Home / hukum kriminal & tipikor / News

Selasa, 10 September 2024 - 05:44 WIB

Kejari Panggil Kembali Kades Terkait Penyidikan Dugaan Korupsi 386 Mobil Siaga, Berkas Perkara Di-Split

DITAHAN: Salah satu tersangka dari rekanan ditahan usai menjalani pemeriksaan Agustus lalu. Untuk melengkapi berkas perkara, penyidik kembali memanggil kepala. (DHANI WAHYU ALFIANSYAH

BOJONEGORO, PortalIndonesiaNews.Net – Kepala Desa (Kades) yang diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan 386 mobil siaga pada tahun anggaran 2022 masih belum bisa bernafas lega. Penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro kembali mengirimkan surat panggilan pemeriksaan.

Pemeriksaan lanjutan ini dilakukan tidak hanya untuk melengkapi berkas perkara lima tersangka yang telah ditahan, tetapi juga karena ada potensi munculnya tersangka baru sebelum kasus ini dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Reza Aditya Wardhana, penyidik kembali memanggil beberapa kepala desa untuk dimintai keterangan tambahan.

“Meski jumlahnya tidak disebutkan, pemeriksaan diperkirakan akan berlangsung selama sepekan ke depan. Sebagian besar kepala desa yang dipanggil sudah pernah dipanggil sebelumnya,” ungkap Reza.

Reza juga menambahkan bahwa berkas perkara terkait dugaan korupsi mobil siaga desa tersebut telah di-split (dipisah) untuk masing-masing tersangka yang telah ditetapkan, yakni lima orang.

“Iya, benar, berkas perkara di-split untuk masing-masing tersangka,” jelasnya kemarin.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bojonegoro, Aditia Sulaeman, menyampaikan bahwa ada perbedaan pasal yang dikenakan kepada para tersangka, yang terdiri dari pihak rekanan dan unsur kepala desa.

“Para tersangka dari pihak penyedia dijerat dengan Pasal 2, 3, 5, dan 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999, sementara AW (Anam Warsito) dijerat dengan Pasal 2, 3, dan 11 UU yang sama,” terangnya.

Diketahui, ada empat tersangka dari pihak dealer penyedia mobil siaga, yaitu Indra Kusbianto dan Syafaatul Hidayah dari PT United Motors Company (UMC). Sementara itu, dari PT Sejahtera Buana Trada (SBT), tersangkanya adalah Ivvone dan Heni Sri Setyaningrum. Dari unsur kepala desa, tersangkanya adalah Anam Warsito.

Baca Juga  Waduh Kasus Anggaran Covid-19 yang Seret Eks Kadinkes Lampung Reihana Berlanjut

Sementara itu, Nursamsi, penasihat hukum tersangka Anam Warsito, menyatakan akan tetap mengikuti proses hukum yang sedang berjalan, setelah pengajuan penangguhan penahanan sebelumnya ditolak oleh kejaksaan.

“Sampai saat ini belum ada perkembangan lebih lanjut, dan kami tetap mengikuti proses hukum yang sedang berjalan setelah upaya penangguhan ditolak,” katanya.

Penyidikan dugaan korupsi terkait pengadaan 386 mobil siaga desa ini telah menetapkan sejumlah tersangka, dan sebagian besar kepala desa telah mengembalikan uang cashback dari proyek yang dibiayai oleh APBD 2022 tersebut. (Red/Jhon)

PT. Portal Indonesia News Grup

Share :

Baca Juga

News

Proyek Revitalisasi Rawa Pening Sarat Masalah: Pembatasan Liputan, Dugaan Penyalahgunaan BBM, dan Kualitas Konstruksi Diragukan

News

Proyek Revitalisasi Rawa Pening Disorot: Pelarangan Liputan, Dugaan Penyalahgunaan BBM, dan Kualitas Bangunan yang Diragukan

HUKUM KRIMINAL DAN TIPIKOR

Diduga Pengrusakan Lahan Warisan dan pencurian Tanaman Milik Suwarni di Karanganyar: Proyek Tanpa Izin Pondok Pesantren Pitutur Luhur Dikecam Masyarakat

HUKUM KRIMINAL

Kesiapan Menghadapi Konflik Pilkada: Simulasi Penanggulangan Unjuk Rasa Digelar di Salatiga

EKONOMI BISNIS

Karanganyar Expo 2024 Dibuka Meriah, Camat Mojogedang dan LCKI Jawa Tengah Nikmati Kuliner Lokal

News

Skandal Memalukan di MA: Kejagung Sita Rp 920 Miliar dan 51 Kg Emas dari Eks Pejabat Tinggi

News

Momen Mengharukan Pertemuan Ketua LCKI Jambi dan Ketua LCKI Jawa Tengah dalam Ajang Penghargaan Nasional

News

Dugaan Gratifikasi Mark Up Klaim Dana BPJS Kesehatan Dipolisikan, Pelapor Minta RS Efarina Ditutup