LAMONGAN, Aktivitas tambang galian C tanah uruk di Desa Sekargeneng, Kecamatan Bakalanpule, Lamongan, semakin memicu keprihatinan masyarakat setempat. Tambang yang dikelola oleh Kades Sukrisno ini diduga tidak memiliki izin resmi, menimbulkan berbagai dampak negatif yang dapat mengancam lingkungan dan berpotensi memicu bencana alam.
Sejumlah warga yang mengaku mengetahui situasi di lapangan mengatakan bahwa tambang tersebut beroperasi tanpa memasang papan izin minerba yang seharusnya menjadi syarat utama untuk menjalankan kegiatan penambangan. “Kami melihat sendiri bahwa tidak ada papan izin di lokasi penambangan. Ini sangat mencurigakan dan bisa berbahaya bagi lingkungan,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Saat tim investigasi media mendatangi lokasi tambang, mereka menemukan bahwa aktivitas penambangan berlangsung dengan cukup intensif, namun tidak ada upaya dari pengelola untuk memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. “Penambangan ini dikelola oleh Kades, dan menurut beberapa masyarakat, ini adalah tanah bengkok,” tambahnya.
Ketika awak media berusaha mengonfirmasi situasi ini langsung kepada Kades Sukrisno di rumahnya, mereka hanya ditemui oleh istrinya. Ibu Kades menyampaikan bahwa suaminya sedang pergi ke Polda, dan saat diminta nomor handphone, dia memberikan kontak yang ternyata tidak aktif saat dihubungi. Hal ini menambah kesan bahwa ada upaya untuk menyembunyikan informasi terkait kegiatan ilegal ini.
Menutup wawancara, salah satu pengurus yang enggan disebutkan namanya menekankan pentingnya kolaborasi antara masyarakat dan aparat untuk menyelesaikan masalah ini. “Kami berharap bisa bersinergi dan bertemu langsung dengan Pak Kades untuk mendiskusikan masalah ini,” ujarnya dengan nada tegas.
Kegiatan penambangan ilegal ini sangat memprihatinkan, mengingat dampaknya tidak hanya terbatas pada kerugian ekonomi, tetapi juga ancaman terhadap keselamatan lingkungan dan masyarakat. Tanpa izin yang jelas, aktivitas ini dapat menyebabkan kerusakan parah pada ekosistem, serta meningkatkan risiko terjadinya bencana alam seperti tanah longsor dan banjir.
Masyarakat setempat mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk segera turun tangan menindaklanjuti dugaan penambangan ilegal ini. Mereka berharap agar tindakan tegas diambil untuk melindungi lingkungan dan mencegah dampak negatif yang lebih besar di masa depan. Jika dibiarkan, kegiatan ilegal ini bisa mengakibatkan kerusakan yang tidak dapat diperbaiki dan mengancam keselamatan generasi mendatang. (Red/Time)