Foto istimewa Dok PIN |
Ngawi, PortalIndonesiaNews.Net – Masyarakat Ngawi dibuat geram dengan tindakan tidak senonoh yang dilakukan oleh seorang pemuda berinisial TF bin TM (18) di Jalan Raya Dadapan-Soco. Pemuda asal Desa Ngrayudan, Kecamatan Jogorogo, ini dengan berani melakukan pelecehan di muka umum, membuat warga setempat marah dan merasa resah.
Peristiwa memalukan tersebut terjadi pada Selasa (30/7/2024), sekitar pukul 07.10 WIB, ketika korban yang sedang mengendarai sepeda motor tiba-tiba dipepet oleh pelaku. Tanpa rasa malu, TF menggunakan tangan kirinya untuk melecehkan korban sebanyak dua kali, membuat korban hampir terjatuh. Setelah itu, pelaku langsung kabur dari lokasi.
Kapolres Ngawi, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H., dalam konferensi pers pada Kamis (10/10/2024) menyatakan bahwa setelah mendapatkan laporan dari korban, pihak kepolisian bergerak cepat. “Kami segera bertindak setelah menerima laporan dari korban dan saksi di lokasi. Pelaku berhasil kami amankan setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kapolres Ngawi.
TF mengaku tindakannya didorong oleh pengaruh buruk setelah menonton video porno, yang membuatnya termotivasi untuk melakukan pelecehan. Barang bukti yang disita oleh polisi meliputi motor Honda Beat, helm full face, hoodie krem, dan celana jeans hitam yang dikenakan pelaku saat kejadian.
“Perbuatan ini tidak bisa ditolerir. Kami akan menjerat tersangka dengan pasal 289 dan atau 281 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun 4 bulan,” tegas Kapolres, menutup pernyataannya dengan nada geram.
Kasus ini menjadi peringatan serius bagi masyarakat untuk lebih waspada dan berani melaporkan tindak kriminal yang meresahkan. (Red/Iskandar)