Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pedagang Motor Bekas Terancam Hukuman Mati, Terlibat Penjualan 1.000 Unit ke Sumatera

Jumat, 13 September 2024 | Jumat, September 13, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-09-12T20:49:44Z


PortalIndonesiaNews.net – Pasangan suami istri asal Tangerang Selatan (Tangsel) terancam hukuman mati setelah terbukti menjual lebih dari 1.000 unit motor bekas ke wilayah Sumatera. Hukuman maksimal ini diberikan karena keduanya bertindak sebagai penadah motor curian, yang merupakan bagian dari sindikat pencurian motor di Tangerang Selatan.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka, termasuk dua perempuan. Tersangka tersebut berinisial RAS (26), N (21), YS (22), SM (23), S (31), dan I (31), yang berperan sebagai pelaku utama pencurian motor.

Baca juga Artikel.eks-pegawai-perhutani-di-ngawi.html

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor Inkiriwang, mengungkapkan bahwa otak di balik kasus ini adalah sepasang suami istri berinisial YAS (22) dan SA (24), yang berperan sebagai penadah. Selain itu, dua tersangka lainnya, yaitu Z (39) dan PY, turut membantu dalam operasional penjualan motor curian tersebut.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat, kami berhasil menangkap pasangan suami istri berinisial YAS dan SA sebagai penadah,” ujar Victor dalam konferensi pers di Polres Kota Tangerang Selatan, 7 September 2024, mengutip TribunTangerang.com. Berdasarkan pengakuan YAS, ia telah menjual lebih dari 1.000 unit motor curian ke Sumatera dengan harga bervariasi, mulai dari Rp 4 juta hingga Rp 5 juta per unit, tanpa surat-surat resmi seperti STNK dan BPKB.

Baca juga.gus-halim-pamit-akhiri-jabatan-mendes.html

“Pengakuannya, mereka telah melakukan 100 kali pengiriman kendaraan bermotor, terutama ke wilayah Sumatera. Setiap pengiriman minimal terdiri dari 10 unit motor,” tambah Victor.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa 16 unit motor, senjata api rakitan jenis revolver, 3 butir peluru, 1 selongsong peluru, 3 kunci letter T, dan 1 kunci duplikat beserta kunci magnet.

Para tersangka kini ditahan di Polres Tangerang Selatan dan dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951, juncto Pasal 363 KUHP, juncto Pasal 481 KUHP, subsider Pasal 480 KUHP, serta juncto Pasal 55 KUHP. Mereka diancam dengan hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara maksimal 20 tahun. Red/prety



×
Berita Terbaru Update