Home / News / News KRIMINAL

Kamis, 12 September 2024 - 21:10 WIB

Para Saksi Sidang PK Terpidana Kasus Vina Cirebon Merasa Terintimidasi, Mendapat Perlindungan dari LPSK


CIREBON
, PortalIndonesiaNews.net – Lima saksi alibi dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) enam terpidana kasus Vina Cirebon kini mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Sidang lanjutan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon pada Kamis (12/9/2024). Keempat saksi, yakni TW, OR, PW, dan AS, seharusnya memberikan kesaksian pada sidang yang berlangsung Rabu (11/9/2024), namun pemeriksaan mereka ditunda oleh majelis hakim. Satu saksi lainnya adalah D, yang juga berada di bawah perlindungan LPSK.

Keputusan untuk memberikan perlindungan kepada para saksi ini diambil dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK pada Selasa (10/9/2024). Perlindungan yang diberikan kepada TW, OR, PW, dan AS mencakup hak-hak prosedural dalam seluruh proses hukum, sementara D mendapatkan perlindungan khusus untuk sidang PK tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki. Sebelumnya, LPSK juga telah memberikan perlindungan kepada tujuh terpidana dalam kasus ini, yaitu RA, ER, HS, ES, JY, SP, dan SD.

Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherwati, yang hadir dalam sidang kemarin, menyatakan bahwa perlindungan ini diberikan berdasarkan Pasal 28 Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban.

“Kami mempertimbangkan pentingnya keterangan para saksi dalam mengungkap kebenaran materiil, serta adanya potensi ancaman terhadap mereka,” ujar Sri pada Rabu (11/9/2024).

Menurutnya, ancaman tersebut dapat berupa ancaman langsung maupun tidak langsung, yang membuat para saksi merasa takut atau terpaksa dalam memberikan keterangan.

“Dalam kasus ini, para saksi merasa terintimidasi, padahal mereka adalah saksi alibi yang hasil asesmen menunjukkan bahwa mereka tidak terlibat dalam tindak pidana,” tambahnya.

Sri juga menegaskan bahwa LPSK akan terus memberikan pendampingan dan pengamanan terhadap para saksi selama proses persidangan, termasuk pengawalan fisik dan kerja sama dengan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cirebon.

Baca Juga  SKAWAN BAND, DOD PROJECT DAN LOOKMAN JAWAICA

“Perlindungan ini bertujuan agar para saksi dapat memberikan kesaksian dengan tenang dan tanpa tekanan, sehingga kebenaran baru dapat terungkap,” jelas Sri.

Sidang PK ini diharapkan membuka peluang untuk menemukan bukti atau keterangan baru yang sebelumnya belum terungkap. Para terpidana mengajukan tuntutan vonis bebas dan pemulihan nama baik mereka, setelah dinyatakan bersalah pada tahun 2016.

Red/jhon

PT. Portal Indonesia News Grup

Share :

Baca Juga

EKONOMI BISNIS

Terungkap! Wali Kota Semarang Hevearita dan Suami Ditahan KPK atas Dugaan Korupsi

Daerah

Ratusan Mahasiswa UIN Salatiga Gelar Demonstrasi di DPRD Kota Salatiga

Daerah

Demo Petani Brebes Tuntut Ganti Rugi Imbas Pabrik PT Daehan Global

Daerah

Jalan Roro Djonggrang Langganan Banjir, Warga Klaten Tutup Akses Jalan

Daerah

ODGJ Mengamuk di Permukiman, Polsek Ungaran Sigap Amankan Pelaku

Daerah

ABK Kapal “Tiga Putri” Hilang di Perairan Bondo, Tim SAR Lakukan Pencarian

EKONOMI BISNIS

Kemendagri Soroti Pentingnya Koordinasi Pemerintah Daerah dalam Penyerapan dan Distribusi Gabah/Beras

EKONOMI BISNIS

Skandal Korupsi Rusun Cengkareng: Mantan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi Dipanggil Kortas Tipikor Polri
error: Content is protected !!