Home / News

Selasa, 22 Oktober 2024 - 16:25 WIB

Dugaan Tambang Galian C Ilegal di Lamongan: Ancaman Lingkungan dan Bencana Alam Mengintai!

LAMONGAN, Aktivitas tambang galian C tanah uruk di Desa Sekargeneng, Kecamatan Bakalanpule, Lamongan, semakin memicu keprihatinan masyarakat setempat. Tambang yang dikelola oleh Kades Sukrisno ini diduga tidak memiliki izin resmi, menimbulkan berbagai dampak negatif yang dapat mengancam lingkungan dan berpotensi memicu bencana alam.

Sejumlah warga yang mengaku mengetahui situasi di lapangan mengatakan bahwa tambang tersebut beroperasi tanpa memasang papan izin minerba yang seharusnya menjadi syarat utama untuk menjalankan kegiatan penambangan. “Kami melihat sendiri bahwa tidak ada papan izin di lokasi penambangan. Ini sangat mencurigakan dan bisa berbahaya bagi lingkungan,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Foto istimewa Dok PIN

Saat tim investigasi media mendatangi lokasi tambang, mereka menemukan bahwa aktivitas penambangan berlangsung dengan cukup intensif, namun tidak ada upaya dari pengelola untuk memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. “Penambangan ini dikelola oleh Kades, dan menurut beberapa masyarakat, ini adalah tanah bengkok,” tambahnya.

Ketika awak media berusaha mengonfirmasi situasi ini langsung kepada Kades Sukrisno di rumahnya, mereka hanya ditemui oleh istrinya. Ibu Kades menyampaikan bahwa suaminya sedang pergi ke Polda, dan saat diminta nomor handphone, dia memberikan kontak yang ternyata tidak aktif saat dihubungi. Hal ini menambah kesan bahwa ada upaya untuk menyembunyikan informasi terkait kegiatan ilegal ini.

Menutup wawancara, salah satu pengurus yang enggan disebutkan namanya menekankan pentingnya kolaborasi antara masyarakat dan aparat untuk menyelesaikan masalah ini. “Kami berharap bisa bersinergi dan bertemu langsung dengan Pak Kades untuk mendiskusikan masalah ini,” ujarnya dengan nada tegas.

Kegiatan penambangan ilegal ini sangat memprihatinkan, mengingat dampaknya tidak hanya terbatas pada kerugian ekonomi, tetapi juga ancaman terhadap keselamatan lingkungan dan masyarakat. Tanpa izin yang jelas, aktivitas ini dapat menyebabkan kerusakan parah pada ekosistem, serta meningkatkan risiko terjadinya bencana alam seperti tanah longsor dan banjir.

Baca Juga  Pagar Laut Tangerang: Dugaan Keterlibatan Elite dan Dampaknya pada Nelayan

Masyarakat setempat mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk segera turun tangan menindaklanjuti dugaan penambangan ilegal ini. Mereka berharap agar tindakan tegas diambil untuk melindungi lingkungan dan mencegah dampak negatif yang lebih besar di masa depan. Jika dibiarkan, kegiatan ilegal ini bisa mengakibatkan kerusakan yang tidak dapat diperbaiki dan mengancam keselamatan generasi mendatang. (Red/Time)

 

Share :

Baca Juga

EKONOMI BISNIS

Terungkap! Wali Kota Semarang Hevearita dan Suami Ditahan KPK atas Dugaan Korupsi

Daerah

Ratusan Mahasiswa UIN Salatiga Gelar Demonstrasi di DPRD Kota Salatiga

Daerah

Demo Petani Brebes Tuntut Ganti Rugi Imbas Pabrik PT Daehan Global

Daerah

Jalan Roro Djonggrang Langganan Banjir, Warga Klaten Tutup Akses Jalan

Daerah

ODGJ Mengamuk di Permukiman, Polsek Ungaran Sigap Amankan Pelaku

Daerah

ABK Kapal “Tiga Putri” Hilang di Perairan Bondo, Tim SAR Lakukan Pencarian

EKONOMI BISNIS

Kemendagri Soroti Pentingnya Koordinasi Pemerintah Daerah dalam Penyerapan dan Distribusi Gabah/Beras

EKONOMI BISNIS

Skandal Korupsi Rusun Cengkareng: Mantan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi Dipanggil Kortas Tipikor Polri
error: Content is protected !!