Home / News

Kamis, 12 September 2024 - 05:33 WIB

Wartawan Dan Media Tidak Bisa Dituntut Pidana Maupun Perdata Simak Dasar Hukumnya

Dasar hukum yang melindungi wartawan dan media dari tuntutan pidana maupun perdata dalam melaksanakan tugas jurnalistik di Indonesia adalah sebagai berikut:.

1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers

Pasal 4 ayat (1): Menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara.

Pasal 4 ayat (2): Menyatakan bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.

Pasal 4 ayat (3): Menyebutkan bahwa untuk menjamin kebebasan pers, pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Pasal 8: Wartawan memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dalam melaksanakan profesinya.

2. Kode Etik Jurnalistik

Kode etik ini mengatur perilaku dan tanggung jawab wartawan dalam menjalankan profesinya, dan bertujuan agar wartawan bekerja sesuai dengan standar etika jurnalistik yang baik. Wartawan yang menjalankan tugasnya sesuai dengan kode etik jurnalistik tidak dapat dipidana maupun digugat secara perdata karena pelanggaran terkait pemberitaan.

3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran

Undang-undang ini memberikan perlindungan terhadap lembaga penyiaran dalam menyebarkan informasi dengan tetap mengacu pada aturan yang berlaku. Lembaga penyiaran yang menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan tidak dapat dituntut atas pemberitaan yang bersifat faktual dan objektif.

4. Hak Tolak (Pasal 4 UU Pers)

Wartawan memiliki hak untuk menolak mengungkapkan identitas narasumber atau informasi yang diperoleh secara off the record, yang juga melindungi mereka dari tuntutan pidana atau perdata jika tindakan jurnalistik yang dilakukan sesuai dengan etika profesi.

Perlindungan Tambahan:

Jika ada keberatan atau sengketa terhadap pemberitaan media, jalur yang ditempuh seharusnya melalui hak jawab atau hak koreksi (Pasal 5 UU Pers), bukan tuntutan pidana atau perdata.

PT. Portal Indonesia News Grup
Baca Juga  Bantuan Sapi untuk Masyarakat Desa Koting A Diduga Digelapkan Mantan Kepala Desa

Share :

Baca Juga

EKONOMI BISNIS

Diduga Pupuk Subsidi Jadi Ladang Basah Mafia Sistematik di Kabupaten Demak

Daerah

Buntut Kasus Dugaan Pungli Camat Sukowono, Jember: Puluhan Kades Diperiksa Tim Saber Pungli

Daerah

Program PTSL Desa Sumberjo: Pembentukan Panitia Tanpa SK dan Dugaan Pungli Memicu Polemik

Daerah

TNI dan Masyarakat Bersatu: Fun Trail dan Bhakti Sosial Kodim 0714/Salatiga

Daerah

Pak Kades Tanjungrejo Digerebek Warga: Diduga Kumpul Kebo, Diminta Dicopot dari Jabatan

EKONOMI BISNIS

Presiden Prabowo Hadiri Munas Konsolidasi Persatuan Kadin Indonesia di Jakarta

Jawa Tengah

PKP Jateng & DIY Perkuat Sinergi dengan OPD Kabupaten Semarang: Upaya Pencegahan Korupsi dan Pungli

Daerah

Terungkap! Eks Bupati Jepara Diduga Terlibat Kasus Kredit Fiktif Bank Jepara Artha