Foto istimewa Dok PIN saribun |
SEMARANG | PortalIndonesiaNews.net – Dalam rangka menjalankan misinya memperjuangkan kepentingan umat Kristen dan masyarakat sekitar, Lembaga Bantuan Hukum Majelis Umat Kristen Indonesia (LBH MUKI) Jawa Tengah mengadakan edukasi hukum di SMKN 6 Semarang pada Jumat, 4 Oktober 2024. Acara yang berlangsung dari pukul 12.00 hingga 13.00 WIB ini bertempat di Jalan Sidodadi Barat No 8, Karangturi, Kecamatan Semarang Timur, dan dihadiri oleh sekitar 50 siswa-siswi.
Acara ini dihadiri oleh Adv. Kian Tik, S.E., S.H., M.Si., M.H., BKP., CTL sebagai ketua LBH MUKI, didampingi oleh Wakil Sekretaris Rusgiharto, S.H., M.Pd., serta Pdt. Wahyudi, S.Th., M.A., guru Agama Kristen SMKN 6 Semarang. Edukasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum para siswa dalam menghadapi tantangan sosial, terutama terkait perilaku yang sering terjadi di kalangan remaja.
Bahaya Bullying dan Kesadaran Hukum
Rusgiharto, yang membuka acara sebagai pemantik diskusi, menyoroti semakin maraknya kasus bullying di kalangan pelajar, yang sering berujung tragis. Beberapa pelajar bahkan sampai mengakhiri hidupnya akibat tidak tahan menghadapi tekanan dari bullying. “Pelajar harus memahami hukum, agar dapat menghindari situasi yang membahayakan mereka secara fisik maupun mental,” ujarnya.
Tindak Pidana di Kalangan Remaja
Adv. Kian Tik, sebagai pemateri utama, menyampaikan bahwa beberapa tindak pidana yang sering terjadi di kalangan pelajar meliputi narkoba, pergaulan bebas, tawuran, pencurian, bullying, hingga pembunuhan. Ia memaparkan hukuman bagi pelaku tindak pidana narkoba sesuai dengan pasal 127 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009, di mana pengguna narkotika golongan I bagi diri sendiri dapat dipidana hingga 4 tahun penjara. Sementara itu, pengedar narkoba bisa menghadapi hukuman mati atau penjara hingga 20 tahun sesuai Pasal 114 ayat (2) UU yang sama.
Kian Tik juga menjelaskan bahwa tawuran, yang sering terjadi di kalangan pelajar, merupakan tindak kekerasan yang dapat berujung pada hukuman penjara. Jika menyebabkan luka berat, pelaku bisa dipenjara hingga 2 tahun 6 bulan, dan jika menyebabkan kematian, hukuman bisa mencapai 4 tahun.
Sanksi bagi Pelaku Bullying
Bullying, salah satu masalah serius di sekolah, juga diatur dalam hukum Indonesia. Berdasarkan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, pelaku bullying dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan atau denda maksimal Rp 72 juta. Jika bullying menyebabkan luka berat, pelaku bisa dipenjara hingga 15 tahun dan dikenakan denda hingga Rp 3 miliar.
Harapan dan Dukungan Moral
Pdt. Wahyudi, S.Th., M.A., menyambut positif kegiatan edukasi hukum ini. Ia berharap, dengan adanya pemahaman hukum, para siswa bisa lebih berani dalam menghadapi tantangan hidup karena mereka tahu ada perlindungan hukum yang siap melindungi mereka. “Semoga melalui edukasi hukum ini, para siswa bisa menjadi lebih sadar hukum dan tahu hak serta kewajibannya,” ungkapnya.
Acara edukasi hukum ini tidak hanya memberikan pengetahuan kepada para pelajar tentang sanksi hukum, tetapi juga menanamkan nilai-nilai moral dan kesadaran akan pentingnya mematuhi hukum dalam kehidupan sehari-hari. LBH MUKI berharap kegiatan ini dapat mencegah tindakan kriminal di kalangan pelajar serta menumbuhkan generasi muda yang taat hukum.
Penulis: Red/Saribun