Kelompok Masyarakat Resmi Dilarang Mengisi BBM Subsidi di SPBU Mulai 1 Oktober 2024

Kelompok Masyarakat Resmi Dilarang Mengisi BBM Subsidi di SPBU Mulai 1 Oktober 2024

Senin, 23 September 2024, Senin, September 23, 2024

Foto istimewa/portalindonesianews.net
JAKARTA, _ Pemerintah Indonesia telah menetapkan aturan baru terkait penggunaan bahan bakar bersubsidi. Mulai 1 Oktober 2024, kelompok masyarakat tertentu tidak lagi diizinkan mengisi bahan bakar minyak (BBM) subsidi di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Indonesia. Hal ini diungkapkan oleh Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi, Rachmat Kaimuddin, dari Kementerian Bidang Kemaritiman dan Investasi.

Baca juga artikel menarik lainnya di: risma-janji-gratiskan-smasmk-jika-jadi.html

Menurut Rachmat, pemerintah ingin memastikan bahwa subsidi BBM lebih tepat sasaran, yaitu untuk masyarakat golongan menengah ke bawah. Data Kemenko Marves menunjukkan bahwa sekitar 80 persen subsidi solar dinikmati oleh masyarakat yang tergolong sejahtera, yang juga berlaku pada BBM jenis Pertalite (RON 90).

Kebijakan baru ini diharapkan dapat mengurangi ketidaktepatan dalam distribusi subsidi BBM dan mendorong penggunaan subsidi hanya bagi kelompok yang memang membutuhkannya. Golongan masyarakat dengan kendaraan mewah atau berkapasitas mesin besar (>1400cc) diperkirakan termasuk dalam kelompok yang dilarang mengisi BBM subsidi.


Baca juga artikel menarik lainnya di: polisi-tangkap-pengusaha-penembak.html

Pemerintah berfokus pada menyeimbangkan tekanan ekonomi terhadap kelas menengah, dan kebijakan ini diambil untuk memastikan alokasi subsidi yang lebih adil.



Aturan ini akan diawasi secara ketat dengan dukungan SPBU di seluruh Indonesia, dan pemerintah akan memberikan rincian lebih lanjut mengenai mekanisme penerapan kebijakan ini.(Red/Time)


TerPopuler