Karanganyar – Kasus dugaan pencurian tanaman dan pengrusakan lahan warisan milik Suwarni, warga Desa Doplang, Kecamatan Karangpandan, Kabupaten Karanganyar, terus menyita perhatian masyarakat. Sularno, putra Suwarni, telah melaporkan kerusakan lahan keluarganya yang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 246 kepada Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Jawa Tengah. Ia menuding proyek penutupan aliran sungai yang dilakukan oleh Ustadz Agus Waluyo, pimpinan Pondok Pesantren Pitutur Luhur, sebagai penyebab utama kerusakan tersebut. Proyek tersebut diduga berjalan tanpa izin mendirikan bangunan (IMB) maupun izin lingkungan yang sah.
Menurut kuasa hukum Sularno, Y. Joko Tirtono, SH, proyek ini dimulai pada Juli 2023 dengan menutup aliran sungai sepanjang 30 meter dan lebar 3 meter menggunakan material tanah dan pondasi batu. Aliran air yang dialihkan mengarah ke lahan Suwarni, menyebabkan kerusakan tanaman, pergeseran aliran air, hingga pencemaran lingkungan di sekitar lahan.Kronologi Kejadian
1. Agustus 2023: Proyek penutupan sungai mengalihkan aliran air ke lahan SHM No. 246 milik Suwarni, menyebabkan genangan dan kerusakan pada lahan serta tanaman.
2. Peringatan dari Sularno: Sularno memperingatkan Ustadz Agus terkait risiko kerusakan lahan dan bahaya banjir. Namun, peringatan itu diabaikan, dengan alasan proyek tersebut untuk mencegah longsor.
3. Permohonan Bantuan Desa: Sularno meminta bantuan Kepala Desa Doplang, Surono, yang menyarankannya melapor ke perangkat desa lainnya, termasuk Sekretaris Desa Ade Irawan, Bayan Syarip, dan Babinkamtibmas Syahril.
4. Inspeksi Lapangan: Akhir Agustus 2023, perangkat desa bersama Sularno meninjau lokasi dan menemukan kerusakan parah, termasuk tanaman bambu dan durian yang mati akibat perubahan aliran air.
5. Kerusakan Tambahan: Pohon Pohon di sekitar lahan ikut mati, dan beberapa batu besar dilaporkan hilang. Perubahan aliran air juga menyebabkan pencemaran.
6. Pengukuran Ulang oleh BPN: Pada Oktober 2024, Sularno meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Karanganyar untuk mengukur ulang batas lahan. Pengukuran pada 21 Oktober dilakukan dengan dihadiri perangkat desa, Ustadz Agus Waluyo, dan tim hukum Sularno.
Ancaman Pidana dan Pasal yang Dilanggar
Perbuatan yang diduga dilakukan Ustadz Agus Waluyo ini berpotensi melanggar sejumlah peraturan pidana dan lingkungan, antara lain:
Pasal 406 KUHP tentang Pengrusakan Barang: Melarang tindakan perusakan barang milik orang lain dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun 8 bulan.
Pasal 167 KUHP tentang Memasuki Pekarangan Orang Lain tanpa Izin: Pelaku dapat dikenakan pidana hingga 9 bulan.
Pasal 385 KUHP tentang Penguasaan Tanah Secara Ilegal: Ancaman maksimal 4 tahun bagi pihak yang menguasai tanah tanpa hak.
Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Pasal 98 menetapkan ancaman pidana maksimal 10 tahun bagi pihak yang merusak lingkungan tanpa izin.
Peraturan tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB): Kegiatan pembangunan atau perubahan aliran sungai tanpa IMB dapat dikenai sanksi pidana atau denda.
Tanggapan Pemerintah Desa
Sekretaris Desa Doplang, Ade Irawan, menyatakan bahwa proyek penutupan aliran sungai yang dilakukan oleh Ustadz Agus Waluyo tidak memiliki izin resmi dari pemerintah desa. Maupun pemerintah Daerah Karanganyar Apalagi Ijin Untuk IMB Tidak pernah. Diwaktu yang sama Kepala Dusun Syarip juga mengonfirmasi bahwa proyek tersebut tidak pernah mendapat izin dari pihak desa Maupun Dusun. Bahkan menceritakan Selama Ada pondok Tidak Pernah ijin Maupun Kulonuwon Kepada Kepala Dusun Syarip maupun RT/RW setempat Atau lapor ke pemerintah Desa. Sedangkan isinya berapa santrinya jika Ada Apa Apa Yang Pasti Terkena Dampak Duluan Pasti Pemerintah Desa dulu tetapi Etikanya dalam ijin gak ada Bahkan Arogan sekali pak Ustadz Agus Waluyo Kepada Siapa pun, ujarnya
Dukungan Masyarakat dan Harapan Penegakan Hukum
Kasus ini mendapat sorotan masyarakat Desa Doplang, yang khawatir atas dampak lingkungan dari penutupan aliran sungai. Warga mendukung langkah hukum Sularno dan berharap pihak berwenang segera mengambil tindakan tegas untuk menjamin keadilan dan kelestarian lingkungan.
Sularno berharap agar LCKI Jawa Tengah segera membawa kasus ini ke ranah hukum untuk melindungi hak dan kelestarian lingkungan keluarganya Dan Masyarakat Sekitar Dimana Sangat Merakasan Dampaknya.
Penulis : ISKANDAR