Home / HUKUM TIPIKOR / News

Jumat, 4 Oktober 2024 - 09:28 WIB

“KPK Periksa Eks Sekjen Kemendagri, Kasus Korupsi E-KTP Kembali Dibuka”

Foto istimewa:  Diah Anggraeni,  Mantan Sekertaris Jenderal Kementrian Dalam Negrin (Kemendagri) Periode tahun 2007/2014

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan upaya pengungkapan kasus dugaan korupsi besar dalam proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) yang terjadi pada tahun 2011-2013. Kali ini, penyidik KPK kembali memeriksa Diah Anggraeni, mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) periode 2007-2014, yang diduga terlibat dalam alur perencanaan proyek tersebut.

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jl. Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan,” kata Tessa Mahardhika Sugiarto, Juru Bicara KPK, kepada wartawan pada Jumat (4/10/2024).

Diah Anggraeni, yang saat itu menjabat sebagai Sekjen Kemendagri, disebut memiliki peran penting dalam pengaturan anggaran proyek multiyears yang bernilai total Rp5,9 triliun. Berdasarkan dakwaan yang sudah diproses, Diah dituding berperan dalam penetapan nilai proyek tersebut dan diduga menerima aliran dana sebesar USD 500 ribu serta Rp22,5 juta. Perannya juga disebut berhubungan erat dengan Ketua Komisi II DPR RI saat itu, Chairuman Harahap, yang membantu meloloskan proyek ini di parlemen.

Proyek E-KTP sendiri sejak lama dianggap sebagai salah satu skandal korupsi terbesar di Indonesia. Sejumlah pejabat negara dan pengusaha sudah divonis bersalah dalam kasus ini, namun KPK terus mendalami peran pihak-pihak yang diduga terlibat lebih jauh.

KPK telah melakukan berbagai langkah dalam penyelidikan ini, termasuk pemanggilan saksi-saksi dan penggeledahan di berbagai lokasi untuk mengumpulkan bukti tambahan. Proyek E-KTP diduga mengalami kebocoran dana yang signifikan, dan keterlibatan beberapa pejabat tinggi dalam proses penentuan anggaran memperumit skandal ini.

Kasus ini terus menjadi sorotan publik, mengingat besarnya jumlah uang negara yang hilang dan dampaknya terhadap kepercayaan masyarakat pada birokrasi pemerintah. Proses hukum yang dilakukan KPK diharapkan dapat memberikan kejelasan lebih lanjut mengenai aliran dana tersebut serta siapa saja yang terlibat.(Red/Erni)

PT. Portal Indonesia News Grup
Baca Juga  Gus Halim Pamit Akhiri Jabatan Mendes Usai Rumahnya Digeledah KPK
error: Content is protected !!