Home / hukum kriminal & tipikor / News

Jumat, 20 September 2024 - 13:20 WIB

Camat Ngargoyoso Terima Aliran Dana Ratusan Juta Rupiah dari Korupsi BUMDes Berjo, Kejari Karanganyar Geledah Kantor Kecamatan

Mobil sedan hitam milik tersangka korupsi BUMDes Berjo yang disita di Kejari Karanganyar.(Foto istimewa)

KARANGANYAR, _ Camat Ngargoyoso, Wahyu Agus Pramono, diduga menerima aliran dana senilai ratusan juta rupiah dalam kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Berjo.

Kepala Kejari Karanganyar, Robert Jimmy Lambilla, melalui Kasi Pidsus, Hartanto, menyebut bahwa Camat Ngargoyoso kini telah ditahan atas dugaan gratifikasi. Sang camat diduga menerima aliran dana sekitar Rp 200 juta dari tersangka Agung Sutrisno. Agung Sutrisno sendiri merupakan tersangka dalam kasus korupsi pengelolaan BUMDes Berjo di Kecamatan Ngargoyoso. Pria yang menjabat sebagai Dewan Pengawas BUMDes Berjo periode 2019-2023 itu diduga melakukan penggandaan tiket masuk ke sejumlah objek wisata yang dikelola oleh BUMDes tersebut.

“Ya, nilainya pokoknya mencapai ratusan juta rupiah,” terang Hartanto.

Baca juga artikel menarik lainnya di:https://www.portalindonesianews.net/2024/09/parah-judi-togel-di-jawa-tengah.html

Hartanto menjelaskan bahwa penahanan Camat Ngargoyoso, Wahyu Agus Pramono, dilakukan setelah pihak kejaksaan menemukan dua alat bukti kuat yang mengarah pada penerimaan gratifikasi. “Yang bersangkutan sebelumnya diperiksa sebagai saksi. Penahanan kami lakukan setelah pemeriksaan kemarin hingga malam,” ungkapnya.

Berdasarkan informasi, sebelum penahanan Camat Ngargoyoso, tim dari Kejari Karanganyar telah melakukan penggeledahan di kantor Kecamatan Ngargoyoso. Kemudian, pihak kejaksaan memanggil Camat Ngargoyoso untuk dimintai keterangan.

Baca juga artikel menarik lainnya di: https://www.portalindonesianews.net/2024/09/y-joko-tirnono-sh-apresiasi-vonis-bebas.html

Penggeledahan di kantor Kecamatan Ngargoyoso ini juga dibenarkan oleh Sekretaris Camat Ngargoyoso, Wiyono.

“Sebelumnya dari kejaksaan sudah melakukan penggeledahan di kantor. Kemudian beberapa kali Pak Camat juga izin untuk memenuhi panggilan kejaksaan,” ujar Wiyono. Hingga akhirnya dilakukan penahanan terhadap Camat Ngargoyoso atas dugaan penerimaan gratifikasi. “Rabu pagi (18/9), saya mendapat kabar Pak Camat ditahan kejaksaan. Kaitannya apa, saya juga tidak tahu,” tandas Wiyono.

Baca Juga  PABRIK SUN MORTAR DI BERGAS DIDUGA LANGGAR IZIN DAN ABAYKAN KESELAMATAN: DINAS PTSP DINILAI TUTUP MATA

Baca juga artikel menarik lainnya di: https://www.portalindonesianews.net/2024/09/sindikat-mafia-migas-diduga-beroperasi.html

Perubahan yang dilakukan meliputi koreksi tanda baca, perbaikan kalimat yang ambigu, dan penyesuaian ejaan agar lebih sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia yang baik dan benar. (Red/Jhon)

PT. Portal Indonesia News Grup

Share :

Baca Juga

EKONOMI BISNIS

Terungkap! Wali Kota Semarang Hevearita dan Suami Ditahan KPK atas Dugaan Korupsi

Daerah

Ratusan Mahasiswa UIN Salatiga Gelar Demonstrasi di DPRD Kota Salatiga

Daerah

Demo Petani Brebes Tuntut Ganti Rugi Imbas Pabrik PT Daehan Global

Daerah

Jalan Roro Djonggrang Langganan Banjir, Warga Klaten Tutup Akses Jalan

Daerah

ODGJ Mengamuk di Permukiman, Polsek Ungaran Sigap Amankan Pelaku

Daerah

ABK Kapal “Tiga Putri” Hilang di Perairan Bondo, Tim SAR Lakukan Pencarian

EKONOMI BISNIS

Kemendagri Soroti Pentingnya Koordinasi Pemerintah Daerah dalam Penyerapan dan Distribusi Gabah/Beras

EKONOMI BISNIS

Skandal Korupsi Rusun Cengkareng: Mantan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi Dipanggil Kortas Tipikor Polri
error: Content is protected !!