LCKI Provinsi Jambi Investigasi Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa di Sungai Pandan

LCKI Provinsi Jambi Investigasi Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa di Sungai Pandan

Rabu, 28 Agustus 2024, Rabu, Agustus 28, 2024




Tebo, 24 Agustus 2024 - Ketua LCKI Provinsi Jambi, Mappangara, beserta tim investigasi LCKI dan Ketua Media Tribrata Jambi, melakukan survei lapangan di Desa Sungai Pandan, Kecamatan Rimbo Ulu, Kabupaten Tebo. Survei ini dilakukan atas undangan tokoh masyarakat dan anggota LCKI di Kecamatan Rimbo Bujang, yang melaporkan adanya dugaan penyelewengan Dana Desa (ADD) tahun 2023.

Laporan tersebut menyebutkan bahwa dari 13 item pos peruntukan anggaran Dana Desa, yang terlampir dan ditandatangani oleh Ketua BPD Desa Sungai Pandan, Rachman, dengan total dana sekitar Rp 400 juta, beberapa proyek tidak terealisasi sesuai kesepakatan. Salah satu proyek yang disorot adalah pembangunan sumber air bersih senilai Rp 18 juta, namun hanya terealisasi sekitar Rp 7 juta, meski proyek tersebut telah dibangun pada tahun 2024.



Masyarakat setempat menduga bahwa dana desa disalahgunakan oleh oknum bendahara desa, Pulung Widodo, yang telah menjabat selama lebih dari tujuh tahun. Selain itu, sejumlah proyek seperti rehabilitasi pengerasan jalan usaha tani senilai Rp 34 juta dan peningkatan produksi peternakan senilai Rp 108 juta juga tidak terealisasi sama sekali. Bahkan, honor untuk guru ngaji yang seharusnya dibayarkan juga tidak disalurkan.


Hal ini diungkapkan oleh Asaari Ishak dan M. Nasir, mantan anggota BPD, yang menyatakan bahwa tidak ada satu pun dari dana desa tahun 2023 yang terealisasi sesuai perencanaan. 



Dalam pertemuan antara tokoh masyarakat dan tokoh pemuda Desa Sungai Pandan, mereka berharap Pemerintah Daerah Kabupaten Tebo segera mengusut tuntas dugaan penyelewengan yang melibatkan oknum bendahara desa, Pulung Widodo, dan Kepala Desa Sungai Pandan, Ridwan.



Menanggapi hal tersebut, Ketua LCKI Provinsi Jambi, Mappangara, berjanji akan menindaklanjuti laporan ini dan memastikan proses pengusutan berjalan dengan baik. "Kami akan mengawal agar dana desa tersebut dapat dilaksanakan sesuai hasil musyawarah desa," ungkap Mappangara. LCKI juga berencana menyurati Kakan PMDK Kabupaten Tebo dan dinas terkait untuk menindaklanjuti pengaduan dari masyarakat ini.





Redaksi







TerPopuler