Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Polres Semarang Amankan Sejumlah Remaja Membawa Sajam

Selasa, 24 September 2024 | Selasa, September 24, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-09-24T16:49:28Z

Foto istimewa/Dok Polres Semarang
SEMARANGDiduga akan melakukan tawuran di wilayah Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, enam remaja berusia belasan tahun diamankan oleh jajaran Polsek Bandungan pada Senin malam, 23 September 2024.

Kejadian ini bermula dari laporan warga yang sedang melaksanakan ronda malam di Jalan Raya Bandungan, Desa Jetis. Warga yang mendapati sekelompok remaja berkumpul di sebuah ruko dekat Ponpes Al Falah segera mengamankan mereka.

Kapolres Semarang, AKBP Ike Yulianto W, SH. SIK. MH., dalam keterangannya pada Selasa, 24 September 2024, di Mapolres Semarang, membenarkan kejadian tersebut yang terjadi sekitar pukul 21.00 WIB.
“Mendapat laporan, personel Polsek Bandungan langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan enam remaja yang kemudian dibawa ke Polsek untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.


Baca Juga Artikel Lainya Di: Pembayaran PTSL di 12 Desa Kecamatan Modo Capai Lebih dari Rp 1,7 Miliar, Diduga Jadi Ajang Pungli – Kejari Lamongan Bertindak Berkat Laporan Masyarakat

Kapolsek Bandungan, Iptu Andy Taufan S.TrK, menambahkan bahwa setelah diamankan, keenam remaja tersebut diperiksa lebih lanjut. Mayoritas dari mereka masih berstatus pelajar SMP atau sederajat.
"Dari enam remaja tersebut, kami menyita dua senjata tajam jenis pedang bergerigi sepanjang 75 cm dan 60 cm yang diduga akan digunakan untuk tawuran," jelasnya.

Adapun identitas keenam remaja yang diamankan antara lain BP (15), AF (15), dan MR (14), ketiganya bersekolah di salah satu MTs di Bandungan dan warga Kecamatan Bandungan. Sementara itu, AH (14) merupakan siswa MTs di Kabupaten Temanggung dan warga Kecamatan Kaloran, Temanggung. FA (14), warga Kecamatan Bandungan, masih bersekolah di MTs di Sunowono, dan MA (15) berstatus pelajar SMP di Bandungan.

Kapolsek juga menyampaikan bahwa tiga remaja lainnya berhasil melarikan diri saat warga pertama kali mengamankan mereka. Namun, ketiganya kini telah diamankan, sehingga total ada sembilan remaja yang diduga akan terlibat dalam aksi tawuran tersebut.

Polsek Bandungan melakukan pembinaan kepada remaja yang diamankan. Mereka diwajibkan melapor ke Polsek seminggu sekali dan membuat video himbauan anti-tawuran. Sebelumnya, para remaja diminta menandatangani surat pernyataan di hadapan orang tua, pihak sekolah, dan kepala desa masing-masing.

Kapolres Semarang, AKBP Ike Yulianto, juga mengimbau orang tua agar lebih memperhatikan anak-anak, terutama pada malam hari ketika mereka belum pulang.
"Kami mengimbau agar para orang tua lebih aktif mengawasi anak-anaknya, memantau pergaulan mereka, dan memberikan pemahaman tentang bahaya kegiatan seperti tawuran," tegasnya.(Red/Okta)

×
Berita Terbaru Update