Home / News

Selasa, 22 Oktober 2024 - 15:23 WIB

Skandal BBM Ilegal di Terboyo: Masyarakat Geram, Hukum Dipertanyakan!

SEMARANG, Kawasan industri Terboyo di Semarang kini menjadi sorotan tajam setelah terungkapnya skandal penimbunan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar yang diduga ilegal. Meskipun telah banyak laporan mengenai aktivitas ini, gudang yang diduga milik PT GIZA ini masih beroperasi tanpa rasa takut akan tindakan hukum. Pemilik gudang berinisial K diduga memiliki kedekatan dengan salah satu pejabat tinggi di aparat penegak hukum (APH), yang memperkuat anggapan bahwa hukum seolah dipermainkan dalam kasus ini.

Investigasi yang dilakukan oleh tim media menunjukkan bahwa gudang tersebut dikelola oleh oknum TNI berinisial A, yang tampaknya melindungi aktivitas ilegal ini dari penegakan hukum. “Kami melihat sendiri bahwa aktivitas penimbunan BBM jenis solar ini berlangsung tanpa ada gangguan. Semua berjalan lancar, seolah tidak ada yang bisa menghentikannya,” ujar salah satu anggota tim media yang melakukan penyelidikan.

Foto Diduga Kempun Untuk Menimbun BBM subsidi Jenis Solar

Keresahan masyarakat semakin mengemuka. Sejumlah warga yang tidak mau disebutkan namanya mengungkapkan kekhawatiran mereka. “Kegiatan penimbunan ini sudah berlangsung lama dan sangat berisiko. Kami khawatir akan pencemaran lingkungan dan bahaya kebakaran yang bisa terjadi kapan saja,” keluh salah seorang warga. Ironisnya, lokasi gudang tersebut terletak dekat dengan pos pemadam kebakaran kawasan industri, tetapi tidak terjangkau oleh hukum.

Dari pantauan di lapangan, terdapat aktivitas penampungan BBM jenis solar dalam jumlah besar tanpa izin yang jelas. Hal ini melanggar hukum yang berlaku, namun tindakan tegas dari APH tampaknya belum terlihat. “Seharusnya APH segera mengambil tindakan, namun hingga saat ini mereka seperti tidak berdaya,” tambah warga lainnya dengan nada frustrasi.

Keberadaan gudang ilegal ini bukan hanya menimbulkan keresahan, tetapi juga menyebabkan kerugian besar bagi negara. BBM subsidi yang seharusnya dinikmati masyarakat justru disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk kepentingan pribadi. Berdasarkan UU RI No. 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah oleh UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020, pelaku penimbunan BBM ilegal bisa dikenai sanksi penjara hingga 6 tahun dan denda maksimum Rp 60 miliar. Namun, para pelaku tampaknya terus beroperasi tanpa rasa takut akan sanksi hukum.

Baca Juga  Pemkab Semarang Tetap Prioritaskan Bantuan Sosial di Tengah Efisiensi Anggaran

Masyarakat semakin menduga adanya mafia migas yang melindungi kegiatan ilegal ini. Mereka mendesak Polrestabes Semarang untuk tidak tinggal diam dan segera melakukan tindakan nyata. “Kami ingin melihat APH turun langsung ke lapangan dan menangani masalah ini. Hukum tidak boleh hanya berlaku bagi yang lemah, tetapi juga harus tegas terhadap yang kuat,” tegas seorang warga dengan semangat.

Media ini menyerukan pentingnya kerja sama antara APH dan insan pers dalam mengatasi masalah ini. Jika penegakan hukum terus dibiarkan lemah oleh kepentingan tertentu, keadilan bagi rakyat kecil akan semakin sulit dicapai. Masyarakat berharap agar kasus ini menjadi perhatian serius, agar hukum dapat ditegakkan secara adil dan meratadi negeri ini.

Red:Times

 

error: Content is protected !!