Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Polemik Antar Perangkat Desa Sogo Berujung pada Pelaporan ke Kejari Blora

Selasa, 10 September 2024 | Selasa, September 10, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-09-10T02:35:33Z

BLORA, Portalindonesianews.net  _ Konflik internal antara Sekretaris Desa (Sekdes) dan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Sogo, Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora, terus memanas. Tuduhan saling menyalahgunakan anggaran dan aset desa kini berbuntut panjang, bahkan sampai dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora.


Sekdes Sukirno dituding oleh warga dan perangkat desa lainnya melakukan penyalahgunaan anggaran dan terlibat dalam pungutan liar (pungli). Di sisi lain, Kaur Keuangan Desa, Watono, dilaporkan telah menyalahgunakan aset desa untuk kepentingan pribadi.



Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sogo, Lilik, mengungkapkan bahwa hasil audiensi pada Senin lalu (2/9) menunjukkan mayoritas warga menginginkan Sukirno diberhentikan dari jabatannya. Warga menduga Sekdes telah menyalahgunakan dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan.


"Kami akan segera menindaklanjuti hal ini dengan menggelar musyawarah desa khusus (musdesus) bersama kepala desa (kades). Ini untuk menyepakati pemberhentian sementara Sekdes dan menuntut agar Sukirno segera melunasi utang yang terkait dengan dana desa," ujar Lilik, Kamis (5/9).


Menurut Lilik, ada banyak keluhan warga terkait tindakan Sekdes. Salah satunya adalah pungutan liar dalam pengurusan sertifikat tanah (PTSL) yang nilainya bervariasi mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 10 juta, namun sertifikat yang dijanjikan belum juga diterbitkan. Selain itu, uang hasil lelang tanah kas desa yang seharusnya menjadi pendapatan asli desa (PAD) diduga dibawa oleh Sukirno.


Lilik juga menyebut bahwa ada toko material yang memasok bahan untuk proyek pembangunan desa namun belum dibayar oleh Sukirno, dengan nilai mencapai Rp 313 juta. "Proyek yang dikelola oleh Sekdes sejak tahun 2021 hingga 2022 belum dibayar, termasuk kekurangan material untuk pembangunan," tambahnya.



Di sisi lain, Sukirno membantah semua tudingan tersebut. Ia mengklaim bahwa utang yang dibicarakan adalah utang pribadi, bukan utang yang melibatkan anggaran desa. Mengenai PTSL, Sukirno mengaku bahwa proses pengurusan sertifikat tersebut masih terus diupayakan sejak tahun 2017.


"PTSL belum selesai, tapi kami tetap berusaha untuk menuntaskannya," tegas Sukirno. Ia juga menambahkan bahwa pertemuan warga pada Senin lalu sebenarnya bertujuan untuk sosialisasi kenaikan biaya Pamsimas, namun justru disusupi provokasi untuk pemecatannya.


Polemik di Desa Sogo ini diduga berawal dari laporan warga kepada Kejaksaan Negeri Blora terkait dugaan penyalahgunaan aset desa oleh Watono. Setelah laporan tersebut ditindaklanjuti, Watono diduga balik menyerang dengan menuding Sukirno menyalahgunakan anggaran desa dan memprovokasi warga untuk mendesak pemecatannya.



Hingga berita ini diturunkan, Watono dan Kades Sogo, Ngatman, belum memberikan tanggapan atas polemik yang sedang terjadi di desa tersebut.

Red/Redaksi

×
Berita Terbaru Update