Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

LCKI Jateng Siap Tempuh Jalur Hukum atas Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di Kabupaten Semarang

Rabu, 18 September 2024 | Rabu, September 18, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-10-03T06:46:09Z
SEMARANG, 18 September 2024 – Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi semakin mencuat di Kabupaten Semarang. Penyelewengan ini diduga telah terjadi sejak 28 Juni 2024, dengan SPBU 44.506.04 Bawen sebagai titik utama kasus ini. Temuan terbaru berupa salah satu gudang dan aktivitas penimbunan BBM di salah satu lokasi  Kabupaten Semarang semakin memperkuat dugaan pelanggaran.

Menurut hasil investigasi, pelaku menggunakan kendaraan modifikasi, seperti truk boks, untuk menampung solar bersubsidi dalam jumlah besar. BBM tersebut kemudian dijual kembali sebagai BBM industri dengan harga yang lebih tinggi. Truk-truk ini diduga menyerap antara 2.000 hingga 3.000 liter solar bersubsidi setiap hari, yang merugikan masyarakat yang seharusnya mendapatkan manfaat subsidi tersebut.


Salah satu sopir truk, yang identitasnya masih dirahasiakan, mengaku secara rutin mengisi solar bersubsidi di SPBU tersebut dan menyetorkannya ke gudang untuk dijual kembali sebagai solar industri. Dugaan pelanggaran ini juga melibatkan petugas SPBU yang memanipulasi barcode dan menggunakan plat nomor kendaraan berbeda untuk menyamarkan aktivitas ilegal.

                                          Petugas SPBU diduga memperoleh keuntungan dari penjualan solar bersubsidi dengan harga lebih tinggi, yakni Rp7.200 hingga Rp7.300 per liter, dibandingkan dengan harga resmi Rp6.800 per liter. Informasi ini dilansir dari PastipasNews.com, yang menunjukkan bahwa praktik penyelewengan ini semakin meluas dan meresahkan.


Langkah Hukum oleh Media dan LCKI Jawa Tengah.                        Seiring dengan temuan yang semakin menguat, PortalIndonesiaNews.Net bersama Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Provinsi Jawa Tengah berencana untuk mengambil langkah hukum. Kedua pihak tersebut akan melaporkan kasus ini kepada BPH Migas, Pertamina, dan Bareskrim Polri untuk menghentikan rantai mafia BBM bersubsidi.

"Ketua LCKI Provinsi Jawa Tengah, Y. Joko Tirtono, S.H., menegaskan pentingnya tindakan tegas terhadap semua pihak yang terlibat. “Penyelewengan BBM bersubsidi ini sangat merugikan negara dan masyarakat. Semua pihak yang terlibat, termasuk mereka yang berada di balik layar, harus diusut tuntas hingga ke akarnya,” ujarnya.


Langkah hukum yang sedang disiapkan diharapkan dapat menghentikan praktik ilegal ini dan memulihkan kerugian yang dialami oleh masyarakat serta negara akibat penyelewengan BBM bersubsidi yang semakin parah.Ujarnya, (Red/Time)


×
Berita Terbaru Update