Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kadus Desa Keyongan Divonis 2 Tahun Penjara karena Korupsi Uang PBB

Jumat, 13 September 2024 | Jumat, September 13, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-09-13T08:32:26Z


Boyolali
– Kepala Dusun (Kadus) Desa Keyongan, Kecamatan Nogosari, Kabupaten Boyolali, Dwi Purnomo, divonis hukuman penjara 2 tahun dan denda Rp 50 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. Terdakwa dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi terkait penarikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari masyarakat.

"Putusan Majelis Hakim Tipikor Semarang, terdakwa Dwi Purnomo diputus hukuman penjara 2 tahun dan denda Rp 50 juta. Jika denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan satu bulan penjara," ujar Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Boyolali, Romli Mukayatsyah, dalam wawancara dengan portalindonesianews.net seusai sidang pada Kamis (12/9/2024).



Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Gatot Sarwadi, didampingi hakim anggota Edi Dharma Putra dan Titi Sansiwi. Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi sesuai dengan Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 jo. UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur penyalahgunaan jabatan.


Selain hukuman penjara dan denda, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 90.971.882. "Jika tidak membayar uang pengganti, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Apabila masih tidak mencukupi, terdakwa akan menjalani hukuman penjara tambahan selama dua bulan," jelas Romli.



Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut hukuman penjara 4,5 tahun, denda Rp 200 juta, dan penggantian uang Rp 91.971.882. Jaksa mendakwa terdakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU yang sama, namun majelis hakim menyatakan bahwa pasal tersebut tidak terbukti.


Baik JPU maupun pihak terdakwa menyatakan masih akan mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding atas putusan ini. "Kami masih pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap," kata Romli.



Dwi Purnomo, yang menjabat sebagai Kadus Desa Keyongan, terbukti melakukan penyalahgunaan dana PBB dari masyarakat Desa Keyongan selama periode 2015-2018. Uang PBB yang seharusnya disetorkan ke Pemerintah Kabupaten Boyolali justru dipergunakan untuk kepentingan pribadi, dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 108.392.107. Red/jhon

×
Berita Terbaru Update