Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Polrestabes Semarang Gerebek Kasino yang Nekat Beroperasi Kembali

Kamis, 26 September 2024 | Kamis, September 26, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-09-26T10:20:03Z

Foto istimewa
SEMARANG – Tim Polrestabes Semarang menggerebek sebuah kasino yang beroperasi di Jalan Anjasmoro Raya nomor 8 pada Jumat malam, 20 September 2024. Meskipun sebelumnya tempat tersebut telah ditutup, pengelola nekat membuka kembali praktik judi.

Sebanyak 12 orang diamankan dalam penggerebekan, dengan 10 di antaranya ditahan. Dua orang lainnya merupakan office boy (OB). Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, menjelaskan bahwa para tersangka memiliki peran masing-masing dalam pengelolaan kasino tersebut.


Baca Juga Artikel Menarik Lainya di: Fajri Anugrah Ditangkap karena Kelola Situs Judi Online, Omzet Mencapai Rp 300 Juta per Bulan

Tersangka utama, Jimmy Raharjo (40), diduga sebagai penyelenggara, sementara Arsy Egar (28) berperan sebagai pembagi koin chip. Penyelidikan mengungkap bahwa kasino ini telah beroperasi kembali sejak 16 September, setelah sebelumnya ditutup.

Dari lokasi, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 1,3 miliar, kartu, alat hitung uang, dan televisi. Irwan menegaskan bahwa semua tersangka terancam dijerat dengan Pasal 303 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.

Baca Juga Artikel Menarik Lainya di : Pembayaran PTSL di 12 Desa Kecamatan Modo Capai Lebih dari Rp 1,7 Miliar, Diduga Jadi Ajang Pungli – Kejari Lamongan Bertindak Berkat Laporan Masyarakat

Pemilik gedung tempat kasino beroperasi juga akan dimintai keterangan mengenai aktivitas ilegal ini. Polisi berencana melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan judi yang lebih besar.(Red/Tiara)

×
Berita Terbaru Update