DEMAK, Aktivitas ilegal penimbunan bahan bakar minyak (BBM) subsidi di wilayah Kecamatan Wedung, Kabupaten Demak, semakin mencuat ke permukaan. Gudang yang tidak memiliki plang usaha ini diduga menjadi tempat penyimpanan BBM subsidi jenis solar yang diperoleh secara ilegal, meresahkan masyarakat setempat dan mengancam lingkungan.
Informasi yang dihimpun dari masyarakat sekitar mengindikasikan bahwa gudang tersebut telah beroperasi tanpa izin resmi, dengan aktivitas mencurigakan yang berlangsung cukup lama. “Kami khawatir, karena bahan bakar yang mudah terbakar ini sangat berbahaya bagi lingkungan dan keselamatan kami,” ujar seorang warga yang meminta namanya dirahasiakan. Penyalahgunaan BBM subsidi ini, jelas merugikan keuangan negara dan memperkaya diri oknum-oknum tertentu yang terlibat dalam praktik ilegal ini.
Dari penelusuran lebih lanjut, diketahui bahwa gudang tersebut berlokasi di Kecamatan Wedung dan diperuntukkan bagi nelayan melalui pembelian dari SPDN Pertamina. Namun, BBM yang seharusnya disalurkan untuk kebutuhan masyarakat itu disalahgunakan oleh oknum polisi yang diduga menjadi backing dari aktivitas penimbunan ini. BBM subsidi tersebut disimpan dalam drum, yang oleh masyarakat lokal disebut “kempu.”
Menarik perhatian, gudang ini juga ditutup dengan poster salah satu calon gubernur, menambah kesan bahwa aktivitas tersebut dilindungi oleh pihak-pihak tertentu. Di depan gudang juga terparkir satu armada truk, yang diduga digunakan untuk mengangkut BBM subsidi ilegal tersebut.
Menurut informasi yang berhasil dihimpun, di dalam gudang terdapat antara 5 hingga 8 kempu BBM subsidi. Ironisnya, BBM yang seharusnya disalurkan untuk membantu nelayan justru ditimbun oleh para mafia solar, menunjukkan adanya jaringan yang terorganisir di balik praktik ilegal ini.
Pelanggaran terhadap penyalahgunaan niaga bahan bakar minyak subsidi jelas melanggar hukum. Sesuai dengan peraturan yang berlaku, setiap individu yang terlibat dalam praktik tersebut dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda mencapai 60 miliar rupiah.
Kasus ini semakin menyoroti perlunya penegakan hukum yang lebih tegas terhadap praktik ilegal di sektor migas. Masyarakat berharap agar aparat penegak hukum (APH) segera mengambil tindakan untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu. Keberadaan gudang BBM subsidi ilegal ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga membahayakan keselamatan dan kesejahteraan masyarakat sekitar.
(Red/M. khanafi)