Jakarta – Sidak (inspeksi mendadak) di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali dilakukan untuk memastikan tidak ada praktik ilegal di dalamnya. Pada Rabu, 9 Oktober 2024, petugas KPK memeriksa seluruh sudut rutan, termasuk menggunakan alat pendeteksi sinyal untuk mencegah alat komunikasi ilegal. Namun, muncul pertanyaan: apakah tindakan ini cukup efektif mengatasi masalah berulang di rutan KPK?
Dalam sidak kali ini, terlihat kondisi kamar rutan yang sederhana dengan dominasi cat berwarna putih. Kamar tersebut berukuran kecil dengan kasur kayu yang hanya cukup untuk satu orang. Pakaian tahanan tampak digantung di dinding, dan seluruh barang-barang mereka diperiksa oleh petugas.
Sidak seperti ini bukan kali pertama dilakukan. Pada awal dan pertengahan September 2024, KPK juga melakukan tindakan serupa untuk mencegah penggunaan alat komunikasi ilegal di dalam rutan. Kepala Biro Umum KPK, Tomi Murtomo, mengatakan bahwa sidak adalah bagian dari komitmen KPK untuk menjaga tata kelola rutan agar transparan dan bebas korupsi.
Namun, meski sidak rutin dilakukan, sejarah kelam rutan KPK masih membayangi. Pada Mei 2023, terungkap kasus pungutan liar (pungli) yang melibatkan 15 mantan pegawai KPK. Mereka didakwa menerima uang dari narapidana untuk fasilitas dan perlakuan khusus selama berada di rutan. Kasus ini menunjukkan bahwa masalah di rutan KPK lebih dalam daripada sekadar praktik pengawasan teknis.
Apakah Sidak Efektif?
Meski KPK berusaha memperbaiki pengawasan melalui inspeksi berkala, pertanyaan besar tetap ada: apakah sidak ini cukup untuk mencegah praktik korupsi dan pelanggaran lainnya? Fakta bahwa praktik pungli terjadi selama empat tahun (2019-2023) menunjukkan adanya kelemahan sistemik. Sidak dengan alat pendeteksi sinyal mungkin mencegah alat komunikasi ilegal, tetapi bagaimana dengan bentuk pelanggaran lain yang lebih sulit dideteksi?
Sejauh ini, sidak-sidak yang dilakukan belum bisa sepenuhnya menutup celah bagi praktik-praktik yang bertentangan dengan hukum di dalam rutan. Tindakan lebih tegas dan reformasi menyeluruh mungkin diperlukan untuk menghilangkan masalah ini secara tuntas. Apakah KPK siap untuk melakukan perubahan mendasar dalam tata kelola rutan, atau sidak hanya akan menjadi rutinitas yang tidak menyelesaikan inti permasalahan?
(Red/erni)