Kekerasan terhadap Jurnalis dalam Aksi Tolak UU Pilkada Dikecam Ketua LCKI Jawa Tengah

Kekerasan terhadap Jurnalis dalam Aksi Tolak UU Pilkada Dikecam Ketua LCKI Jawa Tengah

Minggu, 25 Agustus 2024, Minggu, Agustus 25, 2024

PortalindonesiaNews.net _ Semarang - Ketua Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Jawa Tengah, Y. Joko Yirtono, SH, mengutuk keras tindakan kekerasan yang dilakukan oleh aparat terhadap wartawan yang meliput aksi demonstrasi mahasiswa di depan Gedung DPR RI pada 22 Agustus 2024. Aksi ini merupakan bagian dari penolakan terhadap perubahan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) yang tengah diperjuangkan di parlemen. Menurut Joko, kekerasan tersebut sangat memprihatinkan dan melukai kebebasan pers yang seharusnya dilindungi oleh hukum.


"Pers atau jurnalis semestinya bebas untuk meliput dan mencari berita yang dianggap penting bagi konsumsi masyarakat," ujar Joko. Ia juga menambahkan bahwa wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Pokok Pers Nomor 40 Tahun 1999. Oleh karena itu, kekerasan yang dilakukan aparat penegak hukum terhadap wartawan dianggap sebagai tindak pidana yang harus diusut tuntas.



Joko mendesak Dewan Pers segera membentuk tim investigasi untuk menuntut pertanggungjawaban dari oknum petugas yang terlibat dalam penganiayaan terhadap jurnalis. Ia juga mendorong organisasi pers untuk segera melaporkan kejadian ini kepada pihak berwenang melalui divisi advokasi yang tersedia.


"LCKI siap memberikan pembelaan hukum bagi para awak media yang menjadi korban kekerasan aparat," tegas Joko, yang dikenal akrab dengan sapaan Jack oleh kalangan jurnalis.


Sementara itu, Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, juga mendesak Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri untuk segera mengusut tuntas kekerasan yang dilakukan aparat terhadap jurnalis selama peliputan aksi tersebut. Ninik menegaskan bahwa tindakan represif aparat tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam kebebasan pers yang dijamin oleh konstitusi.



"Aparat kepolisian harus segera melakukan penyelidikan internal untuk mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan bagi para jurnalis yang menjadi korban," ujar Ninik dalam konferensi pers bersama Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) pada 24 Agustus 2024.


Insiden kekerasan ini terjadi saat aksi protes yang dipicu oleh keputusan Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi DPR, yang menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan kepala daerah dalam UU Pilkada. Keputusan ini memicu kemarahan dari mahasiswa dan berbagai elemen masyarakat yang merasa revisi tersebut mengabaikan putusan MK.


Dewan Pers dan berbagai organisasi jurnalis mendesak agar para pelaku kekerasan terhadap jurnalis segera diproses secara hukum dan dijatuhi sanksi yang setimpal. Mereka juga menyerukan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap prosedur penanganan aksi massa oleh aparat keamanan agar tidak ada lagi tindakan represif terhadap jurnalis di masa mendatang.


Redaksi/ M. Hanafi 



TerPopuler