Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Revisi UU Pilkada Batal Disahkan DPR, Tetap Pakai Putusan MK

Kamis, 22 Agustus 2024 | Kamis, Agustus 22, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-08-22T14:25:10Z


portalindonesiaNews.Net _ JAKARTA – Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, memastikan bahwa revisi Undang-Undang Pilkada tidak jadi disahkan oleh DPR. Dengan keputusan ini, pelaksanaan pendaftaran Pilkada yang dijadwalkan pada 27 Agustus 2024 mendatang akan tetap mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK).


"Dengan tidak jadinya disahkan revisi UU Pilkada pada tanggal 22 Agustus hari ini, maka yang berlaku pada saat pendaftaran pada tanggal 27 Agustus adalah hasil keputusan JR (judicial review) MK yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. Sudah selesai dong," kata Dasco kepada portalindonesiaNews.net, Kamis (22/8/2024).


Dasco juga menegaskan bahwa rapat paripurna DPR hanya bisa dilaksanakan pada hari Selasa dan Kamis, sehingga secara teknis tidak mungkin mengesahkan revisi UU Pilkada pada Selasa mendatang, bertepatan dengan hari pendaftaran Pilkada.



"Enggak ada. Karena hari paripurna kan Selasa dan Kamis. Selasa sudah pendaftaran. Masa kita paripurnakan pada saat pendaftaran? Malah bikin chaos dong," ungkap Dasco.


Dia juga memastikan tidak akan ada rapat paripurna tambahan atau dadakan pada malam ini, merespons berbagai spekulasi yang mencurigai adanya potensi sidang mendadak. "Enggak ada. Gua jamin. Enggak ada," tegas Dasco.


Dengan demikian, penyelenggaraan Pilkada 2024 akan tetap mengikuti ketentuan yang telah diputuskan oleh MK, mengakhiri spekulasi tentang kemungkinan revisi UU Pilkada yang akan disahkan sebelum proses pendaftaran dimulai.


Red: Time











×
Berita Terbaru Update