Home / HUKUM KRIMINAL DAN TIPIKOR / info jawa tengah / NEWS TERKINI

Jumat, 27 September 2024 - 11:52 WIB

Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Kota Tegal Semakin Merajalela: Pelaku Masih Bebas Beroperasi terkesan kebal hukum

Foto investigasi istimewa 

Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Tegal Semakin Merajalela, Pelaku Bebas Beroperasi, Dilansir dari jateng.portalindonesianews.net – Tegal, Jawa Tengah. Kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah Jawa Tengah, khususnya di Kota Tegal, semakin membuat masyarakat khawatir. Meskipun pemerintah, melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Pertamina, dan aparat penegak hukum telah memberikan peringatan keras, praktik ilegal ini terus berlanjut tanpa ada hambatan. Para pelaku, terutama dalam kasus penyalahgunaan Bio Solar bersubsidi, seolah tidak terpengaruh dan tetap melanjutkan bisnis gelap mereka.

Hasil pantauan tim media di lapangan menunjukkan bahwa praktik penyalahgunaan ini melibatkan beberapa SPBU di wilayah Tegal. Para pelaku diduga menggunakan kendaraan yang sudah dimodifikasi, seperti truk Fuso berwarna cokelat dengan stiker kuning dan box silver bernomor polisi BH 8039 EE. Kendaraan ini memiliki tangki modifikasi dengan kapasitas hingga 16.000 liter (setara 16 ton). Mereka dengan leluasa mengisi solar subsidi secara terang-terangan, bahkan bisa melakukan pengisian berulang kali di SPBU-SPBU yang dicurigai sudah bekerja sama dengan para pelaku.

Baca juga artikel menarik lainnya di:Pejabat Baru Dirreskrimsus dan Dirressiber Polda Jateng Resmi Dilantik

Modus operandi para pelaku menggunakan barcode berbeda-beda untuk mengisi BBM bersubsidi, sehingga sulit dideteksi oleh pihak berwenang. Pihak SPBU yang terlibat diduga mengetahui aktivitas tersebut, namun memilih menutup mata dan membiarkan kegiatan ilegal itu berjalan lancar.

Solar yang diambil dari SPBU kemudian ditimbun di sebuah gudang di wilayah Pantura, tepatnya di Jl. Tegal-Pemalang, Desa Dampyak. Gudang tersebut dikelola oleh seseorang bernama Ari, dengan pemilik berasal dari Jakarta. Solar bersubsidi ini kemudian dijual dengan harga solar industri, memberikan keuntungan besar bagi para pelaku namun jelas merugikan negara.

Baca Juga  "Pinjam Aset, Untung Banyak! Pemkab Sampang Dorong Pembangunan Berkelanjutan di Pulau Mandangin"

Baca juga artikel menarik lainnya di:Kelompok Masyarakat Resmi Dilarang Mengisi BBM Subsidi di SPBU Mulai 1 Oktober 2024

Situasi ini mengindikasikan adanya kelemahan dalam pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelaku penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Para pelaku tampaknya merasa kebal hukum dan tidak ragu melanjutkan kegiatan ilegal mereka.

Masyarakat meminta PT Pertamina dan BPH Migas untuk segera mencabut izin operasi SPBU yang terlibat dalam praktik ini. Selain itu, diharapkan aparat penegak hukum, baik dari Polres Demak maupun Polda Jateng, dapat bertindak tegas menindak para mafia BBM yang terus beroperasi di wilayah Tegal. Langkah ini diharapkan dapat menghentikan praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat luas. (Red/portalindonesianews.net)

PT. Portal Indonesia News Grup

Share :

Baca Juga

HUKUM KRIMINAL DAN TIPIKOR

Diduga Pengrusakan Lahan Warisan dan pencurian Tanaman Milik Suwarni di Karanganyar: Proyek Tanpa Izin Pondok Pesantren Pitutur Luhur Dikecam Masyarakat

info jawa timur

Oknum Anggota Polresta Sidoarjo Diduga Nikah Siri dengan Wanita Penghibur, Kisruh Rumah Tangga Terus Memanas

EKONOMI BISNIS

Kejaksaan Agung Tahan Tom Lembong Terkait Kasus Korupsi Impor Gula: Di Balik Teriakan Perubahan, Dugaan Skema Lepas dari Jeratan Hukum!

EKONOMI BISNIS

Judi Togel Marak dan Terbuka di Sragen, Masyarakat Pertanyakan Keberadaan Hukum: Polres Sragen Dinilai Diam

HUKUM KRIMINAL DAN TIPIKOR

Mafia Solar di Salatiga dan Kabupaten Semarang: Modus Operasi Terbongkar, Praktik Ilegal Rugikan Masyarakat

HUKUM KRIMINAL DAN TIPIKOR

Advokat Senior Tony Budidjaja Terjerat Kasus Hukum, Picu Kontroversi Peran Advokat dalam Sengketa Aset

Daerah

Proyek Talud Jembatan Kedung Kandang Gunungkidul Bermasalah, Dana Miliaran Diduga Disalahgunakan

HUKUM KRIMINAL DAN TIPIKOR

Pemerintah Ancam Cabut Izin Pengelolaan Sumur Minyak Pertamina, Ditawarkan ke Swasta