Advokat Senior Tony Budidjaja Terjerat Kasus Hukum, Picu Kontroversi Peran Advokat dalam Sengketa Aset

JAKARTA, PortalindonesiaNews.Net – Advokat senior, Tony Budidjaja, kini dihadapkan pada persoalan hukum seputar perannya sebagai kuasa hukum dalam sengketa aset antara perusahaan internasional Vinmar Overseas, Ltd. dan PT Sumi Asih. Sengketa ini bermula dari putusan International Centre for Dispute Resolution (ICDR) pada Mei 2009, yang mewajibkan PT Sumi Asih untuk melunasi sejumlah kewajiban kepada Vinmar Overseas, Ltd. Menindaklanjuti putusan tersebut, pada tahun 2016, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat meminta bantuan PN Bekasi untuk melaksanakan sita eksekusi terhadap aset PT Sumi Asih berupa tanah dan bangunan.

Namun, proses eksekusi tersebut terkendala oleh penolakan dari pihak PT Sumi Asih, yang berdalih bahwa entitas mereka berbeda dari perusahaan PT Sumi Asih Oleochemical Industry. Meskipun pengadilan menolak keberatan tersebut, PT Sumi Asih tetap menolak pelaksanaan eksekusi. Ketidakpatuhan ini memaksa Vinmar Overseas, Ltd. untuk mencari perlindungan hukum kepada Mabes Polri pada Desember 2017.

Sebagai kuasa hukum Vinmar Overseas, Ltd., Tony Budidjaja melaporkan kendala eksekusi ini ke Mabes Polri. Namun, bukannya mendapat solusi, Tony justru dipanggil untuk klarifikasi terkait dugaan pelanggaran Pasal 216 KUHP, yang mengatur tentang pengabaian perintah pejabat berwenang. Tony, yang berupaya menjalankan tugas advokatnya sesuai hukum, menyatakan bahwa pemanggilan ini justru mengancam perlindungan hukum bagi profesi advokat yang dijamin oleh Pasal 16 Undang-Undang Advokat serta Putusan MK No. 26/PUU-XI/2013.

Menariknya, Mahkamah Agung sudah menegaskan pada tahun 2014 bahwa PT Sumi Asih wajib mematuhi putusan ICDR. Hal ini memperjelas bahwa penolakan PT Sumi Asih tidak berdasar secara hukum dan seharusnya eksekusi bisa dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

Kasus ini mengundang keprihatinan dari kalangan advokat dan pemerhati hukum lainnya. Beberapa praktisi hukum menilai bahwa tindakan terhadap Tony Budidjaja ini dapat menjadi preseden buruk bagi kebebasan advokat dalam menjalankan tugasnya. Rini Siswanti, SH, M.Hum, dari Divisi Hukum Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI), berkomentar, β€œIni adalah hal yang sangat miris bagi advokat yang menjalankan tugasnya dalam membela kepentingan klien. Advokat adalah profesi yang bebas, mandiri, dan bertanggung jawab dalam penegakan hukum, serta dilindungi oleh Undang-Undang. Advokat tidak seharusnya dikriminalisasi karena menjalankan tugasnya, sesuai amanah UU No. 18 Tahun 2003.”

Baca Juga  Tamparan Cinta di Pagi Hari: Emak-Emak Gemes Tampar Calon Wali Kota Salatiga, Sinoeng

Kasus ini pun semakin menjadi sorotan, mengingat urgensi untuk melindungi advokat dalam menjalankan tugas mereka guna mendukung penegakan hukum dan keadilan di Indonesia.

Share :

Baca Juga

info TNI

Kasad: Lulusan Dikreg LXIV Seskoad Siap Emban Peran Strategis di Masa Depan

DKI Jakarta

Negara Rugi Rp30,8 Miliar pada Proyek Jalur Kereta Besitang-Langsa, Empat Terdakwa Divonis

DKI Jakarta

Menpar Apresiasi Sinergi untuk Akselerasi Wisatawan Menjelang Libur Natal dan Tahun Baru

DKI Jakarta

Mendagri Tito Karnavian: Pilkada Pilar Penting Demokrasi, Harap Proses Aman dan Damai

News

TNI AU Dukung Operasi Kemanusiaan untuk Korban Erupsi Gunung Lewotobi

Cerita Rakyat

Presiden Prabowo Tiba di Abu Dhabi, PEA, untuk Kunjungan Kenegaraan

Info jakartaNews

Pilkada Serentak: Pemerintah Tetapkan Hari Libur Nasional pada 27 November 2024

HUKUM KRIMINAL DAN TIPIKOR

Diduga Pengrusakan Lahan Warisan dan pencurian Tanaman Milik Suwarni di Karanganyar: Proyek Tanpa Izin Pondok Pesantren Pitutur Luhur Dikecam Masyarakat