Kakek di Simalungun Ditangkap Jual Narkoba, Polisi Sita 115 Gram Sabu dan Airsoft Gun

Kakek di Simalungun Ditangkap Jual Narkoba, Polisi Sita 115 Gram Sabu dan Airsoft Gun

Jumat, 30 Agustus 2024, Jumat, Agustus 30, 2024


PortalindonesiaNews.Net
_ Simalungun – Seorang pria berusia 53 tahun bernama Poniran alias Cekpon ditangkap oleh Sat Narkoba Polres Simalungun karena diduga menjual dan menggunakan narkoba jenis sabu. Penangkapan tersebut terjadi di Huta III Teluk Lapian, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, pada malam hari. Saat penangkapan, petugas juga menemukan senjata airsoft gun jenis FN berwarna silver hitam di lokasi.


Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinnaldi Pane, mengungkapkan bahwa penangkapan Cekpon berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang dilakukan oleh pelaku. Informasi tersebut menyebutkan bahwa Cekpon sering terlibat dalam jual beli dan penggunaan sabu di rumahnya. "Pelaku ditangkap di belakang rumahnya di Huta III Teluk Lapian, Kecamatan Ujung Padang, tadi malam," ujar Irvan, Jumat (30/8/2024).


Menindaklanjuti laporan tersebut, Sat Narkoba Polres Simalungun segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap Cekpon di salah satu kamar di belakang rumahnya. Ketika dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan terhadap pelaku. “Petugas mengamankan sejumlah barang bukti di sebuah kamar di belakang rumah milik Cekpon,” jelas Irvan.


Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku antara lain satu bungkus klip besar berisi sabu dengan berat bruto 115,8 gram, dua bal plastik kosong, satu timbangan digital, sebuah handphone, uang tunai, dan satu pucuk senjata airsoft gun jenis FN berwarna silver hitam. "Barang bukti yang diamankan termasuk satu bungkus klip besar sabu seberat 115,8 gram, dua bal plastik kosong, timbangan digital, hp, uang, dan satu pucuk senjata airsoft gun jenis FN warna silver hitam," tambah Irvan.



Cekpon mengaku bahwa sabu yang disita memang dimaksudkan untuk dijual. Ia juga mengungkapkan bahwa barang tersebut didapat dari seorang pria bernama Rahmad alias Botak, warga Kecamatan Bosar Maligas. "Barang bukti yang diamankan darinya diakui miliknya dan memang untuk dijual, yang diperoleh dari seorang laki-laki bernama Rahmad," ujar Irvan.


Saat ini, pihak kepolisian sedang mendalami pengakuan pelaku untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas. "Kami masih melakukan pendalaman terkait pengakuan pelaku, terutama mengenai sumber barang haram tersebut," jelasnya. Langkah ini diambil untuk memastikan apakah ada keterlibatan pihak lain dalam peredaran narkoba yang melibatkan Cekpon.



Usai penangkapan, Cekpon segera dibawa ke Satresnarkoba Polres Simalungun untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. "Pelaku saat ini sudah kami amankan di Mapolres Simalungun untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," tegas Irvan.


Penangkapan Cekpon ini menambah deretan kasus peredaran narkoba yang berhasil diungkap oleh Sat Narkoba Polres Simalungun dalam beberapa bulan terakhir. AKP Irvan Rinnaldi Pane menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun. "Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah kami. Segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkoba akan kami tindak tegas," ujarnya.



Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dan waspada terhadap lingkungan sekitar, terutama terhadap kegiatan-kegiatan yang mencurigakan dan melanggar hukum. Kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah mereka.


Pihak kepolisian berharap, dengan adanya kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum, peredaran narkoba di Kabupaten Simalungun dapat ditekan dan dihapuskan secara menyeluruh.

Redaksi. 




TerPopuler