SURABAYA | PortalIndonesiaNews.net – Mulai 1 November 2024, Kepolisian Daerah Jawa Timur resmi memberlakukan aturan baru bagi warga yang ingin membuat atau memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Setiap pemohon SIM, baik yang baru maupun perpanjangan, diwajibkan memiliki BPJS Kesehatan yang aktif tanpa tunggakan. Kebijakan ini diterapkan di Satpas Colombo Surabaya dan diharapkan mendukung program jaminan sosial kesehatan nasional, sehingga lebih banyak masyarakat terlindungi oleh program BPJS Kesehatan.
Aturan ini diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 sebagai revisi peraturan terkait penerbitan SIM, serta didukung oleh Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang optimalisasi penggunaan BPJS Kesehatan. Instruksi ini bertujuan agar BPJS Kesehatan digunakan secara luas, termasuk dalam pengurusan dokumen penting seperti SIM.
Syarat BPJS Kesehatan untuk Semua Jenis SIM
AKP Sigit Eka Sahudi, S.H., Kepala Unit Regident Satpas SIM Colombo Surabaya, menyatakan bahwa aturan ini berlaku untuk semua kategori SIM. “Pemohon SIM harus memiliki BPJS Kesehatan yang aktif dan tidak ada tunggakan. Ini berlaku untuk semua golongan SIM, baik SIM A, SIM C, maupun golongan lainnya,” ujar Sigit dalam konferensi pers pada 31 Oktober 2024.
Menurut Sigit, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan jumlah masyarakat yang terdaftar dalam program BPJS Kesehatan, sejalan dengan target pemerintah untuk memperluas kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dengan semakin banyak masyarakat yang terdaftar, kualitas kesehatan nasional diharapkan dapat meningkat.
Kemudahan Pendaftaran BPJS Kesehatan di Satpas Colombo
Untuk calon pemohon SIM yang belum memiliki BPJS Kesehatan, pihak Satpas Colombo menyediakan layanan pendaftaran BPJS yang mudah. Calon peserta dapat mendaftar melalui layanan PANDAWA di WhatsApp di nomor 08118165165 atau menggunakan aplikasi Mobile JKN. Selain itu, di area Satpas Colombo juga akan ada petugas BPJS Kesehatan yang siap membantu calon pemohon SIM yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS, sehingga mereka dapat melengkapi persyaratan administrasi dengan mudah.
Harapan Dampak Positif Bagi Masyarakat
Pemerintah berharap kebijakan baru ini memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat, khususnya dalam meningkatkan kualitas kesehatan serta kesadaran akan pentingnya jaminan sosial. Dengan mengharuskan kepesertaan BPJS Kesehatan, diharapkan semakin banyak warga yang terlibat aktif dalam program jaminan kesehatan pemerintah.
Masyarakat Surabaya dan sekitarnya diimbau untuk memastikan keanggotaan BPJS Kesehatan mereka aktif dan tidak ada tunggakan sebelum datang ke Satpas Colombo untuk mengurus SIM. Hal ini dimaksudkan agar proses pembuatan dan perpanjangan SIM berjalan lancar tanpa kendala.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai kebijakan ini, masyarakat dapat menghubungi layanan informasi Satpas Colombo Surabaya atau BPJS Kesehatan melalui kanal resmi yang disediakan.
Penulis : Novi