Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Temuan Rp 41,75 Triliun di BUMN dan SKK Migas: BPK Soroti Ketidaktertiban Tata Kelola

Kamis, 03 Oktober 2024 | Kamis, Oktober 03, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-10-03T13:44:39Z

Foto gedung BPK RI Dok istimewa PIN

Jakarta
– Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan hasil pemeriksaan mengejutkan terkait tata kelola keuangan di BUMN dan SKK Migas. Dari laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang disampaikan kepada 14 BUMN dan SKK Migas, terdeteksi adanya temuan senilai Rp 41,75 triliun, US$ 291 juta, dan EUR 6,8 juta. Laporan ini diserahkan oleh Anggota VII BPK, Slamet Edy Purnomo, kepada jajaran Komisaris dan Direksi BUMN, serta Sekretaris SKK Migas di Jakarta, Senin (30/9/2024).


Hasil audit tersebut menunjukkan adanya ketidaktertiban dalam pengelolaan keuangan negara, yang belum sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Slamet Edy Purnomo menyoroti tiga aspek utama yang menjadi kendala dalam tata kelola, yaitu struktur, proses, dan hasil tata kelola (governance). Ketiga aspek ini, menurutnya, perlu diperbaiki guna meningkatkan kinerja dan efektivitas dalam menjalankan peran ekonomi negara.


"Permasalahan ini menjadi pelajaran penting bagi BUMN dan SKK Migas untuk memperbaiki tata kelola ke depan," ujar Slamet Edy Purnomo, Selasa (1/10/2024).


BPK juga memberikan rekomendasi agar dewan komisaris, sistem pengendalian internal (SPI), serta fungsi manajemen risiko di BUMN diperkuat. Hal ini dinilai krusial untuk mendukung pelaksanaan agenda pembangunan nasional yang berkelanjutan dan berkeadilan.


BUMN dan SKK Migas diminta untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK dalam waktu 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima, sesuai dengan ketentuan Pasal 20 Ayat (3) UU Nomor 15 Tahun 2004. (Red/perty)


×
Berita Terbaru Update