Anggaran yang Dipertanyakan

Minimnya informasi transparan terkait sumber dana proyek dan alokasinya turut menjadi sorotan. Hingga kini, belum ada keterangan resmi yang merinci anggaran dan sumber dana yang digunakan. Mengingat proyek ini didanai anggaran negara, seharusnya informasi ini disampaikan terbuka kepada publik sesuai prinsip transparansi dalam pengelolaan dana publik.

Foto papan angaran yang tidak jelas dana sumber dari mana dan Nominal Menimbulkan Pertanyaan Publik

Perlunya Pengawasan dan Evaluasi Menyeluruh

Berbagai temuan, mulai dari pembatasan kerja pers, indikasi penyalahgunaan BBM bersubsidi, kualitas konstruksi yang diragukan, hingga kurangnya penerapan keselamatan kerja, menandakan perlunya pengawasan lebih ketat terhadap proyek ini. Kementerian PUPR diharapkan segera mengevaluasi dan menindaklanjuti permasalahan yang muncul agar proyek revitalisasi ini berjalan sesuai standar mutu dan dana publik digunakan dengan bertanggung jawab.

Baca Juga  Pembukaan Kuliner Soto Klepu Gule dan Sate Kambing di Kenteng Tambah Daya Tarik Wisata Bandungan

Insiden ini menjadi peringatan penting bagi pemerintah dan pelaksana proyek publik untuk lebih memperhatikan aspek transparansi, keselamatan kerja, serta menjaga kualitas pekerjaan demi menghindari potensi kerugian negara. Semoga permasalahan ini segera diatasi dan pembangunan dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat.

Penulis : Iskandar /jhon

Share :

Baca Juga

hukum kriminal & tipikor

Penyitaan Uang Tunai Rp288 Miliar Terkait Kasus PT Duta Palma Group oleh Kejaksaan Agung

EKONOMI BISNIS

Satgas Kejaksaan Tangkap Buronan Pajak Haji Ambo Ake, Begini Jerat Hukum yang Menanti

News

Momentum Hari Disabilitas Internasional, JAM-Intelijen Dorong Kemandirian dan Prestasi Penyandang Disabilitas

News

Pemerintah Tegaskan Komitmen Kedaulatan dan Kerja Sama Ekonomi di Laut Natuna Utara

DKI Jakarta

Presiden Prabowo Puji Kinerja Awal Kabinet Merah Putih dalam Sidang Kabinet Paripurna

hukum kriminal & tipikor

DANDIM 0714 Salatiga Hadiri Pemusnahan Barang Bukti: Langkah Nyata Penegakan Hukum di Salatiga

EKONOMI BISNIS

Kementerian PU Pastikan Kesiapan Infrastruktur untuk Libur Nataru 2024/2025

EKONOMI BISNIS

Pemerintah Perkuat Hilirisasi Komoditas Strategis Melalui Indikasi Geografis