Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Diduga galian C di jl. soekarno - Hata km 32, Kawasan industri Bawen jl.Kiba 1,Merakrejo, Harjosari,kecamatan bawen, Kabupaten semarang Tidak mengantongi ijin Terkesan kebal Hukum

Senin, 12 Agustus 2024 | Senin, Agustus 12, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-08-14T15:44:41Z



Portalindonesianews.net _ KABUPATEN SEMARANG - Diduga  Praktik Galian C illegal terkesan kebal hukum, dugaan galian C di jl. soekarno - Hata km 32, Kawasan industri Bawen jl.Kiba 1,Merakrejo, Harjosari,kecamatan bawen, Kabupaten semarang. . Aktivitas galian C diduga tidak mengantongi izin operasi produksi ini justru merugikan Pemerintah bahkan sangat merugikan masyarakat dengan dampak yang dialami.


Galian C di lahan kawasan industri tersebut saat ini seolah kian berani. Bagaimana tidak, meski diduga tidak mengantongi izin, namun belakangan justru bebas beroperasi. Aktivitas pertambangan diduga melanggar undang-undang minerba tersebut juga mencolok.


Akses keluar masuknya ada kendaraan bermutaan hasil tambang terlihat jelas.bahkan Debu-Debu Berserakan dijalanan sangat mengangu warga, Tak heran, lalu lalang truk pengangkut hasil galian setiap harinya tak pernah berhenti. Bahkan, seiring keberadaan dua alat berat yang dioperasikan. Sehingga peristiwa itu kini kian meresahkan warga sekitar.


Lebih-lebih keberadan galian tersebut berhasil membelah bukit di kawasan, Dengan demikian, secara otomatis rentan terjadi pada kerusakan lingkungan. ’’Kalau dibiarkan, keresahan warga lingkungan rusak dan akhirnya Bisa Menyebabkan longsor serta banjir saat musim hujan karena tanamannya gundul,’’ 





Galian C atau kuari adalah kegiatan penambangan bahan galian seperti batu, pasir, kerikil, dan tanah yang biasanya digunakan untuk konstruksi dan pembangunan infrastruktur. Di Indonesia, kegiatan ini diatur oleh peraturan perundang-undangan terkait lingkungan hidup, perizinan, dan ketenagakerjaan.




Berikut adalah beberapa aturan umum yang mengatur kegiatan dalam Galian C/Kuari:

Izin Usaha Pertambangan (IUP) Sebelum melakukan kegiatan penambangan, perusahaan atau individu harus memiliki IUP yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat atau Kementerian ESDM, tergantung pada skala operasi.


 Izin Lingkungan:

 Wajib menyusun dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) tergantung pada besarnya dampak kegiatan terhadap lingkungan.


Izin Lokasi: Pastikan lokasi penambangan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan tidak berada di area terlarang seperti kawasan hutan lindung atau cagar alam.




Pengelolaan Lingkungan:


Reklamasi Setelah kegiatan penambangan selesai, lokasi harus direklamasi untuk memulihkan kondisi lingkungan. Hal ini mencakup re-vegetasi dan pengelolaan tanah.


Pengelolaan Air dan Limbah Menjamin bahwa air yang digunakan atau dihasilkan dari proses penambangan diolah sebelum dilepaskan kembali ke lingkungan, agar tidak mencemari sumber air atau ekosistem sekitar.


Pencegahan Kerusakan Lingkungan Mengimplementasikan langkah-langkah untuk mencegah erosi, longsor, dan kerusakan lahan lainnya akibat kegiatan penambangan.

Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Penerapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) Setiap pekerja harus diberikan pelatihan keselamatan kerja dan dilengkapi dengan alat pelindung diri (APD) yang memadai.


Pengawasan Keselamatan: Pelaksanaan pemantauan rutin untuk memastikan keselamatan kerja, termasuk pengawasan terhadap stabilitas tebing atau dinding galian.

Pengelolaan Sosial

   Sosialisasi kepada Masyarakat Sekitar  Melibatkan dan menginformasikan masyarakat sekitar tentang rencana kegiatan penambangan dan potensi dampaknya.


Tanggung Jawab Sosial (CSR) Memberikan kontribusi kepada masyarakat sekitar, misalnya melalui pembangunan infrastruktur, fasilitas umum, atau program pemberdayaan masyarakat.


Pemantauan dan Pelaporan:


Pelaporan Berkala Menyampaikan laporan berkala kepada instansi terkait mengenai kegiatan penambangan, termasuk laporan produksi, pengelolaan lingkungan, dan keselamatan kerja.


Pemantauan Lingkungan Melakukan pemantauan secara terus menerus untuk memastikan bahwa kegiatan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.

penambangan galian C ilegal di Indonesia dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan sejumlah undang-undang yang berlaku, khususnya terkait dengan pertambangan dan lingkungan hidup. Berikut adalah beberapa regulasi yang mengatur ancaman pidana terhadap penambangan galian C ilegal:

 1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba)

   - Pasal 158: Menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), akan dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

   - Pasal 159: Bagi orang atau badan hukum yang melakukan usaha penambangan tanpa izin yang berlaku setelah izin sebelumnya dicabut atau berakhir, dikenakan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.


2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

   - Pasal 109: Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan, dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar.

   - Pasal 98: Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, yang mengakibatkan orang lain mati atau luka berat, dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

3. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

   - Pasal 406: Mengatur tentang perusakan barang milik orang lain atau negara, yang dapat dikenakan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan jika terbukti bersalah.

   - Pasal 187: Jika penambangan ilegal menyebabkan kebakaran atau kerusakan yang signifikan terhadap hutan atau lingkungan, dapat dikenakan pidana penjara hingga 12 tahun.


 4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan

   - pasal 17  : Setiap orang yang dengan sengaja melakukan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin, dapat dikenakan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.


5. Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang

   - Tidak langsung berisi ancaman pidana, tetapi mengatur kewajiban pelaku usaha tambang untuk melakukan reklamasi dan pemulihan lahan pascatambang. Kegagalan untuk mematuhi ini bisa memperberat hukuman jika terjadi pelanggaran lain.


Penegakan hukum terhadap tambang galian C ilegal sering kali melibatkan koordinasi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan instansi terkait untuk memastikan bahwa pelaku kegiatan ilegal dapat ditindak sesuai dengan peraturan yang berlaku.  


    HYP RED ..

×
Berita Terbaru Update