PURBALINGGA, Polisi berhasil menangkap pelaku pembobolan Kantor Balai Desa Senon, Kecamatan Kemangkon, Kabupaten Purbalingga. Pelaku berinisial TF (32) diketahui menggasak uang tunai, handphone, dan DVR CCTV. TF, yang bekerja sebagai buruh harian, merupakan warga Desa Kebutuh, Kecamatan Bukateja.
Kapolsek Kemangkon, Iptu Heri Iskandar, menjelaskan bahwa aksi pembobolan terjadi pada Kamis (25/8). Kejadian ini terungkap setelah petugas kebersihan menemukan kondisi Balai Desa Senon dalam keadaan berantakan.
“Petugas kebersihan bernama Suginah, yang hendak membersihkan balai desa, menemukan ruangan dalam kondisi acak-acakan dan terbuka. Kejadian ini segera dilaporkan kepada kepala desa dan diteruskan ke Polsek Kemangkon,” kata Heri dalam keterangan tertulisnya, Kamis (12/9/2024).
Setelah dilakukan pemeriksaan di tempat kejadian perkara (TKP), diketahui sejumlah barang hilang, di antaranya uang tunai Rp 1.750.000 milik kepala desa, uang tunai Rp 250.000 milik perangkat desa, DVR server CCTV, satu unit HP merek Redmi 9C, dan sebuah hard disk eksternal. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 8 juta.
“Melalui penyelidikan yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Kemangkon dan Resmob Polres Purbalingga, pelaku berhasil ditangkap beserta barang bukti pada Rabu (28/8),” lanjutnya.
Heri juga mengungkapkan bahwa tersangka adalah residivis pencurian dengan pemberatan dan telah dipenjara tiga kali sebelumnya.
“Tersangka ini adalah residivis yang pernah menjalani hukuman pada tahun 2015, 2016, dan 2021 atas kasus pencurian dengan pemberatan,” ungkapnya.
Barang bukti yang disita dari penangkapan tersebut meliputi satu unit HP merek Redmi 9C, linggis, obeng, jaket jumper yang digunakan saat beraksi, serta sepeda motor Honda Revo bernomor polisi R-3695-LL yang digunakan sebagai sarana kejahatan.
“Modus operandi tersangka adalah memanjat tembok di sebelah balai desa, kemudian masuk dengan cara merusak jendela, teralis, dan ventilasi. Setelah masuk, pelaku mengambil barang-barang berharga di dalamnya,” terang Heri.
Heri menambahkan bahwa uang hasil curian telah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. “Tersangka mengaku uangnya sudah habis untuk kebutuhan sehari-hari. Penghasilannya sebagai buruh tidak mencukupi. Selain itu, pelaku baru menikah pada bulan Mei lalu,” tambahnya.
Atas perbuatannya, TF dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang mengancamnya dengan hukuman penjara maksimal tujuh tahunR, Red/Arman M.