Home / News

Rabu, 16 Oktober 2024 - 23:10 WIB

Kasus Perampasan Kalung Emas Anak Usia 5 Tahun di Sidoarjo Terungkap, Pelaku Terancam 9 Tahun Penjara

Surabaya, – Kepolisian Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus perampasan kalung emas yang menimpa seorang anak perempuan berusia 5 tahun di Desa Pabean, Kecamatan Sedati, Sidoarjo. Pelaku, AFN alias P., warga Desa Wedi, Gedangan, ditangkap setelah melakukan aksi pencurian pada 6 Agustus 2024.

Kombes Pol Dirmanto, Kabid Humas Polda Jatim, dalam konferensi pers menjelaskan kronologi kejadian tersebut. Pelaku telah mengamati korban yang tengah bermain di pinggir jalan Pasar Wisata Desa Pabean, mengenakan kalung emas. Melihat kesempatan, pelaku yang mengendarai motor Honda Beat merah putih dengan nomor polisi W 6040 NAI, langsung mendekati korban. Tanpa turun dari motor, pelaku dengan cepat merampas kalung emas itu, hingga menyebabkan korban jatuh dan menangis.

AFN kemudian menjual kalung emas tersebut di Pasar Wadung Asri seharga Rp 1.200.000. Berkat kerja cepat dari Unit 4 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, pelaku berhasil diidentifikasi dan kini telah ditahan.

Pelaku dikenai Pasal 365 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumannya mencapai 9 tahun penjara. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi orang tua untuk selalu waspada terhadap keselamatan anak-anak mereka, terutama di ruang publik.

Polda Jatim juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan segera melapor jika melihat aktivitas yang mencurigakan di sekitar mereka.

(Red/NV)

error: Content is protected !!