Home / HUKUM KRIMINAL DAN TIPIKOR / News

Kamis, 31 Oktober 2024 - 18:25 WIB

Diduga Pengrusakan Lahan Warisan dan pencurian Tanaman Milik Suwarni di Karanganyar: Proyek Tanpa Izin Pondok Pesantren Pitutur Luhur Dikecam Masyarakat

Karanganyar – Kasus dugaan pencurian tanaman dan pengrusakan lahan warisan milik Suwarni, warga Desa Doplang, Kecamatan Karangpandan, Kabupaten Karanganyar, terus menyita perhatian masyarakat. Sularno, putra Suwarni, telah melaporkan kerusakan lahan keluarganya yang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 246 kepada Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Jawa Tengah. Ia menuding proyek penutupan aliran sungai yang dilakukan oleh Ustadz Agus Waluyo, pimpinan Pondok Pesantren Pitutur Luhur, sebagai penyebab utama kerusakan tersebut. Proyek tersebut diduga berjalan tanpa izin mendirikan bangunan (IMB) maupun izin lingkungan yang sah.

Baca Juga  Polisi Gerebek Pabrik Pengoplosan Gas Subsidi di Bekasi, Empat Pelaku Ditangka
Foto kuasa hukum Sularno y. Joko tirtono SH dan Bayan Syarip

Menurut kuasa hukum Sularno, Y. Joko Tirtono, SH, proyek ini dimulai pada Juli 2023 dengan menutup aliran sungai sepanjang 30 meter dan lebar 3 meter menggunakan material tanah dan pondasi batu. Aliran air yang dialihkan mengarah ke lahan Suwarni, menyebabkan kerusakan tanaman, pergeseran aliran air, hingga pencemaran lingkungan di sekitar lahan.Kronologi Kejadian

1. Agustus 2023: Proyek penutupan sungai mengalihkan aliran air ke lahan SHM No. 246 milik Suwarni, menyebabkan genangan dan kerusakan pada lahan serta tanaman.

Baca Juga  Ledakan Speedboat Guncang Pilkada Maluku Utara: Benny Laos Tewas di Tengah Kampanye"

2. Peringatan dari Sularno: Sularno memperingatkan Ustadz Agus terkait risiko kerusakan lahan dan bahaya banjir. Namun, peringatan itu diabaikan, dengan alasan proyek tersebut untuk mencegah longsor.

3. Permohonan Bantuan Desa: Sularno meminta bantuan Kepala Desa Doplang, Surono, yang menyarankannya melapor ke perangkat desa lainnya, termasuk Sekretaris Desa Ade Irawan, Bayan Syarip, dan Babinkamtibmas Syahril.

Baca Juga  Advokat Senior Tony Budidjaja Terjerat Kasus Hukum, Picu Kontroversi Peran Advokat dalam Sengketa Aset

4. Inspeksi Lapangan: Akhir Agustus 2023, perangkat desa bersama Sularno meninjau lokasi dan menemukan kerusakan parah, termasuk tanaman bambu dan durian yang mati akibat perubahan aliran air.

Kerusakan lingkungan
Baca Juga  Skandal BBM Subsidi Ilegal di Demak: Gudang Milik Oknum Polisi Diduga Menyimpan Solar untuk Kepentingan Pribadi!

5. Kerusakan Tambahan: Pohon Pohon di sekitar lahan ikut mati, dan beberapa batu besar dilaporkan hilang. Perubahan aliran air juga menyebabkan pencemaran.

Foto BPN Mengukur Ulang tanah milik Foto kuasa hukum Sularno

6. Pengukuran Ulang oleh BPN: Pada Oktober 2024, Sularno meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Karanganyar untuk mengukur ulang batas lahan. Pengukuran pada 21 Oktober dilakukan dengan dihadiri perangkat desa, Ustadz Agus Waluyo, dan tim hukum Sularno.

Ancaman Pidana dan Pasal yang Dilanggar

Perbuatan yang diduga dilakukan Ustadz Agus Waluyo ini berpotensi melanggar sejumlah peraturan pidana dan lingkungan, antara lain:

Pasal 406 KUHP tentang Pengrusakan Barang: Melarang tindakan perusakan barang milik orang lain dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun 8 bulan.

Baca Juga  Perjudian Togel Merajalela di Pasar Sukowati Sragen: Ancaman Kapolri Terhadap Praktik Ilegal yang Tak Terjamah!

Pasal 167 KUHP tentang Memasuki Pekarangan Orang Lain tanpa Izin: Pelaku dapat dikenakan pidana hingga 9 bulan.

Pasal 385 KUHP tentang Penguasaan Tanah Secara Ilegal: Ancaman maksimal 4 tahun bagi pihak yang menguasai tanah tanpa hak.

Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Pasal 98 menetapkan ancaman pidana maksimal 10 tahun bagi pihak yang merusak lingkungan tanpa izin.

Baca Juga  Kemeriahan Ulang Tahun Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Provinsi Jawa Tengah yang ke-19

Peraturan tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB): Kegiatan pembangunan atau perubahan aliran sungai tanpa IMB dapat dikenai sanksi pidana atau denda.

Tanggapan Pemerintah Desa

Baca Juga  FAKTOR APAKAH YANG MEMBUAT INDONESIA SULIT MERAIH SURPLUS BERAS?

Sekretaris Desa Doplang, Ade Irawan, menyatakan bahwa proyek penutupan aliran sungai yang dilakukan oleh Ustadz Agus Waluyo tidak memiliki izin resmi dari pemerintah desa. Maupun pemerintah Daerah Karanganyar Apalagi Ijin Untuk IMB Tidak pernah. Diwaktu yang sama Kepala Dusun Syarip juga mengonfirmasi bahwa proyek tersebut tidak pernah mendapat izin dari pihak desa Maupun Dusun. Bahkan menceritakan Selama Ada pondok Tidak Pernah ijin Maupun Kulonuwon Kepada Kepala Dusun Syarip maupun RT/RW setempat Atau lapor ke pemerintah Desa. Sedangkan isinya berapa santrinya jika Ada Apa Apa Yang Pasti Terkena Dampak Duluan Pasti Pemerintah Desa dulu tetapi Etikanya dalam ijin gak ada Bahkan Arogan sekali pak Ustadz Agus Waluyo Kepada Siapa pun, ujarnya

Baca Juga  Dugaan Gratifikasi Mark Up Klaim Dana BPJS Kesehatan Dipolisikan, Pelapor Minta RS Efarina Ditutup

Dukungan Masyarakat dan Harapan Penegakan Hukum

Kasus ini mendapat sorotan masyarakat Desa Doplang, yang khawatir atas dampak lingkungan dari penutupan aliran sungai. Warga mendukung langkah hukum Sularno dan berharap pihak berwenang segera mengambil tindakan tegas untuk menjamin keadilan dan kelestarian lingkungan.

Sularno berharap agar LCKI Jawa Tengah segera membawa kasus ini ke ranah hukum untuk melindungi hak dan kelestarian lingkungan keluarganya Dan Masyarakat Sekitar Dimana Sangat Merakasan Dampaknya.

Penulis : ISKANDAR 

Share :

Baca Juga

News

Proyek Revitalisasi Rawa Pening Sarat Masalah: Pembatasan Liputan, Dugaan Penyalahgunaan BBM, dan Kualitas Konstruksi Diragukan

News

Proyek Revitalisasi Rawa Pening Disorot: Pelarangan Liputan, Dugaan Penyalahgunaan BBM, dan Kualitas Bangunan yang Diragukan

HUKUM KRIMINAL

Kesiapan Menghadapi Konflik Pilkada: Simulasi Penanggulangan Unjuk Rasa Digelar di Salatiga

EKONOMI BISNIS

Kejaksaan Agung Tahan Tom Lembong Terkait Kasus Korupsi Impor Gula: Di Balik Teriakan Perubahan, Dugaan Skema Lepas dari Jeratan Hukum!

EKONOMI BISNIS

Karanganyar Expo 2024 Dibuka Meriah, Camat Mojogedang dan LCKI Jawa Tengah Nikmati Kuliner Lokal

HUKUM KRIMINAL DAN TIPIKOR

Mafia Solar di Salatiga dan Kabupaten Semarang: Modus Operasi Terbongkar, Praktik Ilegal Rugikan Masyarakat

HUKUM KRIMINAL DAN TIPIKOR

Advokat Senior Tony Budidjaja Terjerat Kasus Hukum, Picu Kontroversi Peran Advokat dalam Sengketa Aset

Daerah

Proyek Talud Jembatan Kedung Kandang Gunungkidul Bermasalah, Dana Miliaran Diduga Disalahgunakan