Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Polisi Gerebek Pabrik Pengoplosan Gas Subsidi di Bekasi, Empat Pelaku Ditangka

Jumat, 06 September 2024 | Jumat, September 06, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-09-05T20:27:43Z


Bekasi - portalindonesianews.net
– Polisi berhasil menggerebek pabrik pengoplosan gas subsidi 3 kilogram ke tabung portabel di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, dan menangkap empat pelaku. 


Kapolres Metro Bekasi, Kombes Twedi Aditya Bennyahdi, menjelaskan bahwa penggerebekan ini dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi terkait aktivitas ilegal pemindahan gas subsidi di lokasi tersebut. Penggerebekan dilakukan di dua lokasi pada Rabu (28/8) sekitar pukul 19.00 WIB.


"Satreskrim Polres Metro Bekasi menduga adanya kegiatan pemindahan gas subsidi 3 kg ke botol gas kaleng portabel ukuran 230 gram dan 235 gram, yang terletak di Perumahan Bekasi Timur Permai, Jl Kalimusada Raya, Desa Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi," ujar Kombes Twedi kepada wartawan, Kamis (5/8/2024).



"Tabung gas portabel ini biasa digunakan untuk kompor portabel yang sering dipakai saat kegiatan kemping," tambahnya.


Polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap salah satu pelaku berinisial YM, yang ditangkap saat hendak mendistribusikan tabung gas portabel tersebut.


"Kami mengamankan empat pelaku, yakni GAG, YM, I, dan SH," jelas Kombes Twedi.


Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Sang Ngurah Wiratama, menambahkan bahwa setelah menangkap YM, polisi melakukan pengembangan dan menemukan lokasi lain yang juga digunakan untuk kegiatan pemindahan gas subsidi 3 kilogram ke tabung portabel di perumahan di kawasan Bekasi Timur, Kota Bekasi.


"Di lokasi tersebut, ditemukan kegiatan serupa yang dilakukan oleh pelaku GAG, I, dan SH," terang Kompol Wira.



Keempat pelaku kini telah diamankan dan menjalani pemeriksaan di Mapolres Metro Bekasi.


"Keempatnya, yakni GAG, I, SH, dan YM, telah ditetapkan sebagai tersangka," tambahnya.


Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk 1 unit motor roda tiga berisi 300 tabung gas portabel berbagai merek, 1.200 tabung gas portabel terisi, 3.750 tabung gas portabel kosong, 2 regulator, 1 timbangan manual, 2 timbangan digital, dan 70 tabung gas 3 kg kosong.


Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta beberapa pasal lainnya yang berkaitan dengan perlindungan konsumen dan tindak pidana umum. Red/Time


×
Berita Terbaru Update