Home / News

Jumat, 13 September 2024 - 04:38 WIB

Y. Jokotirtono, SH, Ketua LCKI Jawa Tengah, Prihatin atas Kasus Landak Jawa yang Menjerat Warga Bali


SEMARANG
, PortalIndonesiaNews.net – Kasus hukum yang menimpa Sukena, seorang warga Bali yang dijatuhi hukuman 5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Denpasar karena memelihara landak Jawa, menarik perhatian publik. Sukena, yang tidak mengetahui bahwa hewan yang dipeliharanya adalah satwa dilindungi, mendapatkan binatang tersebut dari orang tuanya. Awalnya, ia memelihara sepasang landak yang kemudian beranak dua, sehingga total menjadi empat ekor. Namun, niat baiknya berubah menjadi petaka ketika ia dilaporkan oleh warga setempat dan ditangkap oleh pihak berwajib.

Ketua Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Jawa Tengah, Y. Jokotirtono, SH, menyampaikan keprihatinannya atas kasus ini. Menurutnya, kasus Sukena merupakan cerminan dari kurangnya sosialisasi undang-undang terkait satwa dilindungi di masyarakat. “Sukena bukanlah penjahat, ia tidak menjual atau merusak satwa tersebut. Dia hanya memelihara karena kasihan dan suka terhadap hewan yang unik ini,” ujar Jokotirtono.

Dalam pernyataannya, Jokotirtono menyoroti Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang dengan tegas melarang tindakan menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, atau memperniagakan satwa dilindungi. Sukena dijerat dengan pasal ini, yang bisa dikenakan pidana penjara hingga 5 tahun dan denda Rp 100 juta.

Jokotirtono menilai bahwa aparat penegak hukum seharusnya lebih mengedepankan pembinaan dalam kasus seperti ini, bukan langsung memberikan hukuman berat. “Kasus ini seharusnya menjadi pelajaran bagi kita semua. Aparat seharusnya melihat niat Sukena yang sebenarnya, bukan hanya menjalankan hukum secara kaku,” imbuhnya. Ia juga menambahkan bahwa masih banyak masyarakat yang belum memahami aturan terkait satwa dilindungi, terutama di daerah yang berdekatan dengan hutan atau ladang.

Kasus ini membuka mata publik tentang ketidakadilan hukum yang kerap kali tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Banyak masyarakat yang merasa iba dan terkejut dengan hukuman berat yang dijatuhkan kepada Sukena, mengingat banyak kejahatan besar seperti korupsi, narkoba, dan mafia tambang yang sering tidak mendapatkan hukuman seberat ini.

Baca Juga  Hilang Selama Seminggu, Kakek di Tengaran Ditemukan Meninggal di Sungai

Jokotirtono berharap agar kasus ini menjadi bahan renungan bersama, dan berharap Sukena dapat memperoleh keringanan atau pembebasan dari hukuman.

“Hukum harus ditegakkan dengan adil, bukan hanya untuk sekadar memenuhi formalitas, tapi juga mempertimbangkan aspek kemanusiaan,” pungkasnya. Red/M Hanafi)

PT. Portal Indonesia News Grup

Share :

Baca Juga

Daerah

Pak Kades Tanjungrejo Digerebek Warga: Diduga Kumpul Kebo, Diminta Dicopot dari Jabatan

EKONOMI BISNIS

Presiden Prabowo Hadiri Munas Konsolidasi Persatuan Kadin Indonesia di Jakarta

Jawa Tengah

PKP Jateng & DIY Perkuat Sinergi dengan OPD Kabupaten Semarang: Upaya Pencegahan Korupsi dan Pungli

Daerah

Terungkap! Eks Bupati Jepara Diduga Terlibat Kasus Kredit Fiktif Bank Jepara Artha

EKONOMI BISNIS

Kades di Karawang Masuk DPO, Diduga Gelapkan Uang Sewa Lahan 103 Hektar

EKONOMI BISNIS

Casa Domaine Siapkan 2 Show Unit Baru – Full Furnished Premium Luxury dan 40 Unit Full Furnished, Siap untuk Disewakan Pada Awal Tahun 2025

EKONOMI BISNIS

Rayakan Imlek dengan Banyak Keuntungan dan Keseruan di Fortune’s Favor Grand Galaxy Park Bekasi

EKONOMI BISNIS

Memperingati Bulan K3 Nasional, WSBP Pastikan Implementasi 10 Golden Rules HSE