Ketua KPK Independen Jateng Desak Polres Semarang Segera Tahan Pengembang Firmana Property

Ketua KPK Independen Jateng Desak Polres Semarang Segera Tahan Pengembang Firmana Property

Sabtu, 21 September 2024, Sabtu, September 21, 2024

SEMARANG – Ketua KPK Independen Jawa Tengah, Dr. Anis Supriadi, meminta agar penyidik Polres Semarang segera menaikkan status tersangka dan melakukan penahanan terhadap pengembang Firmana Property. Pernyataan ini disampaikan saat diwawancarai oleh awak media Jurnal Polisi.id di kantornya terkait dugaan penipuan yang dilakukan oleh pengembang Firmana Property di wilayah Pringapus, Kabupaten Semarang.

Baca juga artikel menarik lainnya di: https://www.portalindonesianews.net/2024/09/heboh-di-tiktok-ketua-lcki-jateng-y.html

Dr. Anis Supriadi menjelaskan bahwa pada tanggal 12 September 2024, telah dilakukan mediasi yang difasilitasi oleh Polres Semarang. Namun, mediasi tersebut tidak menghasilkan kesepakatan yang diajukan oleh kliennya. “Dengan adanya gagal mediasi, kami dari KPK Independen Jateng sebagai kuasa pendamping berharap penyidik segera menaikkan status saudara Fadli, penanggung jawab Firmana Property, menjadi tersangka. Jika fakta bukti, data, dan saksi sudah memenuhi syarat, kami minta segera dilakukan penahanan atas dugaan penipuan yang dilakukan di wilayah Pringapus," tegas Anis Supriadi.

Kasus ini bermula dari penawaran tanah kavling oleh marketing Firmana Property kepada seorang konsumen, Ruti Cindy Astika. Ruti membeli kavling di Pringsari, Pringapus, yang dipromosikan oleh Firmana Property. Transaksi dilakukan secara resmi pada 23 Maret 2021 dan ditandatangani oleh notaris Sari Darmawati, SE, SH. Namun, beberapa tahun kemudian, muncul masalah terkait status tanah tersebut. Pemerintah menyatakan bahwa tanah yang dibeli Cindy termasuk dalam Lahan Sawah Dilindungi (LSD) yang tidak bisa digunakan untuk perumahan.

Baca juga artikel menarik lainnya di: https://www.portalindonesianews.net/2024/09/mantan-kades-boyolali-menangis-jadi.html

Akibatnya, Cindy merasa dirugikan setelah membeli tanah secara lunas namun kemudian tidak dapat membangun rumah. Firmana Property, melalui kuasa hukumnya, meminta pembatalan transaksi secara sepihak dan meminta para konsumen mengembalikan tanah kavling yang sudah dibeli. Ruti Cindy menolak permintaan tersebut dan menyatakan, “Kami ini membeli tanah secara lunas, kenapa disuruh mengembalikan? Kecuali saya minjam, tapi ini saya beli secara lunas,” ujar Cindy dengan kecewa.

Ruti kemudian meminta perlindungan hukum dari KPK Independen Jawa Tengah untuk mendampingi kasusnya. Sekretaris Jenderal KPK Independen Jawa Tengah, yang akrab disapa Om Bendoz, juga menegaskan bahwa tindakan Firmana Property ini merupakan dugaan penipuan dan harus diproses secara hukum. “Penanggung jawab Firmana Property layak dilaporkan dan diproses hukum. Banyak korban yang dirugikan di Pringsari, dan kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas sesuai instruksi Ketua KPK Independen Jateng,” ujar Bendoz.

Baca juga artikel menarik lainnya di : perayaan-150-tahun-pekabaran-advent-di.html

Sementara itu, penyidik Polres Semarang, ketika diwawancarai melalui pesan singkat, menyatakan bahwa mereka akan segera berkoordinasi dengan ahli pidana dan menggelar perkara terkait kasus ini.

Baca juga artikel menarik lainnya di: tugas-baru-menanti-retno-marsudi.html

Kasus ini telah menarik perhatian publik dan menjadi sorotan besar, mengingat banyaknya konsumen yang merasa dirugikan. PortalIndonesiaNews.net akan terus memantau perkembangan kasus ini.

(Penulis: ISKANDAR)




TerPopuler