![]() |
Foto istimewa |
NTB|Portalindonesianews.Net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil langkah tegas dalam upaya menertibkan tambang emas ilegal di Dusun Lendek Bare, Sekotong, Lombok Barat. Kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) serta mengatasi kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp1,08 triliun per tahun akibat aktivitas ilegal ini.
Aktivitas Tambang Ilegal, Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Korsup Wilayah V KPK, Dian Patria, mengungkapkan bahwa tambang ilegal di kawasan tersebut telah beroperasi sejak 2021 dan menghasilkan omzet hingga Rp90 miliar per bulan. Penemuan ini didasarkan pada tiga stockpile yang ada di satu lokasi tambang yang luasnya setara dengan lapangan sepak bola.
“Ini baru satu lokasi. Kami menduga terdapat lebih banyak tambang ilegal di sekitar wilayah ini, termasuk di Lantung, Dompu, dan Sumbawa Barat, yang dapat meningkatkan kerugian negara,” jelas Dian.
Data dan Dugaan Modus Operandi, Data dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) menunjukkan ada sekitar 26 titik tambang ilegal di wilayah Sekotong, mencakup lebih dari 98,16 hektare. Aktivitas ini berpotensi merugikan negara karena pelaku tambang ilegal tidak membayar pajak, royalti, dan iuran tetap.
Dian juga mengungkapkan dugaan adanya konspirasi antara pemilik izin usaha pertambangan (IUP) dan operator tambang ilegal. Meskipun ada izin dari PT Indotan Lombok Barat Bangkit (ILBB), tambang ilegal tersebut terus beroperasi tanpa gangguan. “Papan tanda IUP baru dipasang pada Agustus 2024, setelah bertahun-tahun tambang ini beroperasi,” tambahnya.
![]() |
Foto istimewa lokasi tabang elegal |
Dampak Lingkungan, Aktivitas tambang ilegal ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga dapat merusak lingkungan. Banyak alat berat dan bahan kimia yang digunakan diimpor dari luar negeri, termasuk merkuri dan sianida. Limbah berbahaya yang dihasilkan berpotensi mencemari sumber air dan pantai di sekitar area tambang, yang merupakan aset wisata lokal.
“Jika terus dibiarkan, dampaknya akan sangat merugikan masyarakat dan lingkungan setempat,” ujar Dian.
Tindakan Penegakan Hukum, Untuk menanggulangi masalah ini, KPK bersama dengan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta DLHK NTB akan memasang plang larangan di area tambang ilegal. Pelanggar akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 89 jo Pasal 17 Ayat (1) Huruf B Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Dukungan KPK dalam Penegakan Hukum, Pelaksana Harian (Plh) Kepala DLHK NTB, Mursal, menyatakan bahwa tambang emas ilegal di Sekotong adalah yang terbesar di Pulau Lombok. Ia berharap agar KPK dapat terus berkolaborasi dengan penegak hukum lokal. “Kehadiran KPK memberikan dukungan moral yang sangat dibutuhkan dalam menegakkan aturan di kawasan Hutan Produksi Terbatas,” tuturnya.
Dengan adanya pendampingan ini, diharapkan penegakan hukum terhadap tambang ilegal akan semakin efektif dan memberikan dampak positif bagi perekonomian serta lingkungan di Nusa Tenggara Barat.(Red/silvy)