Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Mantan Kepala Desa dan Sekretaris Desa Blanakan Ditahan Kejari Subang atas Dugaan Korupsi Dana Desa

Minggu, 15 September 2024 | Minggu, September 15, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-09-15T03:34:40Z


SUBANG JABAR
– Pasangan suami istri yang merupakan mantan Kepala Desa dan Sekretaris Desa Blanakan, Kabupaten Subang, Jawa Barat, ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang. Keduanya, Isnaeni dan Endin Haerudin, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa periode 2022-2023, dengan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,2 miliar.


Isnaeni, yang dilantik sebagai Kepala Desa Blanakan pada Januari 2017, tidak lama setelahnya mengangkat Endin Haerudin sebagai Sekretaris Desa. Hubungan keduanya semakin dekat hingga akhirnya mereka menikah secara siri. Setelah masa jabatan keduanya berakhir pada 2023, Kejari Subang mulai menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan mereka.


Kepala Kejaksaan Negeri Subang, Bambang Wirnarno, dalam keterangan pers, Kamis (12/9/2024), menjelaskan bahwa kasus ini terkait penyalahgunaan Dana Desa Blanakan tahun anggaran 2022 dan 2023. “Berdasarkan hasil penyelidikan, Kejari menemukan bukti penyimpangan dana sebesar Rp242.879.000 yang tidak dilaporkan sebagaimana mestinya dalam laporan keuangan tahun 2023,” ujar Bambang.



Selain itu, ditemukan sejumlah proyek fiktif yang tidak terealisasi, antara lain rehabilitasi tembok penahan tanah senilai Rp55 juta, peningkatan produksi tanaman pangan sebesar Rp55 juta, peningkatan produksi peternakan sebesar Rp105 juta, serta pemeliharaan saluran irigasi tersier sebesar Rp72 juta.


Bambang juga mengungkapkan bahwa bantuan tunai sebesar Rp251 juta, yang seharusnya disalurkan kepada masyarakat miskin pada tahun 2023, tidak pernah terealisasi. Bantuan tersebut terdiri dari tiga tahap pencairan, namun tidak sampai kepada masyarakat yang berhak menerimanya.


Atas tindakan mereka, Isnaeni dan Endin dijerat dengan pasal-pasal terkait tindak pidana korupsi dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. “Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana,” jelas Bambang.



Audit investigatif yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Subang memperkirakan kerugian negara yang diakibatkan oleh korupsi ini mencapai lebih dari Rp1,2 miliar. “Berdasarkan audit tersebut, kerugian keuangan daerah ditaksir mencapai Rp1.252.434.000,” tutup Bambang. Redaksi/pin


×
Berita Terbaru Update