Home / hukum kriminal & tipikor / NEWS TERKINI

Jumat, 27 September 2024 - 07:15 WIB

Eks Sales PT Harapan Jaya Saguna Ditangkap, Diduga Gelapkan Dana Perusahaan Miliaran Rupiah

Foto istimewa 

SALATIGA ,– AS (45), mantan sales PT. Harapan Jaya Saguna yang berdomisili di Dusun Banjardowo, Desa Sembungharjo, Kecamatan Pulokulon, Kabupaten Grobogan, ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Salatiga atas dugaan penggelapan dana perusahaan. Tersangka diduga telah menggelapkan dana hasil penjualan dari 15 toko dengan total kerugian perusahaan mencapai Rp 2.793.165.550.

Baca juga artikel menarik lainnya di:Diduga Penyalahgunaan Wewenang, Proyek Pengadaan LPJU T.A 2023 Dinas Lingkungan Hidup Kota Salatiga Diselidiki, Masyarakat Percaya Institusi POLRI

Kapolres Salatiga, AKBP Aryuni Novitasari, didampingi Kasatreskrim AKP Arifin Suryani dan Plh Kasi Humas Ipda Sutopo, dalam konferensi pers menjelaskan modus operandi yang digunakan oleh AS. Tersangka memalsukan surat jalan dan faktur penjualan untuk memanipulasi data transaksi perusahaan. Dalam laporan fiktifnya, AS melaporkan kepada perusahaan bahwa pembayaran dilakukan secara tempo selama 60 hari, meskipun faktanya seluruh toko telah membayar secara tunai saat barang diterima.

“AS menjual barang bangunan di bawah harga pasar, dan pembayaran diterima melalui rekening pribadinya. Selain itu, dia juga melakukan order fiktif dari beberapa toko,” jelas Kapolres kepada portalindonesianews.net.

Baca juga artikel menarik lainnya di:Diduga Penyalahgunaan BBM Terjadi di SPBU 44.506.04 Bawen kabupaten Semarang

Lebih lanjut, penyelidikan mengungkap bahwa ada enam toko yang tidak pernah memesan barang, namun dimanipulasi oleh AS seolah-olah telah melakukan pemesanan. Tersangka juga memalsukan surat jalan, dengan meminta surat dari pengemudi untuk kemudian diganti dengan surat palsu yang diberikan kepada toko bangunan. Cara ini memungkinkan AS untuk mengubah pengiriman fiktif menjadi uang tunai.

“Tersangka sudah menjalankan aksinya sejak tahun 2022 dan terus melanjutkannya sampai akhirnya terungkap oleh pemilik perusahaan. Jika tidak terungkap, tersangka bisa terus melanjutkan aksinya,” tambah Kapolres.

Baca Juga  Program PTSL Desa Sumberjo: Pembentukan Panitia Tanpa SK dan Dugaan Pungli Memicu Polemik

Baca juga artikel menarik lainnya di:Sindikat Mafia Migas Diduga Beroperasi di Pelabuhan Tanjung Emas, Negara Rugi Puluhan Miliar Rupiah

Akibat perbuatannya, AS dikenakan Pasal 374 KUHP atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 65 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Beberapa barang bukti yang digunakan dalam aksi kejahatan ini juga telah diamankan oleh pihak kepolisian.(Red/M.Hanafi)

PT. Portal Indonesia News Grup

Share :

Baca Juga

EKONOMI BISNIS

Skandal Korupsi Rusun Cengkareng: Mantan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi Dipanggil Kortas Tipikor Polri

Daerah

MENGAKU DUKUN SAKTI, SITI MUSTONIAH & MAHFUD MANTAN KEPALA DESA KUWU, DEMPET, DEMAK DIDUGA MENIPU KORBAN DENGAN KERUGIAN HINGGA 340 JUTA PER ORANG

Daerah

SPBU Tengaran Diduga Bermain dengan Pengangsu Ilegal, Warga Desak Izin Dicabut!

hukum kriminal & tipikor

Ketum IWO Indonesia Minta Kapolri Pecat Oknum Polisi Pelaku Penganiayaan Korban Salah Tangkap

hukum kriminal & tipikor

Warga Tlogosari Geruduk Kantor Kecamatan, Bongkar Dugaan Penyelewengan Dana Desa oleh Perangkat Desa

Daerah

Hibah 1.472 Lampu Jalan Tenaga Surya di Salatiga Masih Bermasalah, Warga Kecewa!

Daerah

Skandal Bansos di Kedungrejo: Hak Warga Raib, Perangkat Desa Diduga Terlibat!

Daerah

Keluarga Korban Pembunuhan di Karo Desak Jaksa Terapkan Pasal Pembunuhan
error: Content is protected !!