![]() |
Mobil sedan hitam milik tersangka korupsi BUMDes Berjo yang disita di Kejari Karanganyar.(Foto istimewa) |
KARANGANYAR, _ Camat Ngargoyoso, Wahyu Agus Pramono, diduga menerima aliran dana senilai ratusan juta rupiah dalam kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Berjo.
Kepala Kejari Karanganyar, Robert Jimmy Lambilla, melalui Kasi Pidsus, Hartanto, menyebut bahwa Camat Ngargoyoso kini telah ditahan atas dugaan gratifikasi. Sang camat diduga menerima aliran dana sekitar Rp 200 juta dari tersangka Agung Sutrisno. Agung Sutrisno sendiri merupakan tersangka dalam kasus korupsi pengelolaan BUMDes Berjo di Kecamatan Ngargoyoso. Pria yang menjabat sebagai Dewan Pengawas BUMDes Berjo periode 2019-2023 itu diduga melakukan penggandaan tiket masuk ke sejumlah objek wisata yang dikelola oleh BUMDes tersebut.
Baca juga artikel menarik lainnya di:https://www.portalindonesianews.net/2024/09/parah-judi-togel-di-jawa-tengah.html
Hartanto menjelaskan bahwa penahanan Camat Ngargoyoso, Wahyu Agus Pramono, dilakukan setelah pihak kejaksaan menemukan dua alat bukti kuat yang mengarah pada penerimaan gratifikasi. “Yang bersangkutan sebelumnya diperiksa sebagai saksi. Penahanan kami lakukan setelah pemeriksaan kemarin hingga malam,” ungkapnya.
Baca juga artikel menarik lainnya di: https://www.portalindonesianews.net/2024/09/y-joko-tirnono-sh-apresiasi-vonis-bebas.html
Penggeledahan di kantor Kecamatan Ngargoyoso ini juga dibenarkan oleh Sekretaris Camat Ngargoyoso, Wiyono.
“Sebelumnya dari kejaksaan sudah melakukan penggeledahan di kantor. Kemudian beberapa kali Pak Camat juga izin untuk memenuhi panggilan kejaksaan,” ujar Wiyono. Hingga akhirnya dilakukan penahanan terhadap Camat Ngargoyoso atas dugaan penerimaan gratifikasi. “Rabu pagi (18/9), saya mendapat kabar Pak Camat ditahan kejaksaan. Kaitannya apa, saya juga tidak tahu,” tandas Wiyono.
Baca juga artikel menarik lainnya di: https://www.portalindonesianews.net/2024/09/sindikat-mafia-migas-diduga-beroperasi.html
Perubahan yang dilakukan meliputi koreksi tanda baca, perbaikan kalimat yang ambigu, dan penyesuaian ejaan agar lebih sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia yang baik dan benar. (Red/Jhon)