Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Diduga Sindikasi Mafia Migas di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang Rugikan Negara Puluhan Miliar Rupiah

Kamis, 19 September 2024 | Kamis, September 19, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-10-03T06:41:56Z

SEMARANG, 18 September 2024 – Sebuah sindikasi mafia migas yang diduga merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah per bulan terungkap di Pelabuhan Nasional Tanjung Emas, Semarang. Temuan ini berasal dari investigasi terkait penyulingan ilegal gas bersubsidi yang dialihkan langsung dari kapal pengangkut gas ke truk tangki non-subsidi.

Berdasarkan hasil investigasi, gas bersubsidi yang seharusnya dialokasikan untuk masyarakat miskin melalui LPG 3 kg, ditampung terlebih dahulu di truk tangki PT Pertamina yang berlambung gas bersubsidi. Kemudian, gas tersebut dipindahkan ke truk tangki biru tanpa identitas yang diduga digunakan untuk mendistribusikan gas non-subsidi. Operasi ilegal ini diduga berlangsung di area komplek Pelabuhan Tanjung Emas, tepatnya di dekat Pos IV Jalan Coaster.

Menurut sumber yang tidak ingin disebutkan namanya, proses penyuntikan gas dari truk tangki merah bersubsidi ke truk tangki biru non-subsidi ini berlangsung secara rutin. Akibat tindakan ini, terjadi kelangkaan LPG 3 kg di masyarakat, yang sangat mengandalkan gas bersubsidi tersebut untuk kebutuhan sehari-hari.


Ancaman Hukuman untuk Pelaku.                                                              Para pelaku sindikasi ini terancam hukuman berdasarkan Pasal 62 junto Pasal 8 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar. Selain itu, mereka juga dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mengancam hukuman lebih berat.

Pengawasan Pendistribusian Gas Bersubsidi                                        Dalam Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri ESDM Nomor 17 dan 5 Tahun 2011, kepolisian, SKPD, dan badan usaha terkait diwajibkan untuk mengawasi dan menindak pelanggaran distribusi gas bersubsidi. Peran aktif kepolisian sangat diharapkan untuk segera mengambil langkah tegas dalam menangani kasus ini.




PT Pertamina sendiri telah mengimbau masyarakat untuk melaporkan indikasi penyalahgunaan gas bersubsidi melalui Call Center 135. Distribusi gas LPG 3 kg bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat miskin harus tepat sasaran, dan segala bentuk penyalahgunaan tidak dapat ditoleransi.

Tindakan Tegas Ditunggu.                                                                                Jika dugaan penyimpangan dan pencurian gas bersubsidi ini terbukti, diharapkan aparat penegak hukum segera bertindak. PT Pertamina juga diharapkan segera menindaklanjuti temuan ini dan memastikan jalur distribusi resmi LPG tidak memberikan celah untuk penyalahgunaan.


Temuan ini telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat, terutama karena kelangkaan gas bersubsidi yang berdampak langsung pada warga kecil. Semua pihak kini menunggu tindakan hukum tegas terhadap sindikasi mafia migas yang diduga telah beroperasi tanpa tersentuh hukum selama ini. (RED/Time)


×
Berita Terbaru Update