Warga Desa Winong, Kecamatan Winong, Kabupaten Pati, demo di kantor kecamatan, Senin (2/9/2024). Mereka meminta Kades Winong mundur dari jabatannya karena diduga korupsi |
Portalindonesianews.net – Pati – Sejumlah warga Desa Winong menggelar demonstrasi di kantor Camat Winong, Kabupaten Pati, pada Senin (2/9/2024). Mereka menuntut agar Kepala Desa Winong, Ujok Budiyanto, mundur dari jabatannya akibat dugaan kasus korupsi.
Pantauan portalindonesianews.net, aksi dimulai di depan kantor Balai Desa Winong sebelum massa melakukan long march menuju kantor Camat Winong yang berjarak sekitar satu kilometer. Selama demonstrasi, massa membawa berbagai poster, keranda, dan patung tikus berdasi sebagai simbol protes mereka.
Koordinator aksi yang juga Ketua BPD Desa Winong, Kowo, menyatakan bahwa Kepala Desa diduga terlibat dalam penyalahgunaan keuangan dana desa dan bantuan langsung tunai (BLT), dengan total kerugian mencapai Rp 300 juta. Kowo juga menuduh Kades tidak tertib dalam absensi, tidak bisa memimpin, serta tidak pernah mengadakan koordinasi dengan BPD dan perangkat desa.
Kowo menambahkan bahwa beberapa mediasi telah dilakukan dengan Kades, dengan mediasi terakhir pada Mei lalu yang memberi waktu hingga 22 Agustus 2024 untuk memperbaiki kinerja. Namun, Kades dinilai tidak menyelesaikan tanggung jawabnya.
Menanggapi tuntutan tersebut, Kepala Desa Winong, Ujok Budiyanto, menyatakan bahwa ia akan menampung aspirasi warga dan berkoordinasi dengan pihak terkait. Mengenai dugaan korupsi, Ujok menyebut bahwa Inspektorat Pati telah melakukan pemeriksaan dan dinyatakan klir dari tahun 2020 hingga 2023. Ia juga menegaskan belum ada rencana untuk mundur dari jabatannya dan menyerahkan tuntutan warga kepada pimpinannya.
Camat Winong, Luky Pratugas Narimo, mengonfirmasi bahwa masalah ini telah dilaporkan kepada Pj Bupati Pati, Sujarwanto Dwiatmoko. Menurutnya, Pemkab Pati akan menurunkan auditor untuk melakukan audit khusus di Desa Winong. Hasil audit akan menentukan apakah terdapat pelanggaran yang menyebabkan kerugian negara. Jika ditemukan indikasi tindak pidana korupsi, Kepala Desa akan menghadapi konsekuensi sesuai hasil pemeriksaan.
Iskandar,