JAKARTA, PortalindonesiaNews.Net – Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KemenKopUKM) menunjukkan komitmennya untuk memperbaiki ekosistem koperasi di Indonesia dengan mengambil langkah drastis, yaitu membubarkan 82.000 koperasi yang dinilai bermasalah sejak tahun 2014 hingga 2019. Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor KemenKopUKM, Deputi Bidang Perkoperasian, Ahmad Zabadi, memberikan penjelasan mendalam mengenai kondisi koperasi di tanah air.
Menurut data yang disampaikan Ahmad, pada tahun 2014 terdapat 209.000 koperasi aktif, namun angka tersebut kini menyusut drastis menjadi hanya 130.119 koperasi aktif pada tahun 2024. Pembubaran massal ini dianggap sebagai upaya yang perlu untuk menciptakan koperasi yang sehat dan berkelanjutan di masa depan.
“Setelah pembubaran, jumlah koperasi aktif tinggal 127.000 unit hingga tahun 2019. Namun, dalam lima tahun terakhir, kita melihat adanya peningkatan menjadi 130.119 unit. Ini menunjukkan bahwa langkah kita berbuah positif,” terang Ahmad. Ia juga menggarisbawahi bahwa selama proses pembubaran, tidak ada protes atau penolakan dari masyarakat, yang mengindikasikan bahwa banyak koperasi yang dibubarkan memang sudah tidak berfungsi lagi.
Lebih lanjut, Ahmad menjelaskan bahwa sebagian besar koperasi yang dibubarkan tercatat tidak berbadan hukum dan tidak pernah menjalani verifikasi kelayakan. Dengan demikian, pembubaran ini diharapkan dapat melindungi anggota dan masyarakat dari koperasi yang tidak bertanggung jawab dan berpotensi merugikan.
Ahmad menegaskan bahwa tindakan tegas ini adalah bagian dari upaya pemerintah untuk menindaklanjuti koperasi yang tidak beroperasi dengan baik, sekaligus memperbaiki citra koperasi di Indonesia. “Kami berkomitmen untuk menciptakan lingkungan koperasi yang lebih transparan, akuntabel, dan dapat memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian masyarakat,” ujarnya.
Tindakan ini juga bertujuan untuk mendukung koperasi yang benar-benar beroperasi secara efisien dan menguntungkan bagi anggotanya. KemenKopUKM berharap, dengan langkah ini, koperasi yang ada di Indonesia dapat berfungsi dengan baik dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.
Seiring dengan pembubaran ini, diharapkan juga akan muncul koperasi baru yang lebih baik dan memiliki landasan yang kuat, sehingga bisa berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi lokal dan nasional.
Berita terkait: Pengurusan SIM A, B, C, dan D pada Oktober 2024, serta informasi penting lainnya.
Dengan tindakan ini, KemenKopUKM menunjukkan bahwa pemerintah tidak main-main dalam menindak koperasi bermasalah demi kepentingan masyarakat.
penulis : ISKANDAR