Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Mantan Kades Boyolali Menangis Jadi Tersangka Korupsi APBDes Rp 1 Miliar

Selasa, 17 September 2024 | Selasa, September 17, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-09-17T01:43:44Z

PortalindonesiaNews.Net – Polres Boyolali telah menetapkan mantan Kepala Desa Manggis, Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali, Muhajirin, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Kerugian negara yang ditimbulkan diperkirakan mencapai Rp 1 miliar.

"Modus yang digunakan tersangka saat menjabat sebagai Kepala Desa dari 2019 hingga 2021 adalah mencairkan dana APBDes untuk proyek-proyek fiktif yang tidak dilaksanakan. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 1 miliar," kata Kasat Reskrim Polres Boyolali, Iptu Joko Purwadi, dalam konferensi pers di Mapolres Boyolali, Selasa (10/9/2024).

Selain proyek fiktif, Muhajirin juga diduga menyalahgunakan dana Bantuan Keuangan (Bankeu) dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang seharusnya digunakan sebagai penyertaan modal untuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Caba juga artikel:

https://www.portalindonesianews.net/2024/09/diduga-sakitnya-kambuh-warga-bandungan.html

"Proyek tersebut tidak ada, tetapi uangnya dicairkan," tambah Joko.Menurut Joko, total kerugian negara sebesar Rp 1.023.302.000 berasal dari 10 kegiatan yang berlangsung antara 2019 hingga 2021, terdiri dari 9 proyek pekerjaan dan 1 penyertaan modal BUMDes.

Penyelidikan kasus ini dimulai sejak 2023, dengan peningkatan status penyidikan pada April 2024, hingga akhirnya Muhajirin ditetapkan sebagai tersangka. 

Baca juga artikel:

https://www.portalindonesianews.net/2024/09/perayaan-150-tahun-pekabaran-advent-di.html

Polisi telah menyita barang bukti berupa 33 dokumen, termasuk peraturan desa, laporan pertanggungjawaban dana desa, dan rekening koran tabungan. Selain itu, uang tunai Rp 20 juta dari Bankeu Pemprov Jateng tahun 2020 juga turut disita.


Berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Boyolali, dan saat ini Polres Boyolali menunggu hasil penelitian dari jaksa.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Muhajirin tidak ditahan, namun diwajibkan melapor secara berkala ke Polres Boyolali. Ia disangkakan melanggar beberapa pasal dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diperbarui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Joko menambahkan bahwa kemungkinan adanya tersangka lain masih dalam proses penyelidikan. (Red/Time)






×
Berita Terbaru Update