Home / Uncategorized

Jumat, 11 Oktober 2024 - 08:07 WIB

Tuntutan Hukuman Mati untuk Anak dalam Kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan di Palembang

Palembang — Dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan yang mengguncang Palembang, terdakwa IS (16 tahun) kini tengah menghadapi tuntutan pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kasus ini berkaitan dengan kematian tragis AA (13 tahun), yang diduga menjadi korban tindakan keji yang dilakukan IS bersama tiga rekannya.

Tuntutan Pidana Mati

Tuntutan hukuman mati diajukan oleh JPU dalam sidang yang berlangsung pada 10 Oktober 2024. Mereka berargumen bahwa tindakan IS dan rekan-rekannya telah menimbulkan keresahan yang mendalam di masyarakat. Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Hutamrin, dalam pernyataannya menyebutkan bahwa IS terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kejahatan berat yang meresahkan warga. “Tindakan ini harus mendapatkan hukuman yang setimpal,” tambahnya.

Reaksi Aliansi Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak (PKTA)

Di sisi lain, Aliansi Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak (PKTA) mengkritik keras tuntutan tersebut. Mereka menyatakan bahwa hukuman mati untuk anak di bawah umur adalah pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak. “Anak berhak untuk tidak dijatuhi pidana mati atau hukuman seumur hidup. Sebagai alternatif, hukum harus mempertimbangkan pidana penjara paling lama sepuluh tahun,” ungkap mereka dalam pernyataan resmi.

PKTA menekankan bahwa hukuman mati tidak akan memberikan keadilan yang sebenarnya bagi korban maupun keluarga. “Penegakan hukum seharusnya tidak dipengaruhi oleh tekanan publik yang mendesak hukuman lebih berat,” tambah mereka.

Kontroversi di Masyarakat

Kasus ini telah memicu perdebatan luas di masyarakat. Banyak yang mendukung tuntutan hukuman mati, melihatnya sebagai bentuk keadilan bagi korban dan keluarga. Namun, banyak pula yang berpendapat bahwa tindakan tersebut tidak sejalan dengan prinsip perlindungan anak dan rehabilitasi.

Sejumlah organisasi masyarakat sipil dan aktivis hak asasi manusia mengingatkan pentingnya perlakuan yang lebih manusiawi terhadap anak-anak yang terlibat dalam kasus hukum, terutama yang berkaitan dengan kejahatan berat.

Baca Juga  Mendagri Tito Karnavian Ajak Pemda Adopsi Program Perumahan Murah DKI

Kesimpulan

Kasus ini tidak hanya menjadi sorotan nasional tetapi juga menimbulkan berbagai pendapat mengenai hukum dan perlindungan anak. Di tengah perdebatan ini, penting bagi masyarakat untuk mendalami isu-isu hukum yang terkait dengan perlindungan anak dan keadilan.

Untuk mengikuti perkembangan berita selanjutnya dan mendapatkan pemahaman lebih mendalam, jangan lupa untuk bergabung dengan newsletter kami sekarang!

(Red/Viky.p)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Polres Semarang Gelar Ops Zebra Candi 2024: Fokus Edukasi dan Penurunan Fatalitas Kecelakaan

Uncategorized

PT KAI Luncurkan Kereta New Generation untuk Kelas Ekonomi

Uncategorized

Koperasi Bermasalah Dibubarkan Besar-besaran: Pemerintah Ambil Tindakan Tegas!

Uncategorized

Polres Salatiga Gelar Operasi Zebra Candi 2024, Libatkan 60 Personil

Uncategorized

Kevin Fabiano. Anggota DPRD Solo yang Korupsi Sepatu Atlet Disabilitas, Baru Dua Bulan Dilantik!

Uncategorized

Program Makan Bergizi Gratis Harus Berbasis Pemberdayaan, Bukan Sekadar Bantuan Sosial

Uncategorized

Ipda Rudy Soik Blak-blakan: Bongkar Mafia BBM, Berakhir Pemecatan Mengejutkan!”

Uncategorized

Wali Kota Salatiga Dorong Olahraga Golf Jadi Pilihan Masyarakat Melalui Turnamen Kreatif
error: Content is protected !!