Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pelanggaran Keimigrasian Pekerja Asing di Ngawi, DPPTK: TKA Tidak Lapor saat Pindah Tempat Kerja

Selasa, 10 September 2024 | Selasa, September 10, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-09-10T03:12:45Z

MONITORING: Tim Kantor Imigrasi Madiun mengecek status keimigrasian tenaga kerja asing di salah satu perusahaan di Ngawi beberapa waktu lalu. (KANTOR IMIGRASI MADIUN UNTUK PortalindonesiaNews.Net
PortalindomesiaNews.Net, _ Pemkab Ngawi telah mengetahui adanya pelanggaran keimigrasian yang melibatkan seorang tenaga kerja asing (TKA) asal Malaysia yang sedang diusut oleh Kantor Imigrasi Madiun. TKA tersebut pindah kerja ke perusahaan cabang di Ngawi, namun proses perpindahan ini tidak dilaporkan kepada pengawas tenaga kerja asing di Pemprov Jawa Timur.

Akibatnya, Kantor Imigrasi Madiun mencurigai adanya pelanggaran keimigrasian ketika mereka melakukan monitoring beberapa waktu lalu. Supriyadi, Kepala Bidang Tenaga Kerja DPPTK Ngawi, menyatakan bahwa TKA yang bekerja di dua wilayah berbeda memerlukan izin pemberitahuan dari Pemprov Jatim, terutama karena status mereka sebagai tenaga ahli yang membutuhkan pendampingan dalam proses transfer ilmu.



DPPTK Ngawi mencatat ada 12 TKA yang resmi terdaftar hingga awal bulan ini, bekerja di empat perusahaan asing yang mulai beroperasi tahun ini. Supriyadi memastikan bahwa 12 TKA tersebut telah memiliki izin yang sah dan bekerja sesuai dengan izin yang dimiliki.


Supriyadi juga menambahkan bahwa izin tinggal untuk pekerja asing yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat berlaku hanya satu tahun. Setelah itu, TKA wajib memperpanjang izin melalui pemerintah daerah, yang juga terkait dengan kewajiban membayar retribusi sebesar 100 dolar AS per bulan jika mereka tinggal lebih dari satu tahun. Red/jhon




×
Berita Terbaru Update