Home / News

Kamis, 24 Oktober 2024 - 06:57 WIB

Mafia Minyak Beraksi: Penyelundupan BBM Ilegal di Teluk Betung Timur Mengguncang Keamanan dan Lingkungan!”

Jakarta – Kegiatan penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) ilegal menggunakan kapal tengker di perairan Teluk Betung Timur semakin meningkat, memicu kekhawatiran mendalam di kalangan masyarakat. Aktivitas ilegal ini diduga telah berlangsung selama bertahun-tahun, terutama di sekitar Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Teluk Betung Timur, tanpa adanya tindakan tegas dari pihak berwenang.

Keresahan Masyarakat

Kondisi ini menciptakan persepsi bahwa ada pembiaran terhadap aktivitas ilegal yang berlangsung. Seorang anggota kru kapal yang tidak ingin diidentifikasi mengungkapkan, “Para oknum memanfaatkan celah untuk menyelundupkan BBM dan menjualnya kepada kapal-kapal komersial dan nelayan.” Praktik ini semakin menambah keresahan di kalangan masyarakat yang berhak merasa aman di perairan mereka.

Pelanggaran Hukum Berulang

Meskipun Undang-Undang (UU) Migas Nomor 22 Tahun 2001 mengatur sanksi bagi pelanggaran penyaluran BBM bersubsidi, pelanggaran masih terus terjadi. Pasal-pasal dalam undang-undang tersebut menegaskan bahwa pengangkutan BBM tanpa izin usaha serta penyimpanan BBM ilegal dapat dikenakan sanksi pidana. Namun, penegakan hukum yang diharapkan belum mampu menghentikan praktik-praktik ilegal ini.

Iskandar, Direktur PT Portal Indonesia News Grup, menegaskan bahwa kapal SPOB yang dioperasikan oleh mafia BBM, yang diduga milik bos Acai, tidak memiliki izin resmi. “Kasus mafia BBM ini telah menimbulkan keresahan. Ini harus menjadi perhatian serius bagi penegak hukum di Indonesia,” tegasnya.

Penegakan Hukum yang Lemah

Penegakan hukum di sektor maritim seharusnya sudah memadai, dengan adanya lembaga seperti Badan Keamanan Laut (Bakamla), Polairud, dan Bea Cukai yang bertugas mengawasi perairan. Namun, aktivitas kapal-kapal yang terlibat dalam bisnis ilegal ini tampaknya masih sulit untuk diatasi. “Kami mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah tegas terhadap pelaku bisnis ilegal ini,” seru Dedy Rizaldi, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Perkumpulan Wartawan Fast Respon Nusantara (DPC-PW FRN) Kabupaten Pelalawan.

Baca Juga  Dugaan Perselingkuhan di Kabupaten Semarang: Kasus Musriyanti dan Nur Resmi Ditangani Kuasa Hukum

Ancaman Lingkungan Hidup

Aktivitas penyelundupan BBM ini tidak hanya merugikan secara ekonomi tetapi juga mengancam kondisi lingkungan di Teluk Betung Timur. Dedy menjelaskan bahwa perairan sering tercemar akibat tumpahan BBM selama proses bongkar muat. “Pencemaran lingkungan ini berpotensi sangat berbahaya bagi ekosistem laut dan masyarakat yang bergantung pada hasil laut,” tambahnya.

Seorang sumber yang enggan diidentifikasi, mantan pekerja ABK kapal tengker SPOB yang hanya mau disebut dengan inisial D, mengungkapkan bahwa aktivitas penyelundupan BBM ini telah berlangsung lama. “Ada kapal tengker milik bos Acai yang kerap beroperasi di lokasi ini. Proses bongkar muat dilakukan menggunakan perahu kecil nelayan untuk mendistribusikan BBM ke kapal lain dengan harga tinggi,” ujarnya.

Respon Masyarakat yang Terpinggirkan

Keberadaan kapal-kapal tersebut kini semakin membuat masyarakat setempat merasa resah. “Kami tahu ini ilegal, tetapi tidak ada yang berani melaporkan karena takut akan konsekuensi. Tempat ini adalah lokasi yang ramai dikunjungi masyarakat untuk membeli ikan, dan kehadiran aktivitas ilegal seperti ini sangat mengganggu,” ungkap D.

Harapan untuk Penegakan Hukum yang Berkesinambungan

Dengan meningkatnya perhatian terhadap bisnis gelap BBM ilegal ini, diharapkan pihak berwenang dapat segera mengambil tindakan tegas untuk menyelesaikan masalah ini. Penegakan hukum yang adil dan transparan sangat diperlukan untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum serta melindungi lingkungan dari pencemaran lebih lanjut.

 

(Red/Time)

 

error: Content is protected !!